SK Bidan PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1110/MENKES/PB/XII/2008 NOMOR 25 TAHUN 2008



TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN ANGKA KREDITNYA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,



Menimbang :



a. bahwa dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 telah di tetapkan Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya; b. bahwa untuk tertib administrasi dalam pelaksanaannya, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya;



Mengingat



:



1. Undang - Undang



Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-



pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 3. Peraturan



Pemerintah



Nomor



4



Tahun



1966



tentang



Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797); 4. Peraturan



Pemerintah



Nomor



7



Tahun



1977



tentang



Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Nomor



3098),



sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);



2



6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Nomor



4017),



sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah



3



Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019); 12. Peraturan



Pemerintah



Nomor



9



Tahun



2003



tentang



Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); 13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 14. Keputusan



Presiden



Nomor



103



Tahun



2001



tentang



Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005; 15. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,



Fungsi,



Susunan



Organisasi



dan



Tata



Kerja



Kementerian Negara Republik Indonesia; 16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/M.PAN/1/2007 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya;



4



MEMUTUSKAN:



Menetapkan :



PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN DAN ANGKA KREDITNYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan: 1.



Bidan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat



yang



berwenang



untuk



melakukan



kegiatan



kebidanan pada sarana pelayanan kebidanan. 2.



Bidan tingkat terampil adalah Bidan dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kebidanan.



3.



Bidan



tingkat



profesional



ahli



yang



adalah



Bidan



pelaksanaan



dengan



tugas



dan



kualifikasi fungsinya



mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebidanan. 4.



Pelayanan kebidanan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu dalam kurun waktu masa reproduksi, bayi baru lahir, bayi dan balita.



5



5.



Sarana pelayanan kebidanan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kebidanan, yaitu Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Klinik Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Pondok Bersalin Desa (Polindes) dan/atau unit pelayanan kesehatan lainnnya.



6.



Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Bidan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.



7.



Tim penilai angka kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Bidan.



8.



Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga



Pemerintah



Non



Departemen,



Pimpinan



Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian



Badan



Narkotika



Nasional



serta



Pimpinan



Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen. 9.



Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.



10. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. 11. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan Bidan bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.



6



BAB II USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal 2



(1) Bahan penilaian angka kredit Bidan disampaikan pimpinan unit kerja paling rendah pejabat struktural eselon IV yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian setelah diketahui oleh atasan langsung pejabat fungsional yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit. (2) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Bidan menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. (3) Usul penetapan angka kredit Bidan dibuat menurut contoh formulir, sebagai berikut: a. lampiran I-A sampai dengan Lampiran I-D untuk Bidan tingkat terampil; dan b. lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-C untuk Bidan tingkat ahli. (4) Setiap usul penetapan angka kredit Bidan harus dilampiri dengan: a. surat



pernyataan



melakukan



kegiatan



pelayanan



kebidanan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Bersama ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Bersama ini;



7



c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Bidan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Bersama ini; dan d. surat



pernyataan



telah



mengikuti



pendidikan



dan



pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Bersama ini. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.



Pasal 3 (1) Setiap usul penetapan angka kredit Bidan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan



Aparatur



Negara



Nomor



01/PER/M.PAN/1/2008. (2) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya. Pasal 4 (1) Penetapan angka kredit Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana



tersebut



dalam



Lampiran



VII



Peraturan



Bersama ini. (2) Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN, dan tembusan disampaikan kepada: 8



a. Bidan yang bersangkutan; b. Sekretaris Tim Penilai Bidan yang bersangkutan; c. Kepala



Biro/Badan



Kepegawaian



Daerah/Bagian



Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan d. Pejabat lain yang dipandang perlu.



Pasal 5 (1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Bidan wajib mencatat dan menginventarisir semua kegiatan yang dilakukan. (2) Hasil penilaian kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Bidan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (4) Penilaian dan penetapan angka kredit



terhadap Bidan



dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.



