SK Rekrutmen Dosen 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kriteria dan prosedur rekrutmen dosen tetap Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mustafa Ibrahim Al-Islahuddiny Kediri Lombok Barat.



Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran peningkatan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mustafa Ibrahim Al-Islahuddiny diperlukan pengaturan kriteria dan prosedur rekrutmen dosen tetap yang memenuhi persyaratan akademik. b. Bahwa untuk terlaksananya dan tercapainya tridarma perguruan tinggi sebagaimana maksud pada poin satu diatas, bagi mereka yang sudah pendidikannya pascasarjana direkrut untuk menjadi dosen tetap Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mustafa Ibrahim Al-Islahuddiny dengan surat keputusan ketua: Mengingat : 1. 2. 3. 4.



Undang undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional Peraturan pemerintah RI No. 60 Tahun 1999 tentang perguruan tinggi Peraturan pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional Peraturan menteri pendidikan nasional RI no. 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. 5. Keputusan direktorat jendral kelembagaan agama islam nomor: Dj.II/38/05 tentang persatuan pendirian sekolah tinggi ilmu dakwah Mustafa Ibrahim al-islahuddiny Kediri Lombok barat NTB 6. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 44 tahun 1987 tentang perguruan tinggi agama islam swasta (PTAIS). Memperhatikan : 1. Memperhatikan statuta dan renstra Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mustafa Ibrahim Al Islahuddiny Kediri Lombok barat. Memutuskan Pertama : tentang kriteria dan prosedur rekrutmen tenaga pendidik/dosen melaksanakan tri dharma perguruan tinggi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mustafa Ibrahim Al Islahuddiny Kediri Lombok barat Kedua : segala biaya yang dikeluarkan akibat dikeluarkan surat keputusan ini dibebankan kepada anggaran Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mustafa Ibrahim Al Islahuddiny Ketika : keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Kediri Lombok Barat Pada Tanggal : 12 September 2019



Drs. TGH. Muchlis Ibrahim, M.Si



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Ketua umum Yayasan Pendidikan Al-Islahuddiny 2. Kaprodi KPI dan BPI untuk dilaksanakan 3. Arisp