SK Bendahara Pembantu Kec. (Kolektif) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA KEPUTUSAN KEPALA SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA NOMOR : TENTANG BENDAHARA PEMBANTU PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2018 SERTA PEMILIHAN UMUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 SE-KABUPATEN SIKKA



KEPALA SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA, Menimbang



: a. bahwa demi terwujudnya pengelolaan anggaran kegiatan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Se-Kabupaten Sikka yang efektif, efisien dan akuntabel maka dibutuhkan adanya pejabat pelaksana anggaran yang dapat mengelola anggaran secara cakap dan profesional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum tentang Bendahara Pembantu Kecamatan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Se-Kabupaten Sikka;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan



Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 6. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 763); 8. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 11. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 187); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah; 15. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0202/K.Bawaslu/OT.03/IX/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 16. Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0433/Bawaslu/SJ/HK.01.00/IX/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Bendahara Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Se-Kabupaten Sikka dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. : Bendahara Pembantu sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



KEDUA



KETIGA



: Dalam pelaksanaan tugasnya Bendahara Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan bertanggung jawab secara hierarki kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Kabupaten dan Kepala Sekretariat Kabupaten selaku PPK di Kabupaten Sikka.



KEEMPAT



: Masa tugas Bendahara Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU selama 9 (sembilan) bulan.



KELIMA



: Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Maumere tanggal 15 November 2017



KEPALA SEKRETARIAT PANWASLU KABUPATEN SIKKA,



MUHAMAD NURUL KARIM



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA NOMOR…………………………………………. TANGGAL………………………………………. TENTANG BENDAHARA PEMBANTU PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2018 SERTA PEMILIHAN UMUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 SE-KABUPATEN SIKKA



DAFTAR NAMA BENDAHARA PEMBANTU PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2018 SERTA PEMILIHAN UMUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 SE-KABUPATEN SIKKA



NO.



KECAMATAN



1.



ALOK



2.



NELLE



3.



MEGO



4.



ALOK TIMUR



5.



PAGA



NAMA DOMINIKUS DODA NIP.19680928 199203 1 014 Penata (III/c) Jabatan : Bendahara Pembantu YAKOBUS EDY NIP.19710715 200701 1 040 Pengatur (II/ c) Jabatan : Bendahara Pembantu SISILIA NONA SUMIYATI NIP.19781115 201001 2 002 Jabatan : Bendahara Pembantu ROSEMARY ESTER YUDITH DA GOMEZ, SE NIP.19770320 199803 2 003 Penata (III/c) Jabatan : Bendahara Pembantu DARIUS DORI, A.Md NIP.19710614 201001 1 004 Pengatur Tk.I (II/d) Jabatan : Bendahara Pembantu



6.



KEWAPANTE



7.



DORENG



8.



BOLA



9.



NITA



10.



HEWOKLOANG



11.



WAIGETE



12.



TALIBURA



13.



TANAWAWO



14.



KOTING



15.



LELA



16.



MAGEPANDA



17.



PALUE



18.



WAIBLAMA



LAURENSIUS LAU NIP.19670906 200701 1 027 Pengatur (II/c) Jabatan : Bendahara Pembantu SAVERIUS NONG PAS NIP.19761224 200906 1 001 Jabatan : Bendahara Pembantu ERNILIA MANYELA INA DUA, S.Sos NIP.19760827 201406 2 002 Jabatan : Bendahara Pembantu YUVENTA YULIANTI PAGAN NIP.19671114 200701 2 013 Jabatan : Bendahara Pembantu MARTHA DIANA ANGELINA PARERA, A.Md NIP.19810927 201101 2 007 Pengatur Tk. I (II/d) Jabatan : Bendahara Pembantu FRANSISKA NONA ALBERTA NIP.19870213 200604 2 001 Pengatur (II/c) Jabatan : Bendahara Pembantu BERNADETA BAHAR NIP.19650915 198603 2 031 Pengatur (II/c) Jabatan : Bendahara Pembantu PETRUS RUDI RI’I NIP.196401514 200906 1 001 Pelaksana Jabatan : Bendahara Pembantu BERTHOLDUS GOLENG NIP.19661102 200012 1 005 Pengatur Tk. I (II/d) Jabatan : Bendahara Pembantu NONA MINDELSIA MARTA NIP.19670216 200701 2 019 Pengatur (II/c) Jabatan : Bendahara Pembantu AL IKSAN ALI, SE NIP.19790126 201101 1 002 Penata Muda Tk.I (III/b) Jabatan : Bendahara Pembantu STANISLAUS MANGGE, A.Md NIP.19731018 200012 1 003 Penata Muda Tk. I (III/b) Jabatan : Bendahara Pembantu PATRISIA PETTY DEO, SE NIP.19820216 201001 2 038 Penata Muda Tk. I (III/b) Jabatan : Bendahara Pembantu



19.



MAPITARA



20.



KANGAE



21.



ALOK BARAT



ALFONSUS ALETI, S.IP NIP.19730125 201406 1 003 Jabatan : Bendahara Pembantu ERNESTINA FLORIDA LODAN NIP.19661204 199203 1 011 Penata Muda Tk. I (III/ b) Jabatan : Bendahara Pembantu THOMAS PARERA MANDALANGI,SE NIP.19721221 201001 1 004 Penata Muda Tk. I (III/b) Jabatan : Bendahara Pembantu



KEPALA SEKRETARIAT PANWASLU KABUPATEN SIKKA,



MUHAMAD NURUL KARIM