SK Proses Rekrutmen KPPS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA CURAH COTTOK KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO Sekretariat : Jalan Dharma Murtajaya No. 01 Kode Pos 68362 Telp. 082331000247



KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CURAH COTTOK KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO Nomor :188/ 003 /PAN.PILKADES.CC/2019 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) DAN PETUGAS KEAMANAN (LINMAS) PEMILIHAN KEPALA DESA DESA CURAH COTTOK KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO Menimbang



:



Bahwa



dalam



rangka



kelancaran



dan



guna



suksesnya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa



menunjang



Curah Cottok



Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, dipandang perlu membuat Keputusan panitia tentang Pembentukan Kelompok Penyelenggaran



Pemungutan



Suara



(KPPS)



dan



Petugas



Keamanan (LINMAS) Pemilihan Kepala Desa Curah Cottok Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dengan Keputusan Panitia Kepala Desa. Mengingat



: 1. Undang - UndangNomor 6 Tahun 2014 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 14 Tahun 2016 6. Keputusan



Panitia



Nomor



188/01/Pan.pilkades/VIII/2019



Tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



:



Pembentukan dan tata kerja Petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Keamanan (LINMAS) dalam



Pemilihan



Kepala



Desa



Curah



Cottok



Kecamatan



Kapongan Kabupaten Situbondo sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA



:



Pembentukan



dan



tata



kerja



kelompok



penyelenggara



pemungutan suara (KPPS) dan Petugas Keamanan (LINMAS) dalam Pemilihan Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai pedoman dan agar dilaksanakan dalam Pelaksanaan pembentukan KPPS dan LINMAS daftar pemilih Pemilihan Kepala Desa. KETIGA



:



Keputusan



ini



berlaku



sejak



ditetapkan,



dan



apabila



dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya. Panitia Pemilihan Kepala Desa Curah Cottok Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Ketua



H. HAYYI Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. 1. Sdr. Ketua BPD Curah Cottok ; 2. Sdr. Kepala Desa Curah Cottok ; 3. Sdr Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten 4. Arsip.



Lampiran Tanggal Nomor



: Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Curah Cottok :20 Agustus 2019 : 188/ 003/PAN.PILKADES.CC/2019



PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS ) DAN PETUGAS KEAMANAN (LINMAS) PEMILIHAN KEPALA DESA DESA CURAH COTTOK KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO I.



DASAR PENYELENGGARAAN Dasar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Curah Cottok KecamatanKapongan KabupatenSitubondo : 1. Undang - UndangNomor 6 Tahun 2014 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 3. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 112 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 14 Tahun 2016 6. Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Nomor 188/001/PAN.PILKADES/VIII/2019 Tahun 2019



II.



Ketentuan umum 1. KPPS Dan Petugas Keamanan (LINMAS) dalam melaksanakan tugas Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Curah Cottok Cottok Kec. Kapongan berpedoman pada asas: a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Kepastian hukum; e. Tertib; f. Kepentingan umum; g. Terbuka; h. Proporsional; i. Profesional; j. Akuntabel; k. Efektif; l. Efisien; dan m. Aksesibilitas.. 2. KPPS dibentuk Oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Desa Curah Cottok Kec. Kapongan di TPS. 3. KPPS berkedudukan di TPS. 4. KPPS sebagaimana dimaksud dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara. 5. Anggota KPPS sebagaimana dimaksud berjumlah 5 (Lima)orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Persyaratan yang dibuat oleh panitia . 6. Komposisi keanggotaan KPPS sebagaimana dimaksud memperhatikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. 7. Anggota KPPS sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Panitia Pemilihan kepala Desa . 8. Panitia wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud kepada BPD dan Panitia Tingkat Kabupaten . 9. Hak keuangan anggota KPPS sebagaimana dimaksud dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaantugasnya.



10. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas: a. 1 (satu)orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat)orang anggota. c. Ketua KPPS sebagaimana dimaksud dipilih dari dan oleh anggota KPPS. III.



TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB 1. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa , Panitia PILKADES berwenang: a. membentuk KPPS; b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH): c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan e. pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; f. menetapkan Petugas Ketertiban TPS; g. menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT; h. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Panitia PILKADES Tingkat Kabupaten , i. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan j. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu; k. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir; l. menandatangani tiap lembar surat suara; m. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu. 2. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Curah Cottok Kec. Kapongan , Panitia PILKADES berkewajiban: a. Membantu Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT; b. Menyampaikan daftar Pemilih kepada BPD; c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; d. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada Kepala Desa Curah Cottok dan BPD paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; e. Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS; f. Meneruskan kotak suara dari setiap Panitia PILKADES kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS; g. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yangdisampaikan oleh BPD; h. Membantu Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa , kecualidalam hal penghitungan suara; i. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Panitia PILKADES Tingkat Kabupaten , j. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tugas ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa meliputi: a. Memimpin kegiatan Panitia PILKADES ; b. Mengundang anggota untuk mengadakan rapat Panitia PILKADES ; c. Mengawasi kegiatan KPPS; d. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. Menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;



memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada BPD, dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten g. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perluuntuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Apabila ketua Panitia PILKADES berhalangan, tugasnya dapatdilaksanakan oleh salah seorang anggota Panitia PILKADES atas dasarkesepakatan antar anggota. Tugas anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa meliputi: a. membantu ketua Panitia PILKADES dalam melaksanakan tugas; b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturanperundang-undangan; dan c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua Panitia PILKADES sebagai bahan pertimbangan. d. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Panitia PILKADES bertanggung jawab kepada ketua Panitia PILKADES . Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Dalam penyelenggaraan Pemilihan kepala desa, KPPS bertugas: a. mengumumkan DPT di TPS; b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; c. menyerahkan DPT kepada saksi Calon Kepala Desa yang hadir dan Pengawas ; d. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara diTPS; e. membuat berita acara pemungutan dan penghitungansuara serta membuat sertifikat penghitungan suara danwajib menyerahkannya kepada saksi Calon Kepala Desa , BPD , f. memberikan pelayanan kepada Pemilih yangberkebutuhan khusus; danmelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundangundanganmelaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa KPPS berwenang: a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan Pemilihan kepala desa , KPPS berkewajiban: a. menempelkan DPT di TPS; b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, BPD danmasyarakat pada hari pemungutan suara; c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suarasetelah penghitungan suara dan setelah kotak suaradisegel; d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada Panitia PILKADES dan BPD; e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suaradan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Tingkat Kabupaten melalui Panitia PILKADES Tingkat Desa pada hari yang sama; f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panitia PILAKDES ,sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;dan g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah: a. memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS; b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara; f.



4.



5.



6.



7.



8.



9.



c. d. e. f.



memberikan surat suara kepada Pemilih yang tercantum di DPT; menyampaikan salinan DPT kepada saksi Calon Kepala Desa memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh Calon Kepala Desa . 10. Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS adalah: a. memimpin kegiatan KPPS; b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara; c. menandatangani berita acara bersama-sama anggota KPPS; d. memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); 11. Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS adalah: a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara; b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari Calon kepala Desa ; c. memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Calon Kepala Desa , BPD dan panitia PILKADES Tingkat Kabuaten melalui Panitia PILKADES Tingkat Desa; d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada Panitia PILKADES Tingkat Desa dan BPD e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada Panitia PILKADES Tingkat Kabuapten melalui Pantia PILKADES Tingkat Desa pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS. 12. Anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS. 13. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS. 14. Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPPS bertanggung jawab kepada Panitia PILKADES melalui ketua Panitia PILKADES. IV.



PEMBENTUKAN KPPS dan PETUGAS LINMAS 1. Persyaratan Anggota KPPS Syarat untuk menjadi anggota KPPSmeliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 20 (Dua Puluh) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Tim Sukses Dari Calon kepala Desa yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih; j. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan Panitia PILKADES. 2. Dalam hal persyaratan usia paling rendah 20 (Dua Puluh ) tahun sebagaimana dimaksud bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, anggota KPPS dapat diambil dari wilayah/lokasi TPS atau sebutan lain yang terdekat.



3. Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada Poin (1) huruf h bagi KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 4. Penyandang disabilitas dapat menjadi anggota KPPS sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Poin (1) dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS. 5. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1, meliputi: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku; b. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan yang bersangkutan: 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Tim Sukses Calon Kepala Desa 3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih; 4. bebas dari penyalahgunaan narkotika; bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam Lampiran Keputusan Panitia ini; dan 5. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat. 6. Pengangkatan Anggota KPPS 1. mengangkat dan memberhentikan Anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam angka romawi III Poin 1 Huruf (a) 2. Panitia PILKADES melaksanakan pemilihan anggota KPPS sebagaimana dimaksud dengan cara seleksi terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. 3. Apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang Mendaftar, Panitia PILKADES bekerja sama dengan lembaga pendidikan, komunitas demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS. 4. Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud wajib dilaporkan kepada Panitia PILKADES Tingkat Kabupaten / Kota. 7. Dalam memilih calon anggota KPPS sebagaimana dimaksud Panitia PILKADES melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPPS; b. menerima pendaftaran calon KPPS; c. melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS; dan d. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS. 8. Panitia PILKADES mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam Poin 7 huruf (a) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud dilakukan di tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik. 9. Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud dilakukan selama 6 (enam) Hari. 10. Panitia PILKADES menerima pendaftaran calon anggota KPPS sebagaimana dimaksud. 11. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dilakukan selama 7 (tujuh)Hari setelah pengumuman pendaftaran berakhir sebagaimana dimaksud



12. Pendaftaran calon anggota KPPS sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud sejumlah 2 (dua)rangkap yang terdiri atas: a. (satu)dokumen salinan yang diserahkan kepada Panitia PILKADES; dan b. 1 (satu) dokumen salinan sebagai arsip KPPS. c. Dimasukkan kedalam map dengan ketentuan sebagai berikut a. Map Merah untuk wilayah TPS 1 (Krajan ) b. Map Kuning untuk wilayah TPS 2 (Sumber Wringin ) c. Map Hijau untuk wilayah TPS 3 (Sumber Gayam ) 13. Panitia melakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota KPPS dan dapat dilakukan wawancara apabila diperlukan. 14. Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 7 (tujuh)Hari setelah masa pendaftaran berakhir . 15. Panitia menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi anggota KPPS berdasarkan hasil penelitian administrasi . 16. Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya penelitian administrasi. 17. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap seleksi anggota KPPS sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan paling lambat pada saat berakhirnya masa pengumuman seleksi wawancara . