SK Clinical Pathway [PDF]

  • Author / Uploaded
  • SITI
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI



BLUD RSUD PALABUHANRATU Jl. Jend. A. Yani No. 2 Telp. (0266) 432081 Fax (0266) 432082 Palabuhanratu – Sukabumi



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PALABUHANRATU NOMOR :



TENTANG KEBIJAKAN PEMBUATAN CLINICAL PATHWAYS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PALABUHANRATU DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PALABUHANRATU MENIMBANG



MENGINGAT



:



:



a.



Bahwa dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya pelayanan rumah sakit perlu dibuat alur klinis (Clinical Pathway) untuk khusus penyakit tertentu atau tindakan tertentu.



b.



Bahwa penyusunan Clinical Pathway diperlukan pada kasus penyakit atau tindakan yang banyak dilakukan di RS ( High Volume ), resiko tinggi (High Risk), cenderung bermasalah (problem prone) dan yang merupakan unggulan rumah sakit.



c.



Standar akreditasi JCI/versi 2012 mensyaratkan agar rumah sakit menyusun setidaknya lima Clinical Pathway setiap tahun.



d.



Bahwa untuk penyusunan Clinical Pathway rumah sakit membentuk Tim Clinical Pathway yang terdiri dari multi disiplin pelayanan yang ada di rumah sakit.



e.



Bahwa untuk mencapai tujuan pada butir (a,b,c dan d) perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu



1.



Undang – Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 43 : Rumah Sakit wajib menetapkan Standar Mutu dan Keselamatan Pasien



2.



Undang – Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 40 : Rumah Sakit wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali



3.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit



4.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :



1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.



MEMPERHATIKAN :



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis.



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit.



7.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran.



1.



Panduan Standar Akreditasi Rumah Sakit 2011



2.



Pedoman Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan RS Depkes 1994



3.



Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patien Safety), Depkes RI 2008.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



Pembuatan Clinical Pathway tahap pertama RSUD Palabuhanratu sejumlah lima macam penyakit/tindakan yakni : (1) Hernia Ingunalis Lateralis tanpa komplikasi, (2) Stroke Infark, (3) Diare akut dehidrasi ringan sedang, (4). Katarak, (5). Demam Typhoid tanpa penyulit.



PERTAMA



:



Clinical Pathway



KEDUA



:



Clinical Pathway (alur klinis) merupakan Clinical guidelines atau



KETIGA



:



Dalam penyusunan Clinical Pathway harus secara terpadu/integrasi dan berorientasi focus terhadap pasien (Patien Focused Care) serta berkesinambungan (continuing care).



KEEMPAT



:



Kegiatan pelayanan yang akan dibuat Clinical Pathway harus melibatkan seluruh profesi pelayanan di rumah sakit ( dokter, perawat/bidan, penata, laboratoris, radiologis, nutrionist, fisioterapis, farmasis dan akuntasi RS).



KELIMA



:



Clinical Pathway harus dibuat dalam batasan waktu yang telah



( alur klinis), adalah suatu konsep perencanaan pelayanan terpadu yang merangkum setiap langkah yang diberikan kepada pasien berdasarkan standar pelayanan medis dan asuhan keperawatan yang berbasis bukti dengan hasil yang terukur dan dalam jangka waktu tertentu selama di Rumah Sakit. protokol karena setiap kasus standar prosedur dari setiap standar pelayanan dari profesi dengan strata sarana pelayanan



dalam CP dibuat berdasarkan potensi yang mengacu pada masing – masing, disesuaikan rumah sakit (multidisplin).



ditentukan dengan keadaan perjalanan penyakit pasien dan dicatat dalam bentuk periode harian (kasus rawat inap) atau



jam (kasus GD/emergency). KEENAM



:



Pencatatan Clinical Pathway seluruh kegiatan pelayanan yang diberikan kepada pasien secara terpadu dan berkesinambungan tersebut dalam dokumen yang merupakan bagian dari Rekam Medik.



KETUJUH



:



Setiap



penyimpangan langkah dalam penerapan Clinical Pathway dicatat sebagai varians dan dilakukan kajian analisis dalam bentuk audit.



KEDELAPAN



:



Varians tersebut dapat karena kondisi perjalanan penyakit, penyakit penyerta atau komplikasi maupun kesalahan medis (medical erors).



KESEMBILAN



:



Varians tersebut dipergunakan sbagai salah satu parameter dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan.



KESEPULUH



:



Rumah Sakit memonitor tingkat kepatuhan praktisi klinis dalam penggunaan Clinical Pathway dengan cara menetapkan sasaran mutu atas Clinical Pathway tersebut.



KESEBELAS



:



Sasaran mutu Clinical Pathway dihitung dengan menghitung jumlah varian atas Clinical Pathway tersebut.



KEDUABELAS



:



Clinical Pathway dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk



cara



menetapkan biaya yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan (cost of treatment) dan efisiensi biaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. KETIGABELAS



:



Rumah Sakit menetapkan setiap tahunnya dilakukan penambahan satu Clinical Pathway sesuai rekomendasi komite medis.



KEEMPATBELAS



:



Clinical Pathway (alur klinis) dievaluasi setiap tahun melalui sub



KELIMABELAS



:



Hasil evaluasi pelaksanaan Clinical Pathway dilaporkan kepada direktur setiap tahunnya melalui Komite Medis.



KEENAMBELAS



:



Formulir Clinical Pathway diisi dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dan Perawat Jaga.



KETUJUHBELAS



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan kebijakan ini berlaku selama tiga tahun serta akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.



komite mutu pelayanan medis kemudian hasilnya dilaporkan ke ketua Komite Medis.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Sukabumi : Juni 2016



Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu Direktur,



dr. Asep Rustandi NIP.