SK Bendahara Desa 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAMUKTI Nomor : 141.1/1.3/D.2002/2020 TENTANG PENETAPAN PERANGKAT DESA SUKAMUKTI KECAMATAN WALURAN KABUPATEN SUKABUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SUKAMUKTI Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka peraturan tentang perangkat mengalami perubahan yang mendasar;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan kembali perangkat yang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;



c.



bahwa sehubungan dengan maksud poin a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sukamukti.



: 1.



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Acara Negara Republik Indonesia tanggal 08 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2851);



2.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



3.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);



4.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);



5.



Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 10 Seri E);



6.



Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 11 Seri E);



7.



Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Pemerintah Desa;



8.



Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa;



9.



Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.



MEMUTUSKAN Menetapkan



KESATU



:



KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAMUKTI TENTANG PENETAPAN PERANGKAT DESA SUKAMUKTI KECAMATAN WALURAN KABUPATEN SUKABUMI



Mengesahkan penetapan :



-------------------------------------- Sdr. DAHLAN --------------------------------------



Tempat, Tanggal Lahir



:



Sukabumi, 06 Mei 1976



Pendidikan



:



SLTA



Di Angkat Sebagai



:



Kepala Urusan Keuangan Desa Sukamukti Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi



KEDUA



Keputusan ini disampaikan kepada yang berangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.



KETIGA



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perbaikan dan atau perubahan apabila ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.



Ditetapkan di : S U K A M U K T I Pada tanggal : ……………….2020 KEPALA DESA SUKAMUKTI,



USEP FIRDAOS, S.Fil.I



TEMBUSAN : 1. Yth. Kepala Dinas PMD Kabupaten Sukabumi; 2. Yth. Bapak Camat WALURAN; 3. Yth. Ketua BPD SUKAMUKTI;