4 0 719 KB
KBMENTERIAN KESEHATAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN RSUP DT. HASAN SADIKIN BANDUNG
r
a
rshs
J.l.n P..t ur No.38, E.ndung {}161 T.l.pon : (024 m31953, ZO349tl (hunting) F.tsimil€
: {022) m32216,
:032533
a-riail : [email protected].
slls hodino
: llE
1220050547
KEPUTUSAI{ DIRTKTUR UTAMTtr RSUP Dr. HASAITI SADIION BAIIDITIiIG NoMoR : HK.O2.04/EO 13/ 13508 /v[U 2OlS TETYTAI|G JADWAL RETEI{SI/LAUA PEISTIMPAIIIAIII REKAU MEDIS DI RSUP Dr. HASAIY SADIICII BAIYDUIIIG
DIREKTUR UTAMA RSUP Dr. HASAIT SADIXIIY BANDUNG, Menimbang
\) Kg Nl
M AS
EN
ts
B.,
a.
b.
bahwa dal,am upaya meningkatkan mutu pelayanan dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan rekam medis di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung sesuai standar pelayalan, maka perlu kebijakan yang mengaturan Jadwal Retensi/ l,ama Penyimpanan Rekam Medis di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung; bahwa berdasarkan pertimbalgan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr.
Hasan Sadikin Bandung tentang Jadwal
Retensi/ l,ama Rekam Medis di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. Penyimpanan
Mengingat
l.
Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2OO4 tentang
Praktik
Kedokteran; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan l,ayanan Umum; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1673/MENKES/PER/ XIII2OOS tentang Organisasi dan Tata Ke{a RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129IMENKES/ /PER/2008 tentang Standa-r Peliayanan Minimal Rumah Sakit; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269lMENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/I[[ I 20 lO trntartg Klasifikasi Rumah Sakit; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/PER/ XU2OlO tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/ VIII/201 f tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2O52lMENKES/PER/X/201 I tentang Praltik Kedokteran;
2. 3. 4. 5. 6.
Hard Copy Merupakan Uncontrolled Document
Lampiran Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Baldung Nomor : HK.O2.O4lE013/ 13508/VIII/2015
Taaggal:4Agustus2Ol5 JADWAL RTTEISI/LAMA PEIYYIMPA]IIAIT REKAM MEDIS
ilo 1
2 3
I 5
6 7
8 9 10
1l 7'2
13
RAWAT INAP
RAWAT JAI,II.IT XASUS
IN N(TIF
AITTIF
5 5 5 5 5 5 5 5
tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun 10 tahun 5 tahun
2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 5 tahun 2 tahun
5 tahun
5
2 2 2 2
AI{TIF Penyakit Dalam *Umum *Jantung
Ilmu Bedah Ilrnu Kesehatan Anak llmu Kebidanan Ilmu Kandungan Ilmu Bedah Saraf Ilmu Syaraf Ilmu Kedokteran Jiwa Ilmu THT-KIIlrnu Kulit dan Kelamin *Umum *Kusta Ilmu Bedah Mulut Iknu Orthopedi Kasus l^ainnya
tahun 15 tahun 5 tahun 10 tahun
tahun tahun tahun tahun
10 tahun
5 5 5 5 5 5 5 5
tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun
5 tahun 15 tahun
5
tahun 1O tahun
IIT
AI(TIF
2 tahun 2 taiun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 5 tahun 2 tahun 2 2 2 2
tahun tahun tahun tahun
Ditentukan oleh Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung sesuai dengan kepentingalnya
UTAMA,
/o
rsPu.
AYI
11091984r02001
Hard Copy Merupakan Uncontrolled Document