9



Pasal 6 (1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada pejabat lain untuk menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam



Pasal



19



ayat



(1)



Peraturan



Menteri



Negara



Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/M.PAN/1/ 2008. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengendalian



dan



tertib



administrasi



harus



membuat



spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menetapkan angka



kredit



Kepegawaian



dan



disampaikan



Negara/Kepala



kepada



Kantor



Kepala



Badan



Regional



Badan



Kepegawaian Negara. (3) Apabila



terdapat



pergantian



pejabat



yang



berwenang



menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan. Pasal 7 Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 5 ayat (2), angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat dibawahnya yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang pelayanan kebidanan setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.



10



BAB III TIM PENILAI Pasal 8 (1) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai adalah sebagai berikut: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Bidan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu menilai prestasi kerja Bidan; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (2) Masa jabatan Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan, maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai. (5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti. (6) Susunan anggota Tim Penilai terdiri dari unsur kepegawaian, unsur



teknis,



dan



pejabat



ketentuan sebagai berikut: 11



fungsional



Bidan



dengan



a. seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. seorang wakil ketua merangkap; c. seorang sekretaris merangkap anggota anggota dari unsur kepegawaian; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota. (7) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang Bidan. (8) Dalam



hal



komposisi



jumlah



anggota



Tim



Penilai



sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Bidan. (8) Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai dalam melakukan penilaian ditetapkan oleh



Menteri Kesehatan



selaku pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Bidan. Pasal 9 (1) Tugas Tim Penilai Departemen adalah: a. membantu Direktur yang membina pelayanan kebidanan Departemen Kesehatan dalam menetapkan angka kredit Bidan Madya yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur yang membina pelayanan kebidanan Departemen Kesehatan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud huruf a.



12



(2) Tugas Tim Penilai Unit Kerja adalah: a. membantu pimpinan unit kerja pelayanan kebidanan pada



sarana



pelayanan



kesehatan



di



lingkungan



Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) dalam menetapkan angka kredit



Bidan Pelaksana Pemula



sampai dengan Bidan Penyelia dan Bidan Pertama sampai dengan Bidan Muda pangkat yang bekerja pada sarana pelayanan



kebidanan



di



lingkungan



Departemen



Kesehatan; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Unit Kerja pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan



kesehatan



di



lingkungan



Kesehatan (paling rendah eselon II)



Departemen



yang berhubungan



dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud huruf a. (3) Tugas pokok Tim Penilai Provinsi adalah: a. membantu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi



dalam



menetapkan angka kredit kredit Bidan Pelaksana Pemula sampai dengan Bidan Penyelia dan Bidan Pertama sampai dengan Bidan Muda yang bekerja pada sarana pelayanan kebidanan di lingkungan provinsi; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi yang



berhubungan



dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud huruf a. (4) Tugas pokok Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah: a. membantu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam menetapkan angka kredit Bidan Pelaksana Pemula sampai dengan Bidan Penyelia dan Bidan Pertama sampai



13



dengan Bidan Muda yang bekerja pada sarana pelayanan kebidanan di lingkungan kabupaten/kota; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala



Dinas



berhubungan



Kesehatan dengan



Kabupaten/Kota



penetapan



angka



yang kredit



sebagaimana dimaksud huruf a. (5) Tugas pokok Tim Penilai Instansi adalah: a. membantu pimpinan unit kerja instansi pusat di luar Departemen Kesehatan dalam menetapkan angka kredit Bidan Pelaksana Pemula sampai dengan Bidan Penyelia dan Bidan Pertama sampai dengan Bidan



Muda yang



bekerja pada sarana pelayanan kebidanan di lingkungan masing - masing; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan unit kerja instansi pusat di luar Depertemen Kesehatan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud huruf a. (6) Dalam hal Tim Penilai Instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit Bidan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Departemen. (7) Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Bidan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Departemen. (8) Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Bidan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Departemen.



14



Pasal 10 (1) Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian. (2) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Pasal 11 (1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk Tim Penilai Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. (2) Tugas pokok Tim Penilai Teknis adalah memberikan saran dan



pendapat



kepada



Ketua



Tim



Penilai



dalam



hal



memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan memerlukan keahlian tertentu. (3) Tim Penilai Teknis menerima tugas dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.



