SK BUDAYA KERJA 5 S Dan 5 R [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



KOMPLEK PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI JALAN KESEHATAN NO. 1 SINAMBEK TELP. ( 0760) 2524289 POS 29562 - TELUK KUANTAN



e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TELUKKUANTAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI Nomor :



/SK/RSUD/VI/2023 TENTANG



PENETAPAN PEDOMAN BUDAYA KERJA 5S (SENYUM, SAPA, SALAM, SOPAN, SANTUN) DAN 5R (RINGKAS, RAPIH, RESIK, RAWAT DAN RAJIN) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TELUKKUANTAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TELUKKUANTAN Menimbang



: a.



b.



1.



Mengingat



:



2.



3.



Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit, tidak hanya ditentukan oleh system pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku pemberi pelayanan yang mencerminkan budaya kerja ; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Surat Keputusan Direktur RSUD Telukkuantan tentang Penetapan Pedoman Budaya Kerja 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) Dan 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat Dan Rajin) pada Rumah Sakit Umum Daerah Telukkuantan; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1993 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3902); Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 80, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomro 4736); Undang-undang



no



36



Tahun



2009



Tentang



4.



5.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 yenyang cipta kerja (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573);



6.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;



7.



Memperhatikan



Kesehatan (lembaran negara republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5063) sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 cipta kerja (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573)



1.



Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2018 Tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah; Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 821.23/bkpp-02/2016 Tanggal 29 November 2019 tentang Pengangkatan Saudara dr. M. Irvan Husin sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Telukkuantan Kabupaten Kuantan Singingi



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD TELUKKUANTAN TENTANG PENETAPAN PEDOMAN BUDAYA KERJA 5S (SENYUM, SAPA, SALAM, SOPAN, SANTUN) DAN 5R (RINGKAS, RAPIH, RESIK, RAWAT DAN RAJIN) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TELUKKUANTAN



Kesatu



:



Menerapkan Budaya kerja 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) Dan 5r (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat Dan Rajin) pada Rumah Sakit Umum Daerah Telukkuantan



Kedua



:



Ketiga



:



Memerintahkan kepada seluruh pegawai Ruah sakit Umum Daerah Telukkuantan untuk menerapkan Budaya kerja 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) Dan 5r (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat Dan Rajin) dengan kriteria sebagaimana terlampir



Keempat



:



Sanksi diberikan sesuai undangan yang berlaku



dengan



Peraturan



Perundang-



Keputusan Direktur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI : TELUK KUANTAN PADA TANGGAL : JUNI 2023 DIREKTUR RSUD TELUKKUANTAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI



dr. M. Irvan Husin Pembina Tk I NIP. 19690306 200003 1 009



LAMPIRAN :



I.



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TELUKKUANTAN



NOMOR



: Nomor :



/SK/RSUD/VI/2023



TANGGAL



:



TENTANG



: PENETAPAN PEDOMAN BUDAYA KERJA 5S (SENYUM, SAPA,



JUNI 2023



SALAM, SOPAN, SANTUN) DAN 5R (RINGKAS, RAPIH, RESIK, RAWAT DAN RAJIN) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TELUKKUANTAN KRITERIA DAN PEDOMAN PELAKSANAA 5S (SENYUM, SAPA, SALAM, SOPAN,



SANTUN) PENGERTIA N



PEDOMAN



1. 5S (senyum, sapa, salam, sopan, santun) adalah metode yang diterapkan untuk menciptakan suasana lingkungan kerja yang mampu menumbuhkan rasa senang dan rasa aman atas kehadiran satu sama lain, yang merupakan perwujudan sikap cinta damai, sehingga akan tumbuh kepedulian sosial, yaitu rasa ingin selalu memberikan layanan terbaik kepada pasien 2. Senyum adalah senyum gerakan tawa ekspresif yang yang tidak bersuara untuk menunjukkan rasa senang, gembira, suka dan sebagainya dengan mengembangkan bibir sedikit. Saat tersenyum berarti kita dalam keadaan Bahagia maka secara tidak langsung kita sudah menyebarkan kebahagiaan dan aura positif kepada orang lain 3. Salam adalah pernyataan hormat, selamat, sejahtera damai dan tentram yang digunakan untuk mengkomunikasikan rasa hormat kita atas kehadiran orang lain sebagai bentuk rasa perhatian kita terhadaporang tersebut. 4. Sapa adalah menegur yang dilakukan dengan ramah dan membuat Susana menjadi akrab dan hangat 5. Sopan adalah rasa hormat, takzim dan tertib menurut adab yang kita lakukan kepada orang lain 6. Santun merupakan sangat sopan, lemah lembut, berbudi bahsa, penuh rasa belas kasihab suka menolong dan berakhlak mulia 1. Seluruh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Telukkuantan mengawali pelayanan dengan senyuman, salam dan sapaan terhadap semua pasien atau masyarakat yang membutuhkan pelayanan 2. Seluruh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Telukkuantan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pasien harus menggunakan tutur bahasa yang sopan dan sikap santun yang menjunjung nilai-nilai menghormati, menghargai, tidak sombong dan berakhlak mulia



DITETAPKAN DI



: TELUK



KUANTAN PADA TANGGAL : JUNI 2023 DIREKTUR RSUD TELUKKUANTAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI



dr. M. Irvan Husin Pembina Tk I NIP. 19690306 200003 1 009



LAMPIRAN :



II. KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TELUKKUANTAN



NOMOR



: Nomor :



/SK/RSUD/VI/2023



TANGGAL



:



TENTANG



: PENETAPAN PEDOMAN BUDAYA KERJA 5S (SENYUM, SAPA,



JUNI 2023



SALAM, SOPAN, SANTUN) DAN 5R (RINGKAS, RAPIH, RESIK, RAWAT DAN RAJIN) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TELUKKUANTAN KRITERIA DAN PEDOMAN PELAKSANAA 5R (RINGKAS, RAPIH, RESIK, RAWAT DAN RAJIN) PENGERTIA N



1. 5R (ringkas, rapi, resik, rawat, rajin) adalah metode yang diterapkan untuk menciptakan suasana lingkungan kerja yang selalu bersih, rapi dan masing-masing pegawau mempunyai konsistensi dan disiplin diri sehingga mampu mendukung terciptanya tingkat efisiensi dan produktivitas yang tinggi ditempat kerja 2. Ringkas adalah menyortir atau memisahkan barang yang tidak berguna dan menyingkirkan yang tidak dipakai agar tidak memenuhi tempat kerja. Barang yang berguna dan sering dipakai diletakkan pada tempat yang mudah dijangkau dan terhindar dari kerusakan/kehilangan 3. Rapi adalah barang dan peralatan ditempat kerja ditata dengan rapi dan diberi label identifikasi dan ditaruh ditempat-tempat khusus agar rapi dan mudah dikenali sehingga mudah ditemukan 4. Resik adalah membersihkan tempat/lingkungan kerja dan peralatan kerja agar terbebas dari kotoran/sampah dan debu 5. Rawat adalah melakukan perawatan semua peralatan kerja agar kondisinya selalu siap pakai 6. Rajin adalah terciptanya kebiasaan pribadi untuk menjaga dan meningkatkan apa yang sudah dicapai 1. Seluruh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Telukkuantan mengidentifikasi dan memastikan barang-barang yang ada diarea kerjanya 2. Seluruh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Telukkuantan menyortir dan melaporkan ke bidang asset barang-barang yang sudah tidak dipergunakan 3. Seluruh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Telukkuantan menata dan merapikan barang berdasarkan urutan seringnya barang tersebut digunakan 4. Seluruh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Telukkuantan melakukan perawatan terhadap barang-barang yang ada di area kerjanya masing-masing dan lingkungan kerja 5. Seluruh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Telukkuantan menerapkan prinsip rajin ditempat kerja dan lebih perduli terhadap lingkungan kerjanya



DITETAPKAN DI : TELUK KUANTAN PADA TANGGAL : JUNI 2023 DIREKTUR RSUD TELUKKUANTAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI dr. M. Irvan Husin Pembina Tk I NIP. 19690306 200003 1 009