SK Tim Rekrutmen PJLP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN SENEN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN SENEN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG TIM PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN PUSKESMAS KECAMATAN SENEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN SENEN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka kelancaran Kegiatan Seleksi Tenaga Kerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Puskesmas Kecamatan Senen sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku perlu dibentuk Tim Rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Puskesmas Kecamatan Senen Tahun 2020; b. bahwa sehubungan dengan pernyataan huruf a di atas, namanama yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini dipandang cakap untuk ditunjuk sebagai Tim Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Puskesmas Kecamatan Senen; c. bahwa sehubungan dengan pernyataan huruf a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kecamatan Senen tentang Tim Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Puskesmas Kecamatan Senen;



Mengingat



: 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2. Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan; 3. Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN SENEN TENTANG TIM PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN PUSKESMAS KECAMATAN SENEN.



KESATU



: Menetapkan Tim Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Puskesmas Kecamatan Senen.



KEDUA



: Keanggotaan Tim Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Puskesmas Kecamatan Senen sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU sebagai berikut : Ketua Sekretaris Anggota



KEDUA



: dr. Erma Handayani; : Fitrah Febianisa, Amd; : 1. Rini Sartika, Amd. AK; 2. Kusmanto, Amd. K.L; 3. M. Fathurrahman, Amd. K.L; 4. Krishantoro, S.K.L; 5. Dwichwanto, A.md; 6. Chandra H. Siregar, S.E.



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2019 KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN SENEN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT,



LINDAWATI NIP 196710301992032006