15



BAB IV KENAIKAN JABATAN/PANGKAT Pasal 12 Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Bidan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat dipertimbangkan apabila: a. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional sesuai dengan jenjang jabatan; dan d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Kenaikan jabatan dari jenjang Bidan Pelaksana Pemula untuk menjadi jenjang Bidan Pelaksana sampai dengan jenjang Bidan Penyelia dan dari jenjang Bidan Pertama untuk menjadi jenjang Bidan Muda dan jenjang Bidan Muda untuk menjadi jenjang Bidan Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing–masing.



16



Pasal 14 (1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat dipertimbangkan, apabila: a. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (2) Kenaikan pangkat bagi Bidan Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat



pertimbangan



teknis



dari



Kepala



Badan



Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan



pangkat



Pegawai



Negeri



Sipil



Pusat



yang



menduduki jabatan: a. Bidan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Bidan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan b. Bidan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda golongan ruang III/b sampai dengan Bidan Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala



17



Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (4) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi yang menduduki jabatan: a. Bidan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a untuk



menjadi Pengatur Muda Tingkat I



golongan ruang II/b sampai dengan Bidan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan b. Bidan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Bidan Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor



Regional



Badan



Kepegawaian



Negara



yang



bersangkutan. (5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah



Daerah



Kabupaten/Kota



yang



menduduki



jabatan Bidan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Bidan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ditetapkan oleh Pejabat



Pembina



Kepegawaian



Kabupaten/Kota



yang



bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor



Regional



Badan



Kepegawaian



Negara



yang



bersangkutan. (6) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki jabatan Bidan Muda pangkat Penata Tingkat I golongan III/d untuk menjadi Bidan Madya pangkat 18



Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor



Regional



Badan



Kepegawaian



Negara



yang



bersangkutan. Pasal 15 (1) Kenaikan pangkat bagi Bidan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Bidan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.



Pasal 16 (1) Bidan yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya wajib mengumpulkan angka kredit paling rendah 20 % (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok. (2) Bidan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan angka kredit dari kegiatan tugas pokok paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit.



19



(3) Bidan Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan angka kredit dari kegiatan tugas pokok paling rendah 20 (dua puluh) angka kredit. (4) Bidan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a untuk menjadi pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, angka kredit



kumulatif



yang



dipersyaratkan



untuk



kenaikan



pangkat paling kurang 12 (dua belas) harus berasal dari unsur pengembangan profesi. Pasal 17 (1) Bidan



Terampil



yang



memperoleh



ijazah



(S1)/Diploma IV Kebidanan dapat diangkat



Sarjana



dalam jabatan



Bidan Ahli, apabila: a. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksana Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan c. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk jenjang jabatan/pangkat yang didudukinya. (2) Bidan terampil yang akan beralih menjadi Bidan ahli diberikan angka kredit 65% (enam puluh lima persen) dari angka



kredit



kumulatif



Diklat,



Tugas



Pokok,



dan



Pengembangan Profesi ditambah angka kredit ijazah Bidan ahli, dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.



20



BAB V PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN Bagian Pertama Pengangkatan Dalam Jabatan Pasal 18 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan Bidan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Bidan terampil harus memenuhi syarat: 1. berijazah paling rendah Sekolah Bidan/Diploma I Kebidanan; 2. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan 3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan



dalam



Daftar



Penilaian



Pelaksanan



Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. b. Bidan ahli harus memenuhi syarat: 1. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV Kebidanan; 2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan



dalam



Daftar



Penilaian



Pelaksanan



Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.



21



(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan Bidan melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Surat Keputusan pengangkatan pertama kali dalam jabatan Bidan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Bersama ini.



