6 0 99 KB
INDIKATOR MUTU KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA Standar Mutu NO 1
INDIKATOR KINERJA
Indikator Mutu
60 % Jumlah puskesmas 1) yang melaksanakan kesehatan kerja
Pelaksanaan identifikasi faktor risiko mengggunakan metode HIRA atau JSA
Standar Jumlah dan Kualitas Barang / Jasa 1) Pedoman dan Media KIE
Standar SDM Pemerintah daerah (Bupati/Walikota ), Kepala OPD
Pelaksana kegiatan terdiri dari unsur 2) Koordinasi pihak lintas sektor (OPD), Disnakertrans Perusahaan/Industri/ tempat kerja Formal dan Informal yang dimotori oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Bupati, Camat , Kepala desa , Tenaga 3) Identifikasi Risiko Kesehatan, pengelola program Menggunakkan metode HIRA Kesjaor, pemangku kepentingan atau JSA terkait dan kader
2)
Penerapan penggunaan APD sesuai standar dan standar kewaspadaan di Fasyankes
2) Alat ukur berat badan, tinggi badan, Tensimeter dan Termometer,
3)
Deteksi dini PM/ PTM/PAK dan pemeriksaan kesehatan pada petugas di Fasyankes
3) Terdapat 2 Pos UKK di setiap wilayah Puskesmas
2)
4)
Pembentukan dan pembinaan POS UKK pada kelompok kerja informal di wilayah kerja puskesmas
4) SK /SE pelaksanaan K3 Di tingkat Kabupaten atau Kecamatan
3)
5)
Tersedianya surat keputusan (SK) atau surat edaran (SE) yang mendukung pelaksanaan kesehatan kerja di tingkat kabupaten/kota /Kecamatan
5) Pojok ASI, Tablet FE, PMT Ibu Hamil,
6)
Perusahaan/ Industri melakukan minimal 1 program GP2SP yakni Menyediakan ruang ASI, Memberikan cuti melahirkan, Memberikan kesempatan untuk memerah ASI, Memberikan tablet Fe pada pekerja perempuan, Memberikan tambahan makanan untuk pekerja perempuan hamil dan menyusui , Memberikan makanan untuk pekerja perempuan yang lembur, Pemeriksaan pekerja perempuan hamil, Perlakuan khusus ibu hamil, Pelayanan KB dan Melakukan medical check up
6) Formulir pencatatan dan pelaporan Aplikasi SITKO
7)
Pelaksanaan identifikasi faktor risiko menggunakan metode HIRA atau JSA di perkantoran
8)
Formulir pencatatan dan Pelaporan Kesehatan kerja terisi dengan baik dan benar dalam aplikasi SITKO
2 60% Jumlah Puskesmas 1) yang melaksanakan kesehatan olahraga
Pelaksanaan pembinaan kegiatan kesehatan olahraga internal (pegawai puskesmas) dan eksternal (Kelompok olahraga masayarakat) sesuai standar
1) Pedoman dan Media KIE
Standar Proses
1)
1)
1) Advokasi Stakeholder
Pemerintah daerah (Bupati/Waliota ), 1) Advokasi Stakeholder Kepala OPD
2)
Tersedianya surat keputusan (SK) atau surat edaran (SE) tentang 2) Alat ukur berat badan, tinggi badan, 2) olahraga atau aktivitas fisik di tingkat Tensimeter dan Termometer kabupaten/kota/Kecamatan
Pelaksana kegiatan terdiri dari unsur 2) Pengukuran kebugaran lintas sektor (OPD), pendidikan dengan tes RockPort/tes jalan (sekolah), dan Kemenag yang 6 menit dimotori oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3)
Pemeriksaan kebugaran terhadap pegawai/pekerja/jemaah haji 3) SK /SE pelaksanaan Kesehatan menggunakan metode rockport atau jalan 6 menit olahraga di tingkat Kabupaten/Kota/ Kecamatan
Bupati, Camat , Kepala desa , Tenaga Kesehatan,, pengelola program Kesjaor, pemangku kepentingan terkait
4)
Formulir pencatatan dan Pelaporan Kesehatan olahraga terisi dengan baik dan benar dalam aplikasi SITKO
4
3)
DEFINISI OPERASIONAL
Minimal 60% Puskesmas yang melaksanakan Jumlah Puskesmas melaksanakan kegiatan kesehatan olahraga internal dan kesehatan olahraga/Jumlah Puskesmas di eksternal dalam kurun 1 tahun Wilayah Kab atau kota x 100%
Formulir pencatatan dan pelaporan Aplikasi SITKO
Andoolo, Januari 2020 Mengetahui Kepala Seksi Gizi & Kesjaor
CARA PERHITUNGAN (FORMULA)
Minimal 60% Puskesmas di wilayah kerjanya Jumlah Puskesmas melaksanakan melaksanakan kesehatan kerja dalam kurun 1 kesja/Jumlah Puskesmas di Wilayah Kab tahun atau kota x 100%
Programmer Kesehatan Kerja & Olahraga
Hasta Munanto, S.Kep., Ns. NIP. 19800924 200502 1 002
Adetya Firdyanti Malik, SKM NIP. 19910730 201504 2 001
form evaluas NO INDIKATOR KINERJA
INDIKATOR MUTU
Persentase Sarana Air Minum yang Diawasi/Diperiksa Kualitas 1 Air Minumnya sesuai Standar
Kualitas Air Minum yng memenuhi standar
2
Jumlah Fasyankes yang Melaksanakan Pengelolaan Limbah Medis sesuai Standar
Terlaksananya Pengolahan Limba Medis sesuai standar yaitu mengacu ke Permen KLHK No.P56/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7/2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan mempunyai tenaga yang memahami pengelolaan limbah medis di fasyankes.
3
Persentase Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang Memenuhi Syarat sesuai Standar
Tersedianya TPM yang mmenuhi Persyaratan Hygiene Sanitasi .
1 4
Persentase Desa/Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)
2 3
Semua masyarakat telah Buang Air Besar hanya di jamban yang aman dan layak dan membuang tinja/ kotoran ayi hanya kejamban yang aman dan layak Tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar Ada mekanisme pemantauan umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban layak dan Aman
Tempat Tempat Umum 5 Yang Memenuhi Syarat Kesehatan
terwujudnya TTU yang memenuhi Standar
6
Jumlah Kabupaten/Kota Sehat (KKS)
Terciptanya kondisi Kabupaten/Kota yang bersih, aman dan sehat untuk dihuni penduduk
NO
INDIKATOR KINERJA
indikator Mutu
1
Persentase Kabupaten/Kota yang Menerapkan Kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup
Kabupaten/Kota telah memiliki atau menerbitkan kebijakan Germas dan atau kebijakan berwawasan kesehatan. Kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup ditetapkan oleh pemerintah daerah (bupati/walikota)
kegiatan yang mengajak masyarakat untuk melakukan 5 (lima) Klaster Germas dan melibatkan unsur lintas sektor (OPD), pendidikan (sekolah), UKBM (Posyandu, Posbindu PTM, PosUKK, Pos Lansia, dll) dan atau mitra potensial (dunia usaha, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, dll) dan dilakukan minimal 3 (tiga) kali setahun
2
Persentase Kabupaten/Kota Melaksanakan Pembinaan Posyandu Aktif
1)Memiliki Pokjanal yang disahkan melalui keputusan Bupati/walikota 2)Melakukan Pertemuan Pokjanal minimal 2 kali se Tahun 3)Melakukan peningkatan kapasitas bagi petugas Puskesmas dan kader 4)Memiliki sistim pelaporan kegiatan Posyandu
1)Melakukan kegiatan rutin Posyandu minimal 10x/tahun 2.)Memiliki minimal 5 orang kader 3.) Melakukan pelayanan kegiatan KIA, Gizi, imunisasi, KB dengan cakupan minimal 50%
form evaluasi indiktor mutu Standar Mutu
Standar Jumlah dan Kualitas Barang / Jasa dokumen bukti jumlah sampel pengujian kualitas air Minum
Standar SDM Dinas kesehatan kab/kota, Sanitarian, KKP
Sarana dan prasarana Pengolahan Limbah Medis Puskesmas
Ada MOU antara Puskesnas dengan Pihak Pengolah Limbah Medis
dokumen bukti hasil inspeksi kesehatan lingkungan
Penanggung jawab kesehatan lingkungan dan berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lainnya di fasyankes
Tenaga kesehatan lingkungan / sanitarian
TIM VERIPIKASI DESA/KELURAHAN dokumen bukti pelaksanaan verifikasi a) Sanitarian Puskesmas b) Promkes Puskesmas c) UPTD Kecamatan Adanya Deklarasi ODF baik tingkat d) PKK Kecamatan Desa /Kelurahan Maupun Tingkat e) Tim dari Desa/ Kelurahan Kabupaten lain dalam 1 (satu) Kecamatan f) Tim STBM kecamatan
e) Tim dari Desa/ Kelurahan lain dalam 1 (satu) Kecamatan f) Tim STBM kecamatan fasilitas kesehatan; fasilitas pendidikan; tempat ibadah; hotel; rumah makan dan usaha lain yang sejenis; sarana olahraga; sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api; stasiun dan terminal; pasar dan pusat perbelanjaan;pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara; dan tempat dan fasilitas umum lainnya.
1. SK Tim Pembina KKS 2.SK Forum KKS Tingkat Kab/Kota 3. SK Pokja KKS
petugas kesehatan lingkungan kabupaten dan Puskesmas (sanitarian atau tenaga lain yang terlatih).
1.Tim Pembina KKS Forum KKS Pokja KKS
2.Ketua 3. Ketua
promkes Standar Mutu
Standar Jumlah dan Kualitas Barang / Jasa 1) Ada Kebijakan Germas 2) Ada Kebijakan yang berwawasan Kesehatan
Standar SDM Pemerintah daerah ( Bupati/Waliota ), Kepala OPD
Standar Proses _
Pelaksana kegiatan terdiri dari unsur _ lintas sektor (OPD), pendidikan (sekolah), UKBM (Posyandu, Posbindu PTM, PosUKK, Pos Lansia, dll) dan atau mitra potensial (dunia usaha, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, dll), yang dimotori oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Bappeda.
Ada Gedung Posyandu minimal 1 dalam 1 Desa dan Kader Posyandu Minimal 7 dalam 1 Desa
Bupati, Camat , Kepala desa , Tenaga Kesehatan,, pengelola program promkes, pemangku kepentingan terkait dan kader
DEFINISI OPERASIONAL Standar Proses Standar proses kegiatan meliputi : a. Inspeksi sanitasi & pengambilan sampel air termasuk Pemeriksaan laboratorium
Sarana air minum yang dilakukan tinjauan dokumen RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum), inspeksi kesehatan lingkungan dan diperiksa kualitas air minumnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
melaksanakan pengurangan, fasyankes yang telah melaksanakan pemilahan, pewadahan, pengelolaan limbah medis yang pengangkutan, penyimpanan melaksanakan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan akhir baik pewadahan, pengangkutan, penyimpanan secara mandiri dengan fasilitas dan pengolahan akhir baik secara mandiri yang memenuhi syarat dan dengan fasilitas yang memenuhi syarat atau bekerjasama dengan dan atau bekerjasama dengan pihak pihak pengelola limbah (pihak pengelola limbah (pihak ke-3) yang ke-3) yang memiliki izin. memiliki izin.
Tempat pengelolaan makanan yang memenuhi syarat adalah tempat pengelolaan makanan yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi yang melakukan inspeksi kesehatan dibuktikan dengan hasil inspeksi lingkungan dan pengambilan kesehatan lingkungan. Tempat pengelolan sampel makanan adalah tempat pengelolaan makanan siap saji yang terdiri dari rumah makan / restoran, jasa boga, depot air minum, sentra makanan jajanan, kantin sekolah.
1. Konsolidasi Tim Verifikasi 2. Pelaksanaan Verifikasi 3.Penentuan Hasil Verifikasi 4. Melaporkan kepada Masyarakat Layak tidaknya Deklarasi
Desa/kelurahan yang seluruh penduduknya tidak lagi melakukan praktek buang air besar sembarangan dibuktikan melalui proses verifikasi
Pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan sesuai SOP
Tempat Tempat Umum yang memenuhi syarat kesehatan adalah tempat dan fasilitas umum minimal hotel, sarana pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar rakyat yang memenuhi syarat kesehatan berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan sesuai standar diwilayah kecamatan dalam kurun waktu satu tahun
Advokasi & Konsolidasi Stakeholder mulai dari tingkat Kab/Kota yang menyelenggarakan tatanan Desa/Kelurahan, Kecamatan Kab/Kota sehat dengan kriteria memiliki dan Kabupaten/Kota SK Tim Pembina KKS, SK Forum KKS tingkat Kab/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, serta rencana kerja untuk mendapatkan swastisaba dan telah diverifikasi oleh Tim Pembina KKS Provinsi.
Standar Proses Advokasi Stakeholder
DEFINISI OPERASIONAL Kabupaten Yang Memiliki kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat dan atau kebijakan berwawasan kesehatan.
Kabupaten Yang Melaksanakan penggerakkan masyarakat dalam mendukung Germas minimal 3 kali setahun dengan melibatkan lintas sektor, pendidikan (sekolah), Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dan atau mitra potensial
1.)Kabupaten/kota yang melaksanakan pembinaan Posyandu Aktif, dan
2.)Posyandu aktif minimal 50%
CARA PERHITUNGAN (FORMULA)
Jumlah sarana air minum yang dilakukan pengawasan eksternal oleh Dinas Kesehatan kab/kota dan KKP dalam satu tahun dibagi dengan jumlah sarana air minum yang ada di kali 100%.
Jumlah kumulatif Fasyankes (RS dan Puskesmas) yang telah melaksanakan pengelolaan limbah medis sesuai standar
SUMBER DATA
pelaporan manual & 1 Tahun aplikasi E-Monev (Januari s/d PKAM Desember)
aplikasi E-Monev Pengelolaan Limbah 3 Bulan sekali Medis Fasyankes
Jumlah tempat pengelolaan makanan yang memenuhi syarat keehatan / pelaporan manual dan jumlah seluruh tempat pengelolaan aplikasi (E-monev makanan disuatu wilayah tersebut TPM) pada kurun waktu satu tahun yang sama x 100%
Jumlah desa/kelurahan yang sudah terverifikasi SBS dibagi jumlah seluruh desa/kelurahan dikali 100%
PERIODISASI
1 Tahun (Januari s/d Desember)
E-Monev STBM setiap waktu setelah dilakukan verifikasi
Jumlah TFU (Sekolah, Pasar, Puskesmas) yang dilakukan pelaporan manual dan pengawasan dibagi jumlah seluruh TFU aplikasi (E-monev TFU) (Sekolah, Pasar, Puskesmas) yang terdaftar dikali 100 %.
Jumlah Kab/Kota yang telah memenuhi Bagian data & kriteria penyelenggaraan Kab/Kota informasi sekretariat sehat Kab/Kota sehat
CARA PERHITUNGAN (FORMULA) Jumlah Kabupaten/Kota yang menerapkan kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dibagi jumlah total Kabupaten/Kota, dikali 100%
Januari s/d Desember
Dilaporkan setiap bulan
Jumlah kabupaten/kota yang melakukan pembinaan posyandu aktif dibagi total kabupaten/kota dikali 100%.