SK CSSD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN NOMOR: 075/ SK/ DIR / V / 2018



TENTANG PANDUAN PELAYANAN SENTRAL STERILISASI DI INSTALASI PUSAT STERILISASI (CSSD)



Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya mencegah infeksi di Rumah Sakit, dipandang perlu dilaksanakan Sentra Sterilisasi di CSSD b. bahwa Pedoman dan Tatalaksana Pelayanan Sentra Sterilisasi di CSSD perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Syifa Medika Kota Banjarbaru.



Mengingat



:



1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentan Praktik Kedokteran; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, berikut perubahan – perubahannya; 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 6. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia Nomor 1333/ Menkes/ SK/ XII/ 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



: Memberlakuan Pedoman dan Tatalaksana Sentra Sterilisasi di CSSD RSU Syifa Medika Kota Banjarbaru seperti pada lampiran surat keputusan ini



KEDUA



: Lampiran Surat Keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat keputusan ini



KETIGA



: Pedoman dan Tatalaksana Sentra Sterilisasi di CSSD agar dilaksanakan dengan baik dan penuh



KE EMPAT



:



tanggung jawab Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



KELIMA



:



Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Banjarbaru Pada tanggal 17 Mei 2018 Oleh DIrektur RSU Syifa Medika



Dr. Annisa Fitria NIP 05102016003



Lampiran DIREKTUR RSU SYIFA MEDIKA KOTA BANJARBARU TENTANG : KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI DI INSTALASI SENTRA STERILISASI (CSSD = CENTRAL SUPPLY AND STERILIZATION DEPARTEMEN)



1. Pelayanan sterilisasi untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan dan instrument steril diseluruh unit kerja yang membutuhkannya dilakukan di Instalasi Sentra Sterilisasi (CSSD = Central Supply and Sterilization Departemen) 2. Tujuan pelayanan sterilisasi adalah : a. mencegah terjadinya infeksi nosokomial b. melayani proses sterilisasi alat dan instrument baik dari dalam maupun dari luar RSU Syifa Medika Kota Banjarbaru c. menyediakan dan melayani alat dan instrument steril untuk permintaan kamar bedah, ruang rawat dan unit lain yang membutuhkan. 3. Semua instrumen/alat bekas pakai diserahkan ke Instalasi Sentra Sterilisasi (CSSD) 4. Penerimaan barang



didokumentasikan dalam buku penerimaan



yang memuat :d a. No b. Jam penerimaan c. Asal Ruangan d. Jumlah barang yang diserahkan e. Jenis barang yang diserahkan f. Petugas ruangan yang menyerahkan g. Petugas CSSD yang menerima 5. Pengambilan



barang/alat



pengambilan yang memuat :



didokumentasikan



dalam



buku



a. No b. Jam pengambilan c. Asal Ruangan d. Jumlah barang yang diambil e. Jenis barang yang diambil f. Petugas ruangan yang mengambil g. Petugas CSSD yang menyerahkan



6. Petugas CSSD yang melakukan pencucian wajib memakai APD : a. Apron b. Topi c. Masker d. Kacamata e. Sarung Tangan karet sampai sikut f. Sepatu boot 7. Sebelum dengan



pencucian alat/instrument dilakukan “Pre Cleaning” air



mengalir,



demineralisasi selama



selanjutnya



di



rendam



10 menit dengan



dengan



air



memakai enzyme



disinfector atau cairan chlorine 0,5%. 8. Dekontaminasi manual dilakukan dengan mempergunakan sikat Plastik, tidak diperkenankan dengan sikat kawat/logam. 9. Penyusunan Instrumen/alat dalam mesin washer sesuai tray/rak yang tersedia : a. Rak 1



