SK Dokter Penanggung Jawab Anestesi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • shiaw
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KECAMATAN MANDAU Jalan Stadion No. 10 Telp. (0765) 7038918 Fax. (0765) 596348 D U R I – 28884 e-mail. [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS NOMOR : /KPTS/RSUD/I/2017 TENTANG DOKTER PENANGGUNG JAWAB ANESTESI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS



Menimbang



:



a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan Anestesi di Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau asuhan medis harus dikelola dengan baik; b. bahwa Pelayanan Anestesi di rumah sakit harus dikelola dibawah koordinasi Dokter Penanggung Jawab Anestesi; c. bahwa sehubungan dengan ketentuan diatas, maka perlu perlu ditetapkan suatu Keputusan mengenai Dokter Penanggung Jawab Anestesi.



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – undang no 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Law) di Rumah sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No 1438/ Menkes/ PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau tentang Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Anestesi di Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau;



KEDUA



:



Menetapkan : dr. Ferdinand. Andreas Chandre, Sp.AN, M.Ked. An sebagai Dokter penanggung jawab anestesi RSUD Kecamatan Mandau.



KETIGA



:



urutan tugas Dokter Penanggung Jawab Anestesi sebagaimana tersedia dalam lampiran Surat Keputusan ini;



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Duri : 05 Januari 2017



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS



dr. ERSAN SAPUTRA, TH PEMBINA / IV a NIP. 19740220 200312 1 007



LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS NOMOR : /KPTS/RSUD/I/2017 TANGGAL : 05 Januari 2017



URAIAN TUGAS DOKTER PENANGGUNG JAWAB ANESTESI 1. Melakukan asuhan medis terhadap pasien sesuai dengan standar keilmuan dan prosedur yang berlaku; 2. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan anestisiologi dan terapi intensif sesuai dengan sumber daya manusia , sarana dan prasarana dan peralatan yg tersedia. 3. Melakukan koordinasi dengan SMF / Instalasi terkait dalam rangka pelayanan Anestesi pasien. 4. Menjamin kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan pelayanan anestisiologi dan terapi intensif 5. Menjamin dapat terlaksananya pelayanan anestisiologi dan terapi intensif yang bermutu dengan mengutamakan keselamatan pasien 6. Mengatasi permalahan yang berkaitan dengan pelayanan anestesi; 7. Memberi informasi dan edukasi kepada pasien tentang Penyakit pasien; 8. Mengisi klaim asuransi bila diperlukan; 9. Mengisi dan menandatangani rekam medis pasien secara lengkap;



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS



dr. ERSAN SAPUTRA, TH PEMBINA / IV a NIP. 19740220 200312 1 007