Pasal 19 (1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam



jabatan



Bidan



dapat



dipertimbangkan



dengan



ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 28 Peraturan Menteri Negara



Pendayagunaan



Aparatur



Negara



Nomor



01/PER/M.PAN/1/2008; b. memiliki pengalaman dalam pelayanan kebidanan paling singkat 2 (dua) tahun; c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan d. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pangkat



yang



ditetapkan



bagi



Pegawai



Negeri



Sipil



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Bidan ditetapkan



sesuai dengan jumlah angka kredit yang



diperoleh setelah melalui penilaian dan penetapan angka



22



kredit dari pejabat yang berwenang yang berasal dari unsur utama dan unsur penunjang. (3) Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Bidan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran IX Peraturan Bersama ini. Pasal 20 Bagi



Bidan



yang



karena



perpindahan



jabatan,



memiliki



pangkat/golongan ruang yang lebih tinggi dari jabatan Bidan yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi setelah 1 (satu) tahun dalam jabatannya dan memenuhi angka kredit kumulatif yang diperlukan untuk kenaikan jabatan. Pasal 21 Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Bidan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Bidan. Bagian Kedua Pembebasan Sementara Pasal 22 (1) Bidan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Bidan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c dan



Bidan Pertama pangkat Penata



Muda golongan ruang III/a sampai dengan Bidan Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun:



23



a. sejak



menduduki



pangkat



terakhir



tidak



dapat



mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; dan b. sejak



menduduki



jabatan



terakhir



tidak



dapat



mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat



lebih



tinggi,



dalam



hal



jabatan



yang



bersangkutan lebih rendah dari jabatan yang seharusnya setara dengan pangkat yang dimiliki. (2) Bidan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan



ruang



III/d dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya, tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok. (3) Bidan Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun



sejak



diangkat



dalam



pangkatnya



tidak



dapat



mengumpulkan angka kredit paling kurang 20 (dua puluh) dari kegiatan tugas pokok. (4) Pembebasan sementara bagi Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) didahului dengan Surat Peringatan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran X Peraturan Bersama ini. (5) Bidan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) selama pembebasan sementara tetap melaksanakan tugas pokoknya dari kegiatan tersebut ditetapkan angka kreditnya.



24



(6) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada



ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Bidan dibebaskan



sementara dari jabatannya, apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Bidan; d. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (7) Bidan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, selama menjalani masa hukuman disiplin tetap melaksanakan tugas pokoknya dan



kegiatan



tersebut dapat ditetapkan angka kreditnya. (8) Surat Keputusan pembebasan sementara dari jabatan Bidan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran XI Peraturan Bersama ini.



Bagian Ketiga Pengangkatan Kembali Pasal 23 (1) Bidan yang dibebaskan sementera karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, diangkat kembali dalam jabatan Bidan apabila telah memenuhi angka kredit yang ditentukan.



25



(2) Bidan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat



berat



berupa



penurunan



pangkat



berdasarkan



Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, dapat diangkat kembali dalam jabatan Bidan, apabila masa berlakunya hukuman disiplin tersebut telah berakhir. (3) Bidan yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara



sebagai



Pegawai



Negeri



Sipil



berdasarkan



Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966, diangkat kembali



dalam



jabatan



Bidan,



apabila



berdasarkan



keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (4) Bidan yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Bidan sesuai jabatan terakhir yang diduduki, dapat diangkat kembali dalam jabatan Bidan apabila telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan Bidan. (5) Bidan yang dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Bidan. (6) Bidan yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam jabatan Bidan apabila telah selesai melaksanakan tugas belajar. (7) Pengangkatan kembali dalam jabatan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dilakukan apabila usia yang bersangkutan paling kurang 2 (dua) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.



26



(8) Surat Keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan Bidan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran XIII Peraturan Bersama ini. Pasal 24 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Bidan sebagaimana tersebut dalam Pasal 23, jenjang jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Bidan. Bagian Keempat Pemberhentian dari Jabatan Pasal 25 (1) Bidan diberhentikan dari jabatannya karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, kecuali jenis hukuman



disiplin



tingkat



berat



berupa



penurunan



pangkat; atau b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan. (2) Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan Bidan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran XII Peraturan Bersama ini.



