SK Dewan Pengawas Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT RYANHANA MEDICA CENTRE Jl. Jend. Sudirman No. 502 Palembang 30138 Telp (0711) 419680 | Fax (0711) 420432 KEPUTUSAN PEMILIK Nomor : 001/SK-RYM/I/2021 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT SRIWIJAYA PALEMBANG



Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kapasitas dan integritas Dewan Pengawas Pada Rumah Sakit Sriwijaya Palembang. b. Bahwa untuk menjalankan tugas Dewan Pengawas secara Profesional dan produktif yang dapat mendorong terciptanya Good Governance



c. Bahwa untuk pelaksanaan butir (a) dan (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur PT. Ryanhana Medica Centre. Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Pemerintah RI No. 49 Tahun 2013 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit. 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 17 Tahun 2014 tentang keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Pengawas Rumah Sakit.



PT RYANHANA MEDICA CENTRE Jl. Jend. Sudirman No. 502 Palembang 30138 Telp (0711) 419680 | Fax (0711) 420432



Memperhatikan



: Hospitas By Law yang telah ditetapkan oleh pemilik MEMUTUSKAN



Menetapkan



: Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas PT Ryanhana Medica Centre.



Pertama



: Mengangkat : I.



dra. Hj. Indriati, M.Pd sebagai Ketua Dewan Pengawas.



II.



H. Naufal Hilmi Marzuq, S.E Sebagai Anggota Dewan Pengawas.



Kedua



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2021 sapai dengan 31 Januari 2022.



Ketiga



: Surat Keputusan ini dapat diubah atau direvisi sebagaimana mestinya dikemudian hari jika terdapat perubahan dan atau kekeliruan di dalamnya



Keempat



: Tugas Pokok Dewan Pengawas : 1. Mengawasi arah kebijakan Rumah Sakit Sriwijaya Palembang. 2. Mengawasi pelaksanaan rencana strategis 3. Mengawasi pelaksanaan anggaran 4. Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya 5. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien 6. Mengawasi dan menjaga Hak dan Kewajiban Rumah Sakit Sriwijaya Palembang 7. Mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan



PT RYANHANA MEDICA CENTRE Jl. Jend. Sudirman No. 502 Palembang 30138 Telp (0711) 419680 | Fax (0711) 420432



Kelima



: Dewan Pengawas Bertanggung jawab kepada PT Ryanhana Medica Centre.



PT RYANHANA MEDICA CENTRE Jl. Jend. Sudirman No. 502 Palembang 30138 Telp (0711) 419680 | Fax (0711) 420432



Lampiran : STRUKTUR DEWAN PENGAWAS RS SRIWIJAYA PALEMBANG



KETUA \ dra. Hj. Indriati, \ M.Pd



ANGGOTA H. Naufal Hilmi Marzuq, S.E