4 0 60 KB
BUPATI KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT KEPUTUSAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR /KESKB-IIIA/ /2021 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN TENAGA KESEHATAN TELADAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TINGKAT KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2021 BUPATI KAYONG UTARA, Menimbang
: a. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja tenaga
kesehatan
kesehatan
dalam
kepada
memberikan
masyarakat
pelayanan
khususnya
tenaga
kesehatan yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu
diberikan
pengabdiannya
penghargaan dalam
atas
prestasi
pembangunan
di
dan
bidang
kesehatan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23
Tahun
2016
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan
Pemberian Penghargaan bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu dibentuk panitia pemilihan tenaga Kesehatan teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat Tingkat Kabupaten Kayong Utara dengan Keputusan Bupati; c. bahwa
untuk
melaksanakan
maksud
tersebut
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diterbitkan Keputusan Bupati Kayong Utara tentang Pembentukan Teladan
di
Panitia Pusat
Pemilihan Kesehatan
Tenaga
Kesehatan
Masyarakat
Tingkat
Kabupaten Kayong Utara Tahun 2021; Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2007
tentang
Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan
Barat
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4682);
2. Undang-Undang Kesehatan
Nomor
36
(Lembaran
Tahun
Negara
2009
Republik
tentang Indonesia
Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang
Nomor
Pembentukan
12
Tahun
Peraturan
2011
tentang
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Pemerintahan Indonesia
Nomor
Daerah
Tahun
23
Tahun
(Lembaran
2014
Nomor
2014
tentang
Negara 244,
Republik Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor
292,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Peraturan Disiplin
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai
Negeri
Sipil
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan
Masyarakat
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 830);
11.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
12.
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Kayong
Utara
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2020 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 194);
13.
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 38 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2020 Nomor 41).
Menetapkan KESATU
MEMUTUSKAN: : : Membentuk Panitia Pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat Tingkat Kabupaten Kayong
KEDUA
Utara Tahun 2021. : Didalam susunan Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdapat unsur Tim Penilai yang merupakan bagi dari Panitia
Pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan di
Pusat Kesehatan Masyarakat Tingkat Kabupaten Kayong KETIGA
Utara Tahun 2021. : Susunan Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT
KESATU tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut : a. melakukan sosialisasi dan menyiapkan surat menyurat terkait pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan
Tenaga Kesehatan Teladan; b. menyiapkan
dukungan
pelaksanaan
pemberian
penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan; c. melakukan rekapitulasi usulan dan seleksi administrasi (kelengkapan berkas usulan dari Puskesmas di wilayah Kabupaten Kayong Utara); d. menyiapkan dan melaksanakan rapat-rapat persiapan verifikasi dan rapat pengolahan data hasil verifikasi; e. membuat
Surat
Keputusan
Bupati
tentang
Tenaga
Kesehatan Teladan di Puskesmas Tingkat Kabupaten Kayong Utara; f. membuat laporan tentang pelaksanaan pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas Tingkat Kabupaten Kayong Utara kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara; dan g. mengirim nama Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas Tingkat KELIMA
Kabupaten
Kayong
Utara
kepada
Panitia
Pemilihan Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. : Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mempunyai tugas sebagai berikut : a. melakukan penilian
penelaahan,
berkaitan
pemeriksaan,
tanggungjawab
penelitian program
dan kerja
Puskesmas dan Standar Operasional Prosedur; b. melakukan catatan
penilaian
dokumen
teknis
dan
pelayanan
di
administrasi Puskesmas,
pada
catatan
Sasaran Kinerja Pegawai dan keperawatan terhadap calon tenaga Kesehatan dari Puskesmas; dan c. memberikan
pertimbangan
kepada
Kepala
Dinas
Kesehatan dan Keluarga Berencana atas usulan calon yang KEENAM
memenuhi
penghargaan. : Dalam melaksanakan
syarat
untuk
tugasnya,
menerima
Panitia
tanda
sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung jawab dan KETUJUH
melaporkan hasilnya kepada Bupati Kayong Utara. : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
KEDELAPAN
Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara. : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Sukadana, pada tanggal
Januari 2020
BUPATI KAYONG UTARA,
CITRA DUANI
LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR : /KESKB-IIIA/ /2021 TENTANG PANITIA PEMILIHAN TENAGA KESEHATAN TELADAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TINGKAT KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2021 SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN TENAGA KESEHATAN TELADAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TINGKAT KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2021
NO (1) 1 2 3
NAMA/JABATAN (2) Bupati Kayong Utara Wakil Bupati Kayong Utara Kepala Badan Kepegawaian Daerah
JABATAN DALAM TIM (3) Pembina Pengarah BUPATI KAYONG UTARA, Ketua
4
Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Sekretaris Rakyat 5 Sekretaris Dinas Kesehatan dan Keluarga Anggota Berencana CITRA DUANI 6 Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Kesehatan dan Anggota Keluarga Berencana 7 Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur Anggota Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana TIM PENILAI 1. Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Ketua Berencana 2. Kepala Bidang Pelayanan dan SDK Dinas Sekretaris Kesehatan dan Keluarga Berencana Tim Penilai Dokter Umum/Dokter Gigi 1. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Anggota Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 2. Ketua IDI Kabupaten Kayong Utara Anggota 3. Ketua PDGI Perwakilan Kayong Utara Anggota Tim Penilai Perawat 1. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 2. Ketua PPNI Kabupaten Kayong Utara 3.
Sekretaris PPNI Kabupaten Kayong Utara
Tim Penilai Nutrisionis 1. Kepala Seksi Pelayanan dan SDK Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 2. Sekretaris Persagi Kabupaten Kayong Utara 3. Kepala Puskesmas Telaga Arum Tim Penilai Bidan 1. Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 2. Ketua IBI Kayong Utara 3. Heny Hendriani Dwi Astuti, S.Tr.Keb Tim Penilai Kesehatan Masyarakat 1. Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 2. Ketua IAKMI Kabupaten Kayong Utara 3. Sophia Hariati, SKM Tim Penilai Sanitarian 1. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 2. Kepala Seksi Pengendalian, Penyuluhan dan Penggerakan Penduduk Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 3. Roni Andio, S.ST Tim Penilai Tenaga Kefarmasian 1. Kepala Seksi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana 2. Ketua PAFI Kabupaten Kayong Utara 3. Eka Kurniati, S.Farm
Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota