18 0 236 KB
PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KOTOBANGON Jln. Kol. Sugiono No. 125 b Kel. Kotobangon Kec. Kotamobagu Timur 95712
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KOTOBANGON NOMOR :
/Dikes – BB
TAHUN 2019
289/III/2014 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB BIDAN WILAYAH DILINGKUNGAN UPTD PUSKESMAS KOTOBANGON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KOTOBANGON Menimbang
: a. bahwa
puskesmas
merupakan
fasilitas
adalah
unit
pelaksana
penyelenggara
Teknis
pelayanan
yang
kesehatan
tingkat pertama masyarakat di wilayah kerjanya; b. bahwa untuk lancarnya pelaksanaan program pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara
efektif dan efisien
perlu diberikan tanggung jawab dan kewenangan sesuai dengan kopetensinya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkannya penanggung jawab bidan wilayah dengan Keputusan Kepala
UPTD Puskesmas
Kotobangon; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5542);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
KOTOBANGON
TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB BIDAN WILAYAH DI LINGKUNGAN UPTD PUSKESMAS KOTOBANGON
Kesatu
: Keputusan kepala puskesmas tentang penunjukan bidan wilayah UPTD
Puskesmas
Kotobangon,
yang
datanya
sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan Kepala Puskesmas; Kedua
: Penanggung
jawab Bidan wilayah sebagaimana dimaksud pada
diktum kesatu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan oleh Kepala Puskesmas ; Ketiga
: Keputusan
ini
berlaku
mulai
tanggal
ditetapkan,
apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Kotobangon
Pada tanggal
:
2019
KEPALA UPTD PUSKESMAS KOTOBANGON
DEYBY CH D. SOEMANTA
LAMPIRAN 1
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KOTOBANGON NOMOR
:
TAHUN 2019
TANGGAL :
2019
TENTANG : PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB BIDAN WILAYAH
NO
NAMA/NIP/NRPTT
PANGKAT/GOL .
1.
Yani Susan Robot, Amd.Keb
Penata/ III C
Ni Nyoman Sawitri, Amd.Keb
Penata Muda Tingkat I / III B
Bidan Moyag Induk
3.
Djumi Sulastri Toligaga, Amd.Keb
Penata Muda Tingkat I / III B
Bidan Moyag Tampoan
4.
Rahma Ruliana Maspeke, Amd.Keb
Penata Muda Tingkat I / III B
Bidan Sinindian
5.
Jani Saracena
Penata Muda/III A
Bidan Motoboi Besar
6.
Lili Mokodompit
Penata /III C
Bidan Kobo Kecil
7.
Meyvi Tapirongko, Amd.Keb
Penata Muda Tingkat I / III B
Bidan Tumobui
8.
Misnawati Angkara, Amd.Keb
Penata / III C
Bidan Kobo Besar
9.
Yunita Makalalag, Amd.Keb
Pengatur / II C
Bidan Matali
2.
PENANGGUNG JAWAB Bidan Moyag Todulan