SK Bidan Wilayah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KOTOBANGON Jln. Kol. Sugiono No. 125 b Kel. Kotobangon Kec. Kotamobagu Timur 95712



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KOTOBANGON NOMOR :



/Dikes – BB



TAHUN 2019



289/III/2014 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB BIDAN WILAYAH DILINGKUNGAN UPTD PUSKESMAS KOTOBANGON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KOTOBANGON Menimbang



: a. bahwa



puskesmas



merupakan



fasilitas



adalah



unit



pelaksana



penyelenggara



Teknis



pelayanan



yang



kesehatan



tingkat pertama masyarakat di wilayah kerjanya; b. bahwa untuk lancarnya pelaksanaan program pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara



efektif dan efisien



perlu diberikan tanggung jawab dan kewenangan sesuai dengan kopetensinya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkannya penanggung jawab bidan wilayah dengan Keputusan Kepala



UPTD Puskesmas



Kotobangon; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);



4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun



2014



Nomor



126,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik Indonesia Nomor 5542);



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



KOTOBANGON



TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB BIDAN WILAYAH DI LINGKUNGAN UPTD PUSKESMAS KOTOBANGON



Kesatu



: Keputusan kepala puskesmas tentang penunjukan bidan wilayah UPTD



Puskesmas



Kotobangon,



yang



datanya



sebagaimana



tercantum dalam lampiran keputusan Kepala Puskesmas; Kedua



: Penanggung



jawab Bidan wilayah sebagaimana dimaksud pada



diktum kesatu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan oleh Kepala Puskesmas ; Ketiga



: Keputusan



ini



berlaku



mulai



tanggal



ditetapkan,



apabila



dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Kotobangon



Pada tanggal



:



2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS KOTOBANGON



DEYBY CH D. SOEMANTA



LAMPIRAN 1



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KOTOBANGON NOMOR



:



TAHUN 2019



TANGGAL :



2019



TENTANG : PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB BIDAN WILAYAH



NO



NAMA/NIP/NRPTT



PANGKAT/GOL .



1.



Yani Susan Robot, Amd.Keb



Penata/ III C



Ni Nyoman Sawitri, Amd.Keb



Penata Muda Tingkat I / III B



Bidan Moyag Induk



3.



Djumi Sulastri Toligaga, Amd.Keb



Penata Muda Tingkat I / III B



Bidan Moyag Tampoan



4.



Rahma Ruliana Maspeke, Amd.Keb



Penata Muda Tingkat I / III B



Bidan Sinindian



5.



Jani Saracena



Penata Muda/III A



Bidan Motoboi Besar



6.



Lili Mokodompit



Penata /III C



Bidan Kobo Kecil



7.



Meyvi Tapirongko, Amd.Keb



Penata Muda Tingkat I / III B



Bidan Tumobui



8.



Misnawati Angkara, Amd.Keb



Penata / III C



Bidan Kobo Besar



9.



Yunita Makalalag, Amd.Keb



Pengatur / II C



Bidan Matali



2.



PENANGGUNG JAWAB Bidan Moyag Todulan