SK Perangkat Desa 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA DUKUHBADAG KECAMATAN CIBINGBIN KABUPATEN KUNINGAN KEPUTUSAN KEPALA DESA DUKUHBADAG NOMOR : 141.3/KPTS. 5 - PEMDES/2020 TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI PERANGKAT DESA Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1. 2.



KEPALA DESA DUKUHBADAG, bahwa dalam rangka penyusunan organisasi pemerintah Desa, telah diundangkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa Dukuhbadag bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan pengangkatan kembali Perangkat Desa yang telah ada dan masih mempunyai masa tugas ke dalam jabatan baru; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Perangkat Desa.



Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang – udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratn Desa;



12. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2017; 13. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan; 14. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Susunsn Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 15. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Alih Jabatan Perangkat Desa; 16. Peraturan Desa Dukuhbadag nomor 1 tahun 2020 tentang Kewenangan Desa ; 17. Peraturan Desa Dukuhbadag nomor 2 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa.



Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA DUKUHBADAG TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN PERANGKAT DESA Mengangkat Perangkat Desa yang Namanya tercantum dalam kolom 2 dari jabatan sebagaimana tersebut dalam kolom 3, ke dalam jabatan sebagaimana tersebut dalam kolom 4 daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Desa ini; Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU melaksanakan tugas sampai dengan usia telah genap 60 (enam puluh) tahun sepanjang memenuhi persyaratan; Perangkat Desa sebagaimana dimaksud diktum KESATU diberikan hak penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Dukuhbadag Pada tanggal 10 Januari 2020 KEPALA DESA DUKUHBADAG



SUYOTO ADI ARDIWINATA Salinan Keputusan Kepala Desa ini disampaikan kepada : 1. Yth. Camat Cibingbin 2. Yth. Ketua BPD Dukuhbadag