SK BHD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM DARUS SYIFA’ SURABAYA Nomor : 583/Dir-SK/RSI.DS/XI/2015 Tentang PEMBERLAKUAN PANDUAN BANTUAN HIDUP DASAR (BHD) RUMAH SAKIT ISLAM DARUS SYIFA’ SURABAYA DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM DARUS SYIFA’ SURABAYA Bismillahirrohmanirrohim Menimbang : a. bahwa dengan semakin bertambah majunya ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam bidang kesehatan, maka rumah sakit perlu mengantisipasi hal



tersebut melalui



meningkatan mutu pelayanan dan profesionalisme pelayanan kesehatan yaitu b.



pemberlakuan panduan BHD bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, maka perlu menetapkan kebijakan tentang pelayanan BHD di rumah sakit sebagai pedoman bagi pegawai dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang ditetapkan dalam keputusan direktur.



Mengingat 1. 2. 3.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 Tentang



4.



Klasifikasi Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 Tentang



5.



Perijinan Rumah Sakit; Surat Keputusan Direktur RSI Darus Syifa’Surabaya Nomor



: 583/Dir-



SK/RSI.DS/XI/2015



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM DARUS SYIFA’ SURABAYA TENTANG KEBIJAKAN BANTUAN HIDUP DASAR DI RUMAH SAKIT ISLAM DARUS SYIFA’ SURABAYA



KEDUA



:



Tindakan pertolongan medis sederhana yang dilakukan pada penderita yang mengalami henti jantungsebelum diberikan tindakan pertolongan lanjutan.



KETIGA



:



Setiap penderita emergensi harus dilakukan asesmen sistem sirkulasi,pernafasan dan jalan nafas untuk memastikan kebutuhan tindakan resusitasi.



EMPAT



:



Pembinaan dan pengawasan pelayanan Bantuan Hidup Dasar di Rumah Sakit Islam Darus Syifa’Surabaya dilakukan oleh Kepala Bagian Medis.



LIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Surabaya Pada tanggal : 18 November 2015 RUMAH SAKIT ISLAM DARUS SYIFA’ SURABAYA Direktur



dr. H.M.Faiz, Sp. THT-KL NPP. 01.129.04.05