SOP 279 Pembantu Bendahara Pengeluaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN PUSKESMAS



SOP



No. Dokumen



:



279/SOP/PUSK.DW.I/2018



No. Revisi



:



00



Tanggal Terbit



:



10/01/2018



Halaman



:



1/2



UPT. Puskesmas Dawan I 1. Pengertian



dr. I.A. Ketut Sri Handayani NIP.197908102006042017 Pembantu bendahara pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu bendahara pengeluaran pada SKPD Dinas Kesehatan dalam rangka pelaksanaan



2. Tujuan



pengelolaan administrasi keuangan APBD di Puskesmas Membantu bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tata laksana keuangan



3. Kebijakan



APBD di unit kerja SKPD dalam hal ini UPT. Puskesmas Dawan I SK. Nomor 31 tahun 2017 tentang uraian tugas dan tanggung jawab pengelola



4. Referensi



keuangan SK. Bupati Klungkung Nomor 500/16/H2O/2016 tentang Penunjukan pejabat dan pegawai menjadi bendahara umum daerah, kuasa bendahara umum daerah, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan pembantu bendahara di lingkungan pemerintah daerah kabupaten



5. Prosedur/ Langkahlangkah



Klungkung tahun anggaran 2017 Alat dan Bahan : 1.



Alat tulis



2.



Komputer



3.



DPA



Langkah-langkah : 1.



Mengusulkan RKA ke Dinas Kesehatan Kabupaten



2.



Menerima DPA dari Dinas Kesehatan Kabupaten



3. Membuat SPJ sesuai dengan anggaran yang ada pada DPA 4. Menyetor SPJ ke dinas Kesehatan Kabupaten 5. Memasukkan ke buku kas umum apabila SPJ sudah cair 6.



Membuat laporan pertanggung jawaban setiap akhir bulan



Mengusulkan RKA ke Dinas Kabupaten



6. Diagram Alir



Menerima DPA dari Dinas Kabupaten



Membuat buku kas umum



Membuat laporan pertanggungjawaban



7. Unit Terkait



1.



Kepala Puskesmas



2.



Ka. TU



Membuat SPJ ke Dinas Kabupaten



Menyetor SPJ ke Dinas Kabupaten



3.



Bendahara Pengelola Keuangan



2/2