SK Dewan Hakim STQ Xvii [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEWAN HAKIM SELEKSI TILAWATIL QUR’AN (STQ) XVIII TINGKAT KECAMATAN JENAMAS TAHUN 2011



Sekretariat : Jalan Karya Bhakti Nomor 056 Kelurahan Rantau Kujang 73763



SURAT KEPUTUSAN DEWAN HAKIM SELEKSI TILAWATIL QUR’AN (STQ) XVIII TINGKAT KECAMATAN JENAMAS TAHUN 2011 Nomor :



/DH/STQ-JNS/2011 Tentang



PENETAPAN PESERTA TERBAIK I, II, DAN III STQ XVIII TINGKAT KECAMATAN JENAMAS TAHUN 2011



BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM Menimbang



: a. bahwa STQ XVIII Tingkat Kecamatan Jenamas Tahun 2011 di Rantau Kujang disamping bertujuan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dengan kesemarakkan syi’ar Islam melalui penghayatan serta pengamalan isi kandungan Al Qur’an juga bertujuan untuk memilih dan menetapkan peserta terbaik serta harapan. b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan peserta terbaik I, II, dan III



Mengingat



: 1. Keputusan Camat Jenamas Nomor : 03 Tahun 2011 tanggal 01 Januari 2011 tentang Pembentukan Panitia Penyelengga STQ XVIII Tingkat Kecamatan Jenamas Tahun 2011. 2. Keputusan Camat Jenamas Nomor : 11 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Pengangkatan Dewan Hakim STQ XVIII Tingkat Kecamatan Jenamas Tahun 2011 3. Pengesahan Pedoman dan Tata Tertib STQ XVII Tingkat Kabupaten Barito Selatan Tahun 2009 di Buntok Nomor : 15/LPTQ-BS/2009 tanggal 24 Pebruari 2009.



Memperhatikan : 1. Buku Panduan Perhakiman Musabaqah Al Qur’an LPTQ Tingkat Nasional Tahun 2006. 2. Hasil perolehan nilai dan penampilan peserta yang dibahas pada rapat paripurna Dewan Hakim pada tanggal 19 Pebruari 2011 di Rantau Kujang MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: : Peserta yang nomor dan namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini ditetapkan sebagai terbaik I, II dan III pada Seleksi Tilawatil Qur’an XVIII Tingkat Kecamatan Jenamas Tahun 2011



Kedua



: Pengaturan lebih lanjut teknis pengiriman dan penetapan peserta/kafilah untuk mengikuti STQ XVIII Tingkat Kabupateb Barito Selatan Tahun 2011 di Buntok sepenuhnya menjadi tanggung jawab LPTQ Kecamatan Jenamas



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan serta tidak dapat diganggu gugat dan jika terdapat kekeliruan administrasi dalam Keputusan ini akan diperbaiki dan dibetulkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Rantau Kujang Pada tanggal : 19 Pebruari 2011



DEWAN HAKIM STQ XVIII TINGKAT KECAMATAN JENAMAS TAHUN 2011 K e t u a,



Sekretaris,



H. M. SYUKRI



KHAIRUDDIN



Tembusan : 1. Yth. Bupati Barito Selatan di Buntok; 2. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Barito Selatan di Buntok; 3. Yth. Ketua LPTQ Kabupaten Barito Selatan di Buntok; 4. Yth. Ketua LPTQ Kecamatan Jenamas 5. Yth. Camat Jenamas



DEWAN HAKIM SELEKSI TILAWATIL QUR’AN XVII



TINGKAT KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2009 DI BUNTOK Alamat :



Sekretariat LPTQ Jl. Pelita Raya Komplek Masjid Agung Baiturrahman Telp. / Fax. ( 0525 ) 22801 Buntok



Nomor : 03/DH/STQ-BS/2009 Lampiran : 1 Expl. Perihal : Penyampaian Hasil STQ XVII Tingkat Kabupaten Barito Selatan



Buntok, 26 Pebruari 2009



Kepada Yth. 1. Bupati Barito Selatan 2. Ketua LPTQ Kab. Barito Selatan Assalamu’alaikum Wr. Wb. Sesuai hasil keputusan Rapat Paripurna Dewan Hakim STQ XVII Tingkat Kabupaten Barito Selatan yang dibahas pada tanggal 26 Pebruari 2009 bertempat di Masjid Agung Baiturrahman Buntok. Bersama ini kami sampaikan keputusan dimaksud sebagaimana terlampir. Demikian kami sampaikan untuk diketahui dan bahan seperlunya, terima kasih. DEWAN HAKIM STQ XVII TINGKAT KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2009 DI BUNTOK K e t u a,



Sekretaris,



H. MASTURI, S.Pd.I



H. AHMAD KURTUBI, S.Pd.I



Tembusan : 1. Yth. LPTQ Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya ; 2. Yth. Kakanwil Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya ; 3. Yth. DPRD Kabupaten Barito Selatan di Buntok ; 4. Yth. Kakandep Kabupaten Barito Selatan di Buntok ; 5. Yth. Camat se Barito Selatan ; 6. Yth. LPTQ Kecamatan se Barito Selatan ;