21 0 302 KB
PEMERINTAH KABUPAT EN NUNUKAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SEDADAP KECAMATAN NUNUKAN SELATAN Alamat : Jl. Ujang Dewa, RT.01 Nunukan
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEDADAP TENTANG BATAS BUFFER STOK UNTUK MELAKUKAN ORDER DI LABORATORIUM PUSKESMAS SEDADAP KEPALA PUSKESMAS SEDADAP Menimbang
: a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan reagen dalam pelayanan laboratorium Puskesmas, maka diperlukan pengelolaan kebutuhan reagen yang tepat. Salah satu kegiatan pengelolaan kebutuhan reagen adalah perhitungan kebutuhan reagen. Agar tidak terjadi ketidaktersediaan stok reagen maka perlu adanya tindakan antisipasi kekosongan stok sama sekali. b. bahwa upaya untuk mengatasi terjadinya kekosongan stok reagen sebagaimana yang dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan batas buffer stock untuk melakukan order Reagensia Di Laboratorium Puskesmas Sedadap
Mengingat
: 1. Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 037 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
MEMUTUSKAN: Menetapkan
PERTAMA KEDUA KETIGA
KEEMPAT KELIMA
KEENAM KETUJUH
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEDADAP TENTANG BATAS BUFFER STOK UNTUK MELAKUKAN ORDER DI LABORATORIUM PUSKESMAS SEDADAP : Buffer stok reagen merupakan jumlah reagen yang diperlukan untuk menghindari terjadinya kekosongan reagen. : Reagen dinyatakan tidak tersedia jika jumlah reagen berada pada buffer stok. : Menghitung jumlah pemakaian reagen rata-rata sehari yaitu menghitung jumlah pemakaian selama 1 bulan dibagi jumlah hari kerja. : Menghitung buffer stok yaitu 20 % dikalikan pemakaian reagen 1 bulan : Menghitung jumlah pemakaian reagen rata-rata sehari yaitu menghitung jumlah pemakaian selama 1 bulan dibagi jumlah hari kerja. : Menentukan Lead Time (2-3 hari) yaitu 3 dikalikan kebutuhan reagen rata-rata sehari. : Batas buffer stok untuk melakukan order yaitu jumlah buffer stok ditambah lead time.
KEDELAPAN
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Nunukan : 1 September 2016
KEPALA PUSKESMAS SEDADAP
dr. Hesty Murdaningrum Lestari Nip. 19830214 201101 2 003