Kak Kesjaor [PDF]

  • Author / Uploaded
  • lisa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN KESEHATAN KERJA UPT PUSKESMAS KAMPUNG BANGKA TAHUN 2022 A. PENDAHULUAN Kesehatan Kerja merupakan suatu layanan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan (fisik, mental, sosial ) Yang setinggi tinginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerja, perlindungan pekerja dari risiko kesehatan dan risiko akibat faktor yang kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yaitu adaptasi pekerjaan dengan manusia serta manusia dengan jabatannya. ( ILO/WHO 2010). Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilakukan Kegiatan pengendalian Risiko kesehatan yang mencakup rekognisi hazard, penilaian risiko dan intervensi risiko, dengan kebijakan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan, dengan strategi Pengembangan pelayanan kesehatan kerja primer dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, Pengembangan Pos UKK sebagai bentuk UKBM pada pekerja serta Peningkatan kesehatan kelompok pekerja rentan, seperti nelayan, TKI, dan pekerja perempuan (GP2SP) B. LATAR BELAKANG Dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 164 disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja. Upaya kesehatan kerja yang dimaksud meliputi pekerja disektor formal dan informal dan berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada dilingkungan tempat kerja. Program kesehatan kerja merupakan suatu upaya pemberian perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi masyarakat pekerja yang bertujuan untuk memeliharan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja,



dan



mencegah timbulnya gangguan kesehatan, melindungi pekerja dari bahaya kesehatan serta menempatkan pekerja dilingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerja. Upaya kesehatan kerja mencakup kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian di bidang kesehatan melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit termasuk pengendalian faktor resiko, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan termasuk pemulihan kapasitas kerja (Depkes RI, 2005). Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah unit fungsional pelayanan kesehatan terdepan sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kota atau kabupaten yang melaksanakan upaya penyuluhan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus penyakit di wilayah kerjanya, secara terpadu dan terkoordinasi. Puskesmas merupakan tempat kerja serta berkumpulnya orang-orang sehat (petugas dan pengunjung) dan orang-orang sakit (pasien), sehingga puskesmas merupakan tempat kerja yang mempunyai resiko kesehatan maupun penyakit akibat kecelakaan kerja. Oleh karena itu petugas puskesmas tersebut mempunyai resiko tinggi karena sering kontak dengan agent penyakit menular, dengan darah dan cairan tubuh maupun tertusuk jarum suntik bekas yang mungkin dapat berperan sebagai transmisi beberapa penyakit seperti hepatitis B, HIV AIDS dan juga potensial sebagai media penularan penyakit yang lain. Menurut Hudoyo (2004) yang dikutip oleh Depkes RI (2007) resiko petugas puskesmas terhadap kesehatan dan penyakit akibat kecelakaan kerja dapat digambarkan bahwa rendahnya perilaku petugas kesehatan dipuskesmas terhadap kepatuhan melaksanakan setiap prosedur tahapan kewaspadaan universal dengan benar hanya 18,3%, status vaksinasi hepatitis B petugas kesehatan puskesmas masih rendah sekitar 12,5%, riwayat pernah tertusuk jarum bekas sekitar 84,2%. Melihat hal diatas tentunya kita perlu menyadari bahwa dalam lingkup pekerjaan dibidang kesehatan mempunyai banyak resiko terhadap para pekerjanya, sehingga muncul pertanyaan dalam benak kita bagaimana pula dengan lingkup pekerjaan lain yang bukan bidang kesehatan. Kalau kita lihat



dari gambaran masalah kesehatan kerja yang mencakup angka kesakitan dan kematian akibat kerja dan akibat hubungan kerja dari International Labaour Organisation (ILO) yaitu 1,2 juta orang meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja (PAHK). Dari 250 juta kecelakaan, 3000.000 orang meninggal dan sisanya meninggal karena PAHK.Diperkirakan ada 160 juta PAHK baru setiap tahunnya. Sedangkan untuk besaran masalah kesehatan kerja yang menyangkut angka kesakitan dan kematian akibat kerja dari beberapa penelitian diperoleh gambaran bahwa lebih dari 50% pekerja Indonesia peserta jamsostek mengidap penyakit kulit akibat masuknya zat kimia melalui kulit dan pernafasan. Nelayan penyelam tradisional di pulau bungin, NTB menderita nyeri persendian 57,5% dan gangguan pendengaran 11,3%. Pandai besi menderita gangguan/pengurangan tajam pendengaran 30-54%. Dan penyelam tradisional menderita kelainan pernafasan berupa sesak nafas (Depkes RI, 2005). Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dikalangan petani sering terjadi keracunan pestisida, beberapa peneliti melaporkan angka keracunan pestisida berkisar antara 20-50% (Achmadi, 1985,1990, 1992, Eman dan Sukarno, 1984 serta Depkes, 1983). Berdasarkan Kepmenkes Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas menyatakan bahwa puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya. Mengingat tingginya risiko kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja dan adanya amanat dalam Undang-undang untuk menerapkan kesehatan kerja di tempat kerja, maka perlu dilaksanakannya Upaya Kesehatan Kerja di wilayah kerja Puskesmas. C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Terselenggaranya pelayanan kesehatan kerja dasar oleh puskesmas dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja. 2. Tujuan Khusus : a. Meningkatnya kemampuan tenaga puskesmas memecahkan masalah kesehatan kerja diwilayah kerja puskesmas.



b. Teridentifikasinya



permasalahan



kesehatan



kerja



di



kawasan



perusahaan c. Teridentifikasi potensi masyarakat diwilayah kerja puskesmas kawasan peusahaan d. Terlaksananya pelayanan kesehatan kerja yang berkualitas. e. Terselenggaranya kemitraan dengan para pengandil dalam pelayanan kesehatan kerja dasar. f. Terselenggaranya koordinasi lintas program dan lintas sector dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja. g. Terbentuknya unit pelayanan kesehatan kerja dasar di kawasan Usaha (Pos UKK). Sasaran yang dilibatkan adalah pengelola program kesehatan kerja dikabupaten/kota dan penyelenggaran pelayanan kesehatan kerja dasar puskesmas (Depkes, 2008). D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan yang dilakukan untuk kesehatan kerja, adanya



tugas di dalam gedung



dan di luar gedung. Di luar gedung : 1. Kunjungan ke tempat pabrik/perusahaan yang mayoritas di wilayah kerja Puskesmas 2. Melakukan survey bersama kader kepada pekerja untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan di tempat tersebut. 3. Melakukan Pembentuk Pos UKK dan pelayanan bagi kelompok pekerja 4. Melakukan Pembentukan dan pembinaan GP2SP Di dalam gedung : Melakukan pemeriksaan kepada usia profuktif (18-55Th), lalu membuat laporan bulanan dan diserahkan ke dinas kesehatan sebelum tanggal 5 tiap bulan dengan kriteria sebagai berikut : -



Pekerja sakit yang dilayani



-



Kasus penyakit umum dikalangan pekerja



-



Jenis penyakit terbanyak dikalangan pekerja



-



Kasus penyakit yang diduga berkaitan dengan pekerjaan



-



Kasus penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan



-



Kasus kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Pelaksanaan kegiatan di luar gedung dengan sasaran pekerja non formal sesuai hasil survey bersama kader di wilayah Puskesmas yang sudah ditetapkan, dengan proses : a. Sosialisasi dan pembentukan pos UKK / GP2SP jika belum terbentuk b. Jika sudah terbentuk maka secara rutin sesuai jadwal datang ke POS UKK c. Lakukan pertemuan terlebih dahulu dengan kader untuk memudahkan kegiatan pemeriksaan dan penyuluhan tersebut d. Pekerja datang ke pos UKK sesuai kesepakatan e. Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dijelaskan tatalaksana kegiatan f. Saat sasaran sudah datang, daftar dan menulis daftar hadir. Sebelum dilakukan pemeriksaan, diadakan penyuluhan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja . contoh : Alat pelindung diri untuk bekerja g. Setelah



penyuluhan



selesai,



lakukan



pemeriksaan:



:



- Tanyakan keluhan - Lakukan pemeriksaan tekanan darah - Lakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan pekerjaannya (head to toe) h. Setelah selesai jika harus dibawa ke puskesmas, pekerja dianjurkan untuk datang kesana untuk pengobatan selanjutnya, jika kondisi baik pekerja di sarankan untuk menjaga pola hidup dan makan. i. Melakukan rencana tindak lanjut kunjungan ke tempat kerja 2. Pelaksanaan di dalam gedung yang dilaksanakan di Puskesmas : a. Pemeriksaan kesehatan dilakukan kepada usia produktif (18-55th) b. Pada saat dilakukan pemeriksaan , pasien ditanya terlebih dahulu pekerjaanya. Untuk memudahkan menganalisis kemungkinan penyebab penyakit. c. Pasien ditanyakan keluhan



d. Lalu di dokumentasikan di rekam medis F. SASARAN Masyarakat di wilayah Kerja Puskesmas dalam dan luar gedung:  Semua penduduk di wilayah kesehatan kerja yang ada di tempat kerja informal/Formal (GP2SP)  Semua penduduk usia produktif 18-55Th G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan Kesehatan Kerja : a. Melaksankan laporan bulanan yang dilihat dari laporan harian penyakit yang di laksanakan di permeriksaan umum b. Melakukan kunjungan ke pos pelayanan kerja setiap 3 bulan sekali untuk memantau resiko dan masalah yang ada di pos tersebut atau sesuai jadwal kesepakatan H. BIAYA Biaya di bebankan pada anggaran BOK/APBD I. EVALUAI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan hasil kegiatan, hasil survey dan pelaporan dilaksakan pada tiap Triwulan J. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Hasil kegiatan disajikan dalam acara Lokakarya Mini Tri Bulanan Pertama Puskesmas dengan tujuan untuk menindak lanjuti hasil kegiatan di tahun mendatang terutama untuk kegiatan kesehatan kerja di Puskesmas.



K. PENUTUP Demikian kerangka Acuan ini dibuat sebagai bahan acuan dalam kegiatan kesehatan kerja di Puskesmas untuk memudahkan tahapan selanjutnya di tahun 2022



Pontianak,4 Januari 2022 PJ Program Kesjaor



Try Mulyati,A.Md.Kep NIP. 19880223 200902 2 001