SK Bupati TIM Panitia Pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT KEPUTUSAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR /KESKB-IIIA/ /2021 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN TENAGA KESEHATAN TELADAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TINGKAT KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2021 BUPATI KAYONG UTARA, Menimbang



: a. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja tenaga



kesehatan



kesehatan



dalam



kepada



memberikan



masyarakat



pelayanan



khususnya



tenaga



kesehatan yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu



diberikan



pengabdiannya



penghargaan dalam



atas



prestasi



pembangunan



di



dan



bidang



kesehatan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23



Tahun



2016



tentang



Pedoman



Penyelenggaraan



Pemberian Penghargaan bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu dibentuk panitia pemilihan tenaga Kesehatan teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat Tingkat Kabupaten Kayong Utara dengan Keputusan Bupati; c. bahwa



untuk



melaksanakan



maksud



tersebut



sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diterbitkan Keputusan Bupati Kayong Utara tentang Pembentukan Teladan



di



Panitia Pusat



Pemilihan Kesehatan



Tenaga



Kesehatan



Masyarakat



Tingkat



Kabupaten Kayong Utara Tahun 2021; Mengingat



:



1. Undang-Undang



Nomor



6



Tahun



2007



tentang



Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan



Barat



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 4682);



2. Undang-Undang Kesehatan



Nomor



36



(Lembaran



Tahun



Negara



2009



Republik



tentang Indonesia



Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



3. Undang-Undang



Nomor



Pembentukan



12



Tahun



Peraturan



2011



tentang



Perundang-undangan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



4. Undang-Undang



Nomor



5



Tahun



2014



tentang



Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);



5. Undang-Undang Pemerintahan Indonesia



Nomor



Daerah



Tahun



23



Tahun



(Lembaran



2014



Nomor



2014



tentang



Negara 244,



Republik Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23



Tahun



2014



tentang



Pemerintahan



Daerah



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



6. Undang-Undang



Nomor



30



Tahun



2014



tentang



Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2014



Nomor



292,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);



7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);



8. Peraturan Disiplin



Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai



Negeri



Sipil



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);



9. Peraturan



Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang



Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);



10.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun



2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan



Masyarakat



(Berita



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2016 Nomor 830);



11.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun



2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);



12.



Peraturan



Daerah



Kabupaten



Kayong



Utara



Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2020 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 194);



13.



Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 38 Tahun



2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2020 Nomor 41).



Menetapkan KESATU



MEMUTUSKAN: : : Membentuk Panitia Pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat Tingkat Kabupaten Kayong



KEDUA



Utara Tahun 2021. : Didalam susunan Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdapat unsur Tim Penilai yang merupakan bagi dari Panitia



Pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan di



Pusat Kesehatan Masyarakat Tingkat Kabupaten Kayong KETIGA



Utara Tahun 2021. : Susunan Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum



KEEMPAT



KESATU tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut : a. melakukan sosialisasi dan menyiapkan surat menyurat terkait pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan



Tenaga Kesehatan Teladan; b. menyiapkan



dukungan



pelaksanaan



pemberian



penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan; c. melakukan rekapitulasi usulan dan seleksi administrasi (kelengkapan berkas usulan dari Puskesmas di wilayah Kabupaten Kayong Utara); d. menyiapkan dan melaksanakan rapat-rapat persiapan verifikasi dan rapat pengolahan data hasil verifikasi; e. membuat



Surat



Keputusan



Bupati



tentang



Tenaga



Kesehatan Teladan di Puskesmas Tingkat Kabupaten Kayong Utara; f. membuat laporan tentang pelaksanaan pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas Tingkat Kabupaten Kayong Utara kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara; dan g. mengirim nama Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas Tingkat KELIMA



Kabupaten



Kayong



Utara



kepada



Panitia



Pemilihan Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. : Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mempunyai tugas sebagai berikut : a. melakukan penilian



penelaahan,



berkaitan



pemeriksaan,



tanggungjawab



penelitian program



dan kerja



Puskesmas dan Standar Operasional Prosedur; b. melakukan catatan



penilaian



dokumen



teknis



dan



pelayanan



di



administrasi Puskesmas,



pada



catatan



Sasaran Kinerja Pegawai dan keperawatan terhadap calon tenaga Kesehatan dari Puskesmas; dan c. memberikan



pertimbangan



kepada



Kepala



Dinas



Kesehatan dan Keluarga Berencana atas usulan calon yang KEENAM



memenuhi



penghargaan. : Dalam melaksanakan



syarat



untuk



tugasnya,



menerima



Panitia



tanda



sebagaimana



dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung jawab dan KETUJUH



melaporkan hasilnya kepada Bupati Kayong Utara. : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan



KEDELAPAN



Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara. : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Sukadana, pada tanggal



Januari 2020



BUPATI KAYONG UTARA,



CITRA DUANI



LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR : /KESKB-IIIA/ /2021 TENTANG PANITIA PEMILIHAN TENAGA KESEHATAN TELADAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TINGKAT KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2021 SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN TENAGA KESEHATAN TELADAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TINGKAT KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2021



NO (1) 1 2 3



NAMA/JABATAN (2) Bupati Kayong Utara Wakil Bupati Kayong Utara Kepala Badan Kepegawaian Daerah



JABATAN DALAM TIM (3) Pembina Pengarah BUPATI KAYONG UTARA, Ketua



4



Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Sekretaris Rakyat 5 Sekretaris Dinas Kesehatan dan Keluarga Anggota Berencana CITRA DUANI 6 Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Kesehatan dan Anggota Keluarga Berencana 7 Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur Anggota Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana TIM PENILAI 1. Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Ketua Berencana 2. Kepala Bidang Pelayanan dan SDK Dinas Sekretaris Kesehatan dan Keluarga Berencana Tim Penilai Dokter Umum/Dokter Gigi 1. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Anggota Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 2. Ketua IDI Kabupaten Kayong Utara Anggota 3. Ketua PDGI Perwakilan Kayong Utara Anggota Tim Penilai Perawat 1. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 2. Ketua PPNI Kabupaten Kayong Utara 3.



Sekretaris PPNI Kabupaten Kayong Utara



Tim Penilai Nutrisionis 1. Kepala Seksi Pelayanan dan SDK Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 2. Sekretaris Persagi Kabupaten Kayong Utara 3. Kepala Puskesmas Telaga Arum Tim Penilai Bidan 1. Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 2. Ketua IBI Kayong Utara 3. Heny Hendriani Dwi Astuti, S.Tr.Keb Tim Penilai Kesehatan Masyarakat 1. Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 2. Ketua IAKMI Kabupaten Kayong Utara 3. Sophia Hariati, SKM Tim Penilai Sanitarian 1. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 2. Kepala Seksi Pengendalian, Penyuluhan dan Penggerakan Penduduk Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 3. Roni Andio, S.ST Tim Penilai Tenaga Kefarmasian 1. Kepala Seksi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 2. Ketua PAFI Kabupaten Kayong Utara 3. Eka Kurniati, S.Farm



Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota