SK Dan Lampiran Satuan Pengawas Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH JL. BUNGGASI POROS ANDUONOHU - POASIA KENDARI Telp.  08114163818



e-mail: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH KENDARI Nomor : 019/KEP/RSUA/X/2016 TENTANG PANDUAN PEMBENTUKAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) DI RSU ALIYAH KENDARI



DIREKTUR RSU ALIYAH KENDARI Menimbang



:



a.



bahwa



dalam



kegiatan



penyelenggaraan



pelayanan



kesehatan di Rumah Sakit harus dilakukan pengawasan secara internal untuk menjamin pelaksanaan tugas sesuai dengan standar yang berlaku. b.



bahwa guna menjamin efektivitas dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu pengawasan secara internal.



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah.



Mengingat



:



1.



Undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063).



2.



Undang – undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 nomoe 116,



Tambahan Lembaga Negara nomor 4431). 3.3. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor



116,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



RI



nomor



Indonesia nomor 4431). 4.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 5.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



nomor



1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan. 6.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



nomor



1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 7.



Peraturan



PT.



Nurul



Aliyah



Kendari



Nomor



:



001/PER/PNA/X/2013 tentang Pedoman Peraturan Internal (Hospital Bylaws) di RSU Aliyah Kendari. 8.



Keputusan



PT.



Nurul



Aliyah



Kendari



Nomor



:



125/KEP/PNA/X/2016 tentang Pedoman Pengangkatan Direktur di RSU Aliyah Kendari.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH KENDARI



TENTANG



PANDUAN



PEMBENTUKAN



SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) DI RSU ALIYAH KENDARI. KESATU



: Panduan Pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI) di RSU Aliyah Kendari yang diberlakukan, telah disusun sebagaimana



tercantum dalam lampiran keputusan ini. KEDUA



: Menunjuk nama dalam lampiran sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI).



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Kendari



Pada tanggal



: 08 Oktober 2016



Direktur RSU Aliyah Kendari,



dr. Hj. Maryam Rufiah MR, M.Kes



Lampiran



: Keputusan Direktur RSU Aliyah Kendari



Nomor



: 019/KEP/RSUA/X/2016



Tanggal



: 08 Oktober 2016



Tentang



: Panduan Pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI) di RSU Aliyah Kendari



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Rumah Sakit Umum Aliyah adalah salah satu Rumah Sakit swasta yang ikut berperan dalam pelayanan kesehatan di Kota Kendari pada khususnya dan Propinsi Sulawesi tenggara pada umumnya. Didirikan pada tahun 2008 dengan nama Rumah Bersalin Aliyah, dengan kapasitas 15 tempat tidur dengan spesifikasi perawatan kehamilan dan persalinan. Atas dasar keinginan untuk mengembangkan menjadi Rumah Sakit Umum, maka dibentuklah PT. Nurul Aliyah tertanggal 30 September 2010 Nomor 158 didepan Notaris Hidayat, S.H yang berkantor di Jalan DR.Sam Ratulangi Kendari. PT. Nurul Aliyah ini kemudian mengajukan izin untuk mendirikan Rumah Sakit Umum Aliyah, sehingga pada tanggal 15 Februari 2011 diresmikan berdirinya Rumah Sakit Umum Aliyah dengan diturunkannya Surat Keputusan dari Dinas Kesehatan Kota Kendari No. 56/IZN/VI/2013/002 mengenai Izin Penyelenggaran Operasional Sementara. Dengan terbitnya izin tersebut, Rumah Sakit Umum Aliyah berkeinginan untuk lebih memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat. Dan diharapkan memberikan pilihan pelayanan kesehatan yang luas, dimana pada akhirnya bisa memenuhi keinginan masyarakat Kota Kendari terhadap pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi.



Penambahan lahan dan bangunan Rumah Sakit Umum Aliyah dilaksanakan mulai tahun 2009. Dalam upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat luas Rumah Bersalin Aliyah menambah kapasitas tempat tidur menjadi 30 tempat tidur dengan penambahan fasilitas rawat intensif, Obsgin, anak serta rawat jalan spesialistis yang dapat dikunjungi setiap hari. Dan pada tahun 2013 penambahan tempat tidur menjadi 53 bed. B. Tujuan a. Melaksanakan lebih banyak dengan menambahkan dan memperbaiki sarana dan prasarana bagi pelayanan kesehatan memadai. b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan sesuai kebutuhan sehingga tersedia tenaga medis yang professional. c. Melaksanakan pengembangan fisik penunjang sarana pelayanan kesehatan



BAB II GAMBARAN UMUM RSU ALIYAH KENDARI A. Identitas 1. Nama



: Rumah Sakit Umum Aliyah disingkat RSUA



2. Alamat



: Jalan Bunggasi Poros Andonohu



3. Tipe



:D



4. Pembiayaan



: Swasta



5. Pemilik



: PT. Nurul Aliyah Kendari



6. Dasar Pendirian



:Keputusan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi



dan UMKM Kota Kendari dengan Nomor : 210558504508 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-49682.AH.01.01. Tahun 2012 7. Tanggal Diresmikan : 15 Februari 2011 8. Ijin penyelenggaraan : Surat Keputusan dari Dinas Kesehatan Kota Kendari No. 56/IZN/VI/2013/002 mengenai Izin Penyelenggaran Operasional Sementara



B. Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Aliyah 1. Tugas : a. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna serta dengan mengutamakan upaya penyembuhan / pemulihan yang dilakukan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta fungsi rujukan. b. Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit Umum Aliyah. 2. Fungsi : a. Pelayanan Medis



b. Pelayanan penunjang medis dan non medis c. Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Kebidanan d. Pelayanan Rujukan e. Pendidikan dan Pelatihan f. Penelitian dan Pengembangan g. Pelayanan Administrasi Umum dan Keuangan



BAB III VISI, MISI, MOTTO DAN NILAI DASAR RSU ALIYAH A. VISI Menjadi Rumah Sakit Umum Aliyah adalah rumah sakit nomor satu yang komitmen dan fokus pada kualitas layanan prima dalam rangka mengabdi dan mencari ridho Allah SWT. B. MISI 1. Berawal dari niat yang tulus dan ikhlas untuk membantu kepentingan pasien dan menjadikannya sebagai amal ibadah. 2. Ramah, sopan santun dan bersahabat serta kekeluargaan menjadi sikap mental yang dimiliki. 3. Pelayanan berkualitas dan terpecaya dengan mengutamakan kepuasan pasien 4. Senantiasa mengadakan pelatihan dan pendidikan berkesinambungan bagi karyawan agar selalu Up To Date tentang pengetahuan dan keahlian masing – masing. C. MOTTO Kami berikhtiar, Allah SWT yang menyembuhkan D. NILAI DASAR a. IKHLAS Sikap dan perilaku yang tulus, tanpa pamrih, dapat menerima kelebihan dan kekurangan. b. PROFESIONAL Sikap dan perilaku kerja yang menjunjung tinggi etika dan standar-standar profesi. c. KERJA SAMA Sikap dan perilaku yang sanggup bekerja sama dalam sebuah tim, menghargai perbedaan dan keragaman, serta menghargai kelebihan dan hak orang lain



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI SATUAN PENGAWAS INTERNAL ( sesuai Permenkes nomor 1045/Menkes/PER/XI/2006 Pasal 18 )



Direktur dr. Hj. Maryam Rufiah MR, M.Kes



Ketua SPI Dwi Angga, S.AK



Anggota



Anggota



Andi Irmawati



Fikri Fachroddin



BAB V URAIAN JABATAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL A. Keanggotaan, Syarat dan Masa Bakti 1.



Komposisi a. Satuan Pengawas Internal terdiri dari : 1) Ketua Satuan Pengawas Internal merangkap Anggota 2) Anggota Satuan Pengawas internal 3) Jumlah Maksimal Satuan Pengawas Internal 3 (tiga) orang b. Syarat Yang diangkat menjadi Satuan Pengawas Internal adalah : 1) Memenuhi kriteria, integritas, dan pengalaman dibidang Auditor Perumahsakitan 2) Berkelakuan baik, mampu bersikap obyektif dan independen 3) Memiliki dedikasi tinggi untuk mengawasi dan menilai kegiatan Rumah Sakit



2.



Pangangkatan dan Masa bakti a. Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur b. Pembentukan Satuan Pengawas Internal di Rumah Sakit ditetapkan dengan Surat keputusan direktur dengan Masa Bakti 3 (tiga) tahun



B. Tugas, Tanggung Jawab, Tugas Pokok dan Wewenang 1.



Tugas dan Wewenang Satuan Pengawas Internal Tugas dan Wewenang Satuan Pengawas Internal adalah : a. Mengawasi dan Menilai Pelaksanaan Pelayanan Administrasi, Pelayanan Medik, Administrasi Keuangan, dan ketatausahaan Rumah Sakit b. Memberikan laporan hasil pengawasan dan penilaian kepada Direktur



2.



Tanggung Jawab Satuan Pengawas Internal



a. Satuan Pengawas Internal bertanggung jawab terhadap pengawasan dan penilaian pelaksanaan pelayanan medik, administrasi keuangan, dan ketatausahaan Rumah Sakit b. Satuan Pengawas Internal bertanggung jawab kepada Direktur 3.



Tugas Pokok dan Wewenang Kepala Satuan Pengawas Internal Tugas Pokok Dan Wewenang Satuan Pengawas Internal adalah : a. Membuat, menyusun dan menetapkan : 1) Standar prosedur kerja dalam kegiatan pengawasan internal Rumah Sakit 2) Rencana kegiatan pengawasan internal Rumah Sakit b. Melaksanakan, mengawasi dan menilai kegiatan : 1) Pengawasan internal Rumah Sakit 2) Audit Medik, Audit Keuangan dan Audit Kegiatan Operasional Rumah Sakit serta menyampaikan rekomendasi kepada Direktur berdasar hasil audit 3) Pemanfaatan kekayaan Rumah Sakit dan pertanggungjawabannya termasuk pengendalian dari segala kemungkinan resiko kerugian dalam pemanfaatan kekayaan 4) Dampak sosial dan dampak lingkungan atas setiap kegiatan Rumah Sakit c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan memberikan rekomendasi atas hasil dari pengawasan secara periodik dan tertulis kepada Direktur



C. Aturan Merangkap jabatan, Pemberhentian SPI 1. Aturan Merangkap Jabatan Kepala Satuan Pengawas Internal tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagai : a.



Direktur RSU Aliyah



b.



Pejabat Struktural RSU Aliyah lainnya



2. Pemberhentian Kepala Satuan Pengawas Internal a.



Pemberhentian Kepala Satuan Pengawas Internal dilakukan bila yang bersangkutan : 1) Diberhentikan sebelum habis masa berlakunya 2) Habis masa jabatannya 3) Mengundurkan diri 4) Meninggal dunia



b.



Pemberhentian Kepala Satuan Pengawas Internal ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur



3. Tata Cara pemberhentian Kepala Satuan Pengawas Internal Sebelum Habis Masa Jabatannya a.



Pemberhentian kepala satuan pengawas internal sebelum habis masa jabatannya bila yang bersangkutan : 1) Tidak melaksanakan tugas dengan baik 2) Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku 3) Terlibat dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit 4) Dipidana penjara karena melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan pengurusan Rumah Sakit



b.



Ada pemberitahuan secara tertulis dari Direktur kepada Kepala Satuan Pengawas Internal yang bersangkutan tentang rencana pemberhentian yang disertai dengan alasan pemberhentian dan jenis kesalahannya



c.



Yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri sebelum Direktur mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian



d.



Pembelaan diri dimaksud ayat c dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada direktur dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Kepala Satuan Pengawas Internal yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis



e.



Bila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang bersangkutan tidak memberikan pembelaan sebagaimana dimaksud ayat c, maka Direktur dapat langsung membuat Surat Keputusan Pemberhentiannya



f.



Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka Kepala Satuan Pengawas Internal yang besangkutan dapat melanjutkan tugasnya



g.



Bila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud ayat c Direktur tidak memberikan keputusan pemberhentian Kepala Satuan Pengawas Internal tersebut maka rencana pemberhentian menjadi batal



Direktur RSU Aliyah Kendari,



dr. Hj. Maryam Rufiah, MR, M.Kes