 untuk Bedah Umum



b. Rak 2



 untuk Bedah Ortopedi



c. Rak 3



 untuk obgyn/kandungan



d. Rak 4



 untuk Bedah mulut



e. Rak 5



 untuk alat mata/THT



10. Pengemasan barang/alat dengan memakai : a. Linen 2 lapis



b. Wrapping Papper 2 lapis c. Pouches/kertas kemas d. Kertas perkamen/kertas sampul coklat 11. pemberian labeling dengan menggunakan adhesive tape 12. Dilakukan penyusunan dalam mesin sesuai bahan : a. Instrumen/logam b. Alat tenun c. Karet d. Plastik 13. Proses sterilisasi sesuai mesin yang digunakan : a. Autoclave suhu 121℃ b. Dry Heat Sterilization 134℃ c. Plasma (Suhu rendah 37℃ - 55℃) 14. Instrumen/bahan steril steril disimpan ditempat/ruang penyimpanan yang difasilitasi : a. AC b. Hygromanometer c. Petugas memakai baju kerja 15. Penyimpanan dan pendistribusian alat kesehatan dan instrument steril dilakukan berdasarkan system “FEFO” (First Expired, First Out) 16. Ruangan/tempat penyimpanan barang steril harus memenuhi syarat antara lain : a. Suhu antara 18 - 22℃ b. Kelembaban antara 35 – 75% c. Petugas memakai baju kerja d. Tempat penyimpanan/rak terbuat dari stenless dan mobil. 17. Distribusi instrument/alat /bahan , dilakukan pendistribusian diambil oleh masing-masing unit dan dilakukan pendokumentasian dalam buku pengambilan yang didalamnya berisi : a. No



b. Jam pengambilan c. Asal Ruangan d. Jumlah barang yang diambil e. Jenis barang yang diambil f. Petugas ruangan yang mengambil g. Petugas CSSD yang menyerahkan 18. Dilakukan kontrol kualitas dengan menggunakan : a. Indikator kimia/eksternal INDIKATOR dengan adhesive tape b. Internal indikator c. Bowie – Dick tes d. Indikator Biologi. 19. Hasil pelaksanaan kontrol kualitas didokumentasikan antara lain : a. Hari b. Tanggal c. Nama mesin d. Hasil e. Operator 20. Untuk Indikator Biologi bekerjasama dengan



mikrobiologi RSU



Syifa Medika Kota Banjarbaru. 21. Semua yang berhubungan dengan pelayanan sterilisasi dibuatkan SPO (Standar Prosedur Operaionalnya). 22. Maintenance pengelolaan air bersih dilakukan setiap 2 (dua) tahun 23. Uji kualitas air dilakukan tiap 6 bulan sekali bekerjasama dengan instalasi sanitasi. 24. Sterilisasi ruangan dilakukan setiap 2 minggu sekali setiap hari sabtu bekerjasama dengan instalasi Sanitasi. 25. Setiap kehilangan alat/barang di unit pemakai menjadi tanggung jawab unit yang bersangkutan dan wajib menggantinya. 26. Semua alat kesehatan yang dapat disterilisasi ulang (Reuseable) dan tidak dapat disterilisasi ulang adalah alat-alat yang telah



direkomendasikan oleh Panitia Pengendalian Infeksi RSU SYIFA MEDIKA, antara lain : A. Alat Kesehatan yang boleh disterilisasi ulang (Reusesable) 1. Gudel 2. Konektor ETT 3. ETT 4. Mucus extractor 5. Selang oksigen 6. Selang respirator 7. Nasal prong 8. T- piece 9. Com Respirator 10. Botol humidifier 11. Botol suction 12. Tubing ventilator 13. Cap vacuum ekstraksi



B. Alat



kesehatan



yang



tidak



boleh



(Disposible) 1. Three way 2. Catheter urine bercabang 3. Spatel Plastik 4. Catheter suction 5. Sarung tangan 6. NGT/Magslang/Sonde 7. Inserter 8. Cyto brush 9. Silicon shunting 10. Semua bentuk catheter



SKEMA ALUR KERJA



disterilisasi



ulang



PELAYANAN INSTALASI SENTRA STERILISASI (CSSD) RSU SYIFA MEDIKA KOTA BANJARBARU USER



PENERIMAAN ALAT



SELEKSI/PENCATATAN



Tidak



PENGEMASAN



LABELING



STERILISASI



KONTROL INDIKATOR



PENYIMPANAN



DISTRIBUSI



Tidak



1X24 JAM RUANGAN DI HUBUNGI Ruangan 2X24 JAM TIDAK DIAMBIL, STERIL ULANG