SK Dosen Pindah Homebase Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS Jalan Setia Budi No. 479 – F Tanjung Sari – Medan 20132  (061) 8210161 (4 Lines),  (061) 8213269, 081264935370  [email protected], website : www.ust.ac.id



SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS NOMOR: 1729/UKS/G.39/2022 TENTANG



DOSEN PINDAH HOMEBASE INTERNAL Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Menimbang



Mengingat



: 1. Bahwa berdasarkan kebutuhan Dosen untuk pangkalan data PdDikti maka dibutuhkan perpindahan homebase di lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas untuk prodi Pascasarjana Ilmu Hukum dan Filsafat. 2. Bahwa surat Dosen Pindah homebase yang namanya tercantum dibawah ini telah memenuhi ketentuan pindah homebase untuk ditetapkan dalam satu keputusan. :



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Statuta Unika Santo Thomas Tahun 2020; Peraturan Pokok Kepegawaian Yayasan Santo Thomas Tahun 2007; Keputusan Pengurus Yayasan Santo Thomas Nomor 0590/YST/G.16/07.’20 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: : Nama-nama tersebut dibawah ini yang pindah homebase dari Prodi Ilmu Hukum S1 dan Ilmu Filsafat S1 ke Prodi Pascasarjana Ilmu Hukum dan Ilmu Filsafat tmt Semester Genap TA. 2021/2022 (terlampir).



Kedua



: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekelirian dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Medan Pada tanggal : 13 Mei 2022 v



Rektor,



Prof. Dr. Drs. Sihol Situngkir, MBA



UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS Jalan Setia Budi No. 479 – F Tanjung Sari – Medan 20132  (061) 8210161 (4 Lines),  (061) 8213269, 081264935370  [email protected], website : www.ust.ac.id



Tembusan: 1. Pengurus Yayasan Santo Thomas 2. Wakil Rektor __ 3. Dekan Fakultas ________________ 4. Ka. Biro Rektor 5. Ybs : Surat Keputusan Rektor tentang Dosen Lampiran



Nomor



: 1729/UKS/G.39/2022



No 1 2 3 4 5 6 7 8



NIDN



0120066202 0129096801 0120076801 0107075901 0122077704 0122026401 0116065702 0129086704



Pindah Homebase Internal



NAMA DOSEN



Program Studi



Dr. Yohanes Suhardin, SH, M.Hum Dr. Elizabeth Ghozali,SH, M.Hum Rektor,Ilmu Hukum Dr. Elisabeth Butar-butar, SH, M.Hum Dr. Djamanat Samosir, SH, M.Hum Dr. Asrot Purba Dr. Gonti Simanullang Ilmu Filsafat Dr. Manangar C. Marpaung Prof. Dr. Drs. Sihol Situngkir, Dr. Yohanes Anjar Donobakti MBA



SURAT KEPUTUSAN



UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS Jalan Setia Budi No. 479 – F Tanjung Sari – Medan 20132  (061) 8210161 (4 Lines),  (061) 8213269, 081264935370  [email protected], website : www.ust.ac.id



REKTOR UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS NOMOR: 0422/UKST/G.39/2022 TENTANG



DOSEN PINDAH HOMEBASE INTERNAL Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Menimbang :



1. Bahwa berdasarkan kebutuhan Dosen untuk pangkalan data PdDikti maka dibutuhkan perpindahan homebase di lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas untuk prodi Pascasarjana Ilmu Filsafat. 2. Bahwa surat Dosen Pindah homebase yang namanya tercantum dibawah ini telah memenuhi ketentuan pindah homebase untuk ditetapkan dalam satu keputusan.



Mengingat



1.



:



2. 3. 4. 5. 6. 7.



Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Statuta Unika Santo Thomas Tahun 2016; Peraturan Pokok Kepegawaian Yayasan Santo Thomas Tahun 2022; Surat Keputusan Yayasan Nomor 0654/YST/G.16/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022 perihal Pengangkatan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas. MEMUTUSKAN



Menetapkan : Pertama :



Kedua



:



Nama-nama tersebut dibawah ini yang pindah homebase dari Prodi Ilmu Filsafat S1 ke Prodi Pascasarjana Ilmu Filsafat tmt 01 November 2022. Nama : Dr. F.X. Marmidi NIDN : 0120127501 Prodi : Teologi Kitab Suci Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekelirian dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Medan Pada tanggal : 14 November 2022 Rektor,



Tembusan: 1. Pengurus Yayasan Santo Thomas 2. Wakil Rektor __ 3. Dekan Fakultas ________________ 4. Ka. Biro Rektor 5. Ybs



Prof. Dr. Maidin Gultom, SH, M.Hum NIDN 0104086601



UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS Jalan Setia Budi No. 479 – F Tanjung Sari – Medan 20132  (061) 8210161 (4 Lines),  (061) 8213269, 081264935370  [email protected], website : www.ust.ac.id