27



BAB VI PENYESUAIAN / INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT Pasal 26 (1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/ M.PAN/1/2008 telah dan masih melaksanakan tugas pelayanan kebidanan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dalam jabatan Bidan melalui penyesuaian/inpassing dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bidan terampil harus memenuhi syarat: 1. berijazah paling rendah Sekolah Bidan/Diploma I Kebidanan; 2. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan 3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan



dalam



Daftar



Penilaian



Pelaksanan



Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. b. Bidan ahli harus memenuhi syarat: 1. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV Kebidanan; 2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan



dalam



Daftar



Penilaian



Pelaksanan



Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 28



(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Bidan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 93/M.PAN/11/2001 yang pada saat ditetapkan peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/M.PAN/ 01/2008 telah memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV Kebidanan di inpassing dalam jabatan fungsional Bidan Ahli. (3) Jenjang jabatan dan jumlah angka kredit penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada pendidikan, pangkat, dan masa kerja dalam pangkat terakhir, sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008. (4) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/ inpassing



sebagaimana



dimaksud



dalam



Lampiran



III



Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor



01/PER/M.PAN/1/2008



dihitung



dan



ditetapkan



dalam pembulatan ke bawah, yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; atau e. 4 (empat) tahun atau lebih dihitung 4 (empat) tahun. (5) Surat keputusan penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Bidan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat



Bidan



29



dibuat



menurut



contoh



formulir



sebagaimana



tersebut



dalam



Lampiran



XIV



Peraturan



Bersama ini. (6) Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperhitungkan formasi jabatan Bidan. Pasal 27 (1) Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Bidan di lingkungan instansi pusat dan daerah ditetapkan mulai tanggal 1 Januari 2009 dan harus sudah selesai ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2009 dengan ketentuan berlakunya surat keputusan penyesuaian/inpassing terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penetapan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian/ inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/diinpassing dalam jabatan dan angka kredit Bidan, yang bersangkutan terlebih dahulu dipertimbangkan



kenaikan



pangkatnya



agar



dalam



penyesuaian/inpassing jabatan dan angka kredit telah digunakan pangkat yang terakhir.



BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 28 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Bidan tidak dapat



menduduki



jabatan



rangkap,



baik



dengan



fungsional lainnya maupun dengan jabatan struktural.



30



jabatan



Pasal 29 Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penyesuaian/inpassing telah memiliki pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan terakhir yang dimiliki atau jabatan terakhir yang diduduki serta telah memiliki masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir, kenaikan



pangkatnya



setingkat



lebih



tinggi



dapat



dipertimbangkan mulai periode kenaikan pangkat berikutnya, apabila telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 10% (sepuluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok. Pasal 30 (1) Untuk menjamin adanya persamaan persepsi, pola pikir dan tindakan



dalam



melaksanakan



pembinaan



Bidan,



Departemen Kesehatan selaku Instansi Pembina Jabatan Bidan melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi kepada pejabat yang berkepentingan dan Bidan. (2) Untuk meningkatkan karier Bidan secara profesional sesuai kompetensi jabatan, Departemen Kesehatan selaku Instansi Pembina, antara lain melakukan: a. penetapan pedoman formasi jabatan Bidan; b. penetapan standar kompetensi jabatan Bidan; c. pengusulan tunjangan jabatan Bidan; d. sosialisasi jabatan Bidan serta petunjuk pelaksanaannya; e. penyusunan



kurikulum



pendidikan



fungsional/ teknis fungsional Bidan;



31



dan



pelatihan



f. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional Bidan dan penetapan sertifikasi; g. pengembangan sistem informasi jabatan Bidan; h. fasilitasi pelaksanaan jabatan Bidan; i. fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Bidan; dan j. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan Bidan.



BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini akan diatur kemudian oleh Menteri Kesehatan dan Kepala BKN baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 32 Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, maka dilampirkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan



dan



Angka



Kreditnya



sebagaimana



Lampiran XV Peraturan Bersama ini.



32



tersebut



dalam



Pasal 33 Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini maka Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1351/MENKES/SKB/XII/2001 dan Nomor 52 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 34 Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2008



KEPALA



MENTERI KESEHATAN,



BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,



EDY TOPO ASHARI



Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP (K)



33