11 0 96 KB
PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR
PUSKESMAS TANAH SAREAL Jl. Kesehatan No.3 Kota Bogor - 16161 Telp. 0251-8349729 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANAH SAREAL Nomor : 800/ /PKM-TS/VIII/2016 TENTANG PENGGUNAAN CCTV PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS TANAH SAREAL, Menimbang
:
a. bahwa
untuk
Puskesmas,
keamanan
perlu
adanya
di
gedung
pengawasan
dengan menggunakan media elektronik b. bahwa pengawasan dengan media elektronik ini direkam dan bersifat informasi internal c. bahwa pengawasan ini menggunakan Close Circuit Television (CCTV) d. bahwa berdasarkan poin a, b dan c, maka perlu
disusun
kebijakan
mengenai
Penggunaan CCTV Puskesmas Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 2. Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. 3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor 5. Peraturan Daerah Nomor Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Organisasi Perangkat Daerah 6. Keputusan Walikota Bogor Nomor 34 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Bogor
Memutuskan Menetapkan
:
Keputusan Timur
Kepala
Tentang
UPTD
Puskesmas
Penggunaan
Close
Bogor Circuit
Television (CCTV) Pertama
:
Penggunaan CCTV dilaksanakan dalam lingkup Puskesmas Cipaku untuk keamanan
Kedua
:
Penggunaan CCTV mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan di Puskesmas Bogor Timur
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata kemudian hari terdapat perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali.
Ditetapkan Di : Bogor Pada Tanggal : 1 Oktober 2016 KEPALA PUSKESMAS TANAH SAREAL,
SARI CHANDRAWATI