4 0 102 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SITANGGAL Jl. Raya Sitanggal Kec. Larangan, Brebes 52262 Telepon 0283 6283494 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL NOMOR 440/ TAHUN 2019 TENTANG PANDUAN PENENTUAN PRIORITAS INDIKATOR MUTU PUSKESMAS KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Puskesmas perlu dilakukan pemilahan dan penentuan prioritas indikator mutu Puskesmas baik mutu pelayanan kesehatan masyarakat maupun pelayanan klinis yang akan diperbaiki; b. bahwa untuk menentukan indikator prioritas perlu ditetapkan panduan penentuan indikator mutu prioritas Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efesian, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Sitanggal tentang Panduan Penentuan Prioritas Indikator Mutu Puskesmas;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
2
Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; MEMUTUSKAN: Menetapka n KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL TENTANG PANDUAN PENENTUAN PRIORITAS INDIKATOR MUTU PUSKESMAS. : Panduan penentuan prioritas Indikator Mutu Puskesmas baik Indikator Mutu Prioritas tingkat Puskesmas (IMPP) maupun indikator mutu perioritas di unit pelayanan dan program dengan menggunakan metode 3H1P (High Risk, High Volume, High Cost dan Problem Prone) ditambah hasil capaian kinerja Puskesmas. : Panduan cara penentuan prioritas mutu Puskesmas sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Semua petugas yang terlibat dalam upaya peningkatan mutu dalam menentukan indikator mutu prioritas tingkat Puskesmas (IMPP) maupun indikator tingkat pelayanan dan program baik Admen, UKM dan UKP wajib melaksanakan sesuai panduan. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
3
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sitanggal Pada tanggal KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL,
PRAWOTO
4
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL NOMOR 440/ TAHUN 2019 TENTANG PANDUAN PENENTUAN PRIORITAS INDIKATOR MUTU PUSKESMAS
PANDUAN PANDUAN PENENTUAN PRIOTITAS INDIKATOR MUTU PUSKESMAS BAB I DEFINISI Pemilihan indikator prioritas mutu Puskesmas berdasarkan score 3H1P, High Risk seberapa besar risiko yang ditimbulkan, High Volume seberapa banyak masalah yang ditimbulkan, High Cost seberapa banyak biaya yang dikeluarkan dan Problem prone kemungkinan timbulnya masalah. Bobot High Risk = 4, bobot High Volume = 3, bobot High Cost = 2 dan bobot Problem Prone = 1. Nilai masing-masing indikator antara 1 – 5. Nilai 1 berarti rendah dan nilai 5 berarti tinggi tingkat kepentingannya. Bobot x (kali) Nilai menghasilkan score. Score yang tinggi menunjukkan dan dipilih sebagai indikator prioritas. BAB II
5
RUANG LINGKUP Pemilihan dan penentuan indikator prioritas mutu Puskesmas dengan
3H1P
ini
dilaksanakan
di
Puskesmas
Sitanggal
dalam
menentukkan indikator mutu prioritas tingkat Puskesmas dan indikator mutu prioritas pada pelayanan dan program maupun administrasi dan manajemen Puskesmas. Pemilahan dan penentuan indikator prioritas dilaksanakan minimal satu tahun sekali pada awal tahun berjalan sebagai fungsi Perencanaan. BAB III TATA LAKSANA 1. Waktu Pemilahan dan penentuan indikator prioritas mutu Puskesmas dan mutu pelayanan/program dilaksanakan pada awal tahun berjalan. Dilakukan minimal 1 tahun sekali. 2. Sumber Daya Semua petugas Puskesmas mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam pemilihan dan penentuan indikator prioritas mutu Puskesmas
maupun
mutu
pelayanan/program
sesuai
dengan
kapasitasnya masing-masing Kebutuhan logistik pemilihan dan penentuan indikator prioritas mutu
Puskesmas
antara
lain:
kebijakan,
pedoman/panduan,
prosedur, alat tulis kantor, data, SDM dan lain-lain disediakan oleh manajemen Puskesmas. Penentuan indikator mutu prioritas Puskesmas dikoordinir oleh penanggung
jawab
mutu.
Penentuan
indikator
prioritas
pada
pelayanan dan program dikoordinir oleh penanggung jawab upaya terkait. 3. Penentuan Nilai 3H1P a. High Risk dengan bobot 4 dan rentang nilai 1 – 5. Tabel Nilai High Risk dan deskripsinya adalah sebagai berikut:
6
NILAI
DESKRIPSI
1
Tidak ada risiko
2
Risiko ringan, Dampaknya lingkup unit pelayanan/desa dan dapat diatasi di tingkat unit pelayanan/desa
3
Risiko sedang, Dampaknya lingkup Puskesmas/kecamatan dan dapat diatasi di tingkat Puskesmas/kecamatan
4
Risiko Tinggi, dampaknya lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten, dapat di atasi di tingkat kabupaten
5
Risiko sangat tinggi, dampaknya dapat mengancam jiwa/kematian dan lingkup propinsi/nasional
b. High Volume Tabel Nilai High Volume dan deskripsinya adalah sebagai berikut: NILAI
DESKRIPSI
1
Dampak risiko dari masalah bisa terjadi pada tingkat
2
lingkungan warga Dampak risiko dari masalah bisa terjadi pada tingkat
3
desa Dampak risiko masalah dapat terjadi pada tingkat
4
Puskesmas/kecamatan Dampak risiko suatu masalah dapat terjadi sampai
5
tingkat kabupaten Dampak risiko suatu masalah dapat terjadi sampai tingkat propinsi/nasional
c. High Cost Tabel Nilai High Cost dan deskiripsinya adalah sebagai berikut: NILAI
DESKRIPSI
1
Tidak ada biaya yang ditimbulkan
2
Biaya yang ditimbulkan ringan. Dibawah 1.000.000 rupaih
7
3
Biaya yang ditimbulkan sedang. Berkisar antara Rp.
4
1.000.000 – Rp. 10.000.0000 Biaya yang ditimbulkan tinggi. Berkisar Rp.
5
10.000.000 – Rp. 50.000.000 Biaya yang ditimbulkan sangat tinggi, diatas Rp. 50.000.000
d. Problem Prone Tabel Nilai Problem Prone adalah sebagai berikut: NILAI
DESKRIPSI
1
Sangat kecil kemungkinan terjadi.
2
Jarang terjadi (dapat terjadi dalam > 5 - 30 tahun) Sepertinya tidak akan terjadi,
3
Terjadi kira – kira 2 – 5 tahun. Mungkin terjadi.
4
Terjadi kira – kira 1 – 2 tahun. Kemungkinan besar terjadi.
5
Beberapa kali terjadi dalam 1 tahun. Sangat sering terjadi. Hampir sering muncul dalam waktu yang relative singkat
4. Penilaian Score 3H1P Untuk
mendapatkan
prioritas
dari
indikator
mutu
perlu
dilakukan skoring dari setiap unsur 3H1P. Skoring dilakukan dengan cara: -
Mengalikan nilai dengan bobot tiap unsur 3H1P. Selanjutnya menjadi skor unsur 3H1P
-
Mengalikan skor satu unsur 3H1P dengan skor unsur 3H1P lainnya (Skor High Risk x skor High Volume x Skor High cost x Problem Prone). Hasil perkalian menjadi skor indikator mutu
-
Indikator yang menjadi prioritas adalah indikator yang skor nya paling tinggi.
8
Tabel Penilaian skor penentuan indikator mutu prioritas High
High Risk
Volume
Bobot 4 No
Indikator
(Skor= Nilai x Bobot)
1
2
High cost Bobot 2
Bobot 3
prone
(Skor=
(Skor= Nilai
Nilai
x Bobot)
Bobot)
3
Problem
4
SKOR
Bobot 1 x
(Skor= Nilai
KING
x
Bobot) 6
5
RAN
INDIKATOR
7=S3xS4xS
8
5xS6 1
ASI
N 3
B 4
S 12
N 3
B 3
S 9
N 2
B 2
S 4
N 4
B 1
S 4
2 3
Eksklusif ODF Kesehata
1728
II
3 2
4 4
12 8
2 2
3 3
6 6
2 2
2 2
4 4
3 2
1 1
3 2
864 384
III IV
4
n Jiwa Penuruna
5
4
20
5
3
15
4
2
8
4
1
4
9600
I
5 6
n AKI Stunting Kewaspa
Dst Dst
daan 7
obat Hand
8
hygiene Ketepata n
waktu
pelapora n kinerja
Berdasarkan tabel di atas didapatkan Indikator Mutu yang menjadi prioritas di Puskesmas (IMPP) adalah indikator penurunan AKI. 5. Langkah – langkah kegiatan penentuan prioritas indikator mutu. a. Indikator Mutu P b. rioritas Pelayanan/Program Tahapan atau langkah – langkah dalam penentuan perioritas indikator mutu pelayanan/program adalah sebagai berikut: -
Tetapkan kebijakan cara penentuan prioritas indikator mutu pelayanan
-
Susun masalah mutu yang dihadapi oleh pelaksana dan koordinator
pelayanan
pada
setiap
unit
yang
menjadi
tanggungjawabnya berdasarkan hasil capaian yang perlu perbaikan
9
-
Tentukan indikator mutu yang menjadi prioritas pada tiap unit
pelayanan.
Jumlah
indikator
mutu
yang
menjadi
prioritas antara 1 – 3 indikator. -
Lakukan
rekapitulasi
indikator
mutu
dari
setiap
unit
pelayanan oleh penanggung jawab UKM, UKP dan Admen -
Lakukan pemilahan dan penentuan prioritas indikator mutu pelayanan. Indikator mutu yang menjadi prioritas tiap upaya antara 2-3 indikator.
-
Laporkan prioritas indikator mutu pelayanan kepada tim mutu
c. Penentuan Indikator Mutu Prioritas tingkat Puskesmas (IMPP) -
Lakukan rekapitulasi indiktor mutu yang menjadi prioritas tiap upaya oleh Tim Mutu.
-
Lakukan pemilahan dan penentuan indikator mutu prioritas tingkat Puskesmas dengan metoda 3H1P oleh tim mutu bersama koordinator pelayanan dan penanggung jawab upaya
-
Lakukan skoring dan peringkat skor tiap indikator
-
Tentukan IMPP dengan menilai indikator yang mendapat skor paling tinggi
-
Laporkan hasil pemilahan dan penentuan IMPP kepada Kepala Puskesmas
-
Tetapkan
IMPP
setelah
mendapat
persetujuan
Kepala
Puskesmas -
Susun profil indikator mutu sesuai ketentuan.
-
Sosialisasikan IMPP dan profil indikatornya kepada semua karyawan. BAB IV DOKUMENTASI
Kegiatan penentuan prioritas indikator mutu Puskesmas dan prioritas
mutu
pelayanan
didokumentasikan
dalam
pengendalian rekaman sesuai dengan form yang berlaku.
notulen
dan
10
Dokumentasi kegiatan tingkat unit pelayanan disimpan oleh koordinator pelayanan. Dokumentasi kegiatan tingkat upaya disimpan oleh penanggung jawab upaya terkait. Dokumentasi kegiatan tingkat Puskesmas disimpan oleh sekretaris tim mutu. Ditetapkan di Sitanggal Pada tanggal KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL,
PRAWOTO