12 0 181 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT ISLAM AT-TIN HUSADA NO: 04/SK- DIRUT/AH/IPSRS/I/2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PEMASANGAN CCTV DI RUMAH SAKIT ISLAM AT-TIN HUSADA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT ISLAM AT-TIN HUSADA
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka mengatur dan menertibkan pelaksanaan kegiatan Tim K3RS tentang pengelolaan keselamatan dan keamanan di RUMAH Sakit Islam At-tin Husada b. bahwa keselamatan dan keamanan harus dikelola sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu disusun keputusan tentang pemberlakuan Panduan Pemasangan Kamera CCTV di Rumah Sakit Islam At-tin Husada dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Utama
Mengingat
:
1.
2.
3.
4.
Undang – undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918 ); Undang – undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 ); Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standart Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit ( K3RS ); 1
5.
Keputusan Direktur Utama RSI At-tin Husada Nomor 01/SK- DIRUT/AH/MFK/I/2018 tanggal 2 januari 2018 tentang Kebijakan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan ( MFK ); MEMUTUSKAN
Menetapkan PERTAMA
:
Keputusan Direktur Utama RSI At-tin Husada tentang Pemberlakuan Panduan Pemasangan Kamera CCTV di Rumah Sakit Islam At-tin Husada
KEDUA
:
Keputusan Direktur Utama RSI At-tin Husada tentang Pemberlakuan Panduan Pemasangan Kamera CCTV di Rumah Sakit Islam At-tin Husada berpedoman pada peraturan yang berlaku
KETIGA
:
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Panduan Pemasangan Kamera CCTV dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Islam At-tin Husada
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Ngawi pada tanggal : 2 Januari 2018. DIREKTUR UTAMA RSI AT-TIN HUSADA
dr. HERBI PURWADIANTO
SALINAN disampaikan kepada Yth : 1. Direktur umum dan masing-masing Kepala Bidang 2. Pertinggal
2
Lampiran I : Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Islam At-tin Husada Nomor : 04/SK-DIRUT/AH/IPSRS/I/2018 Tanggal : 2 Januari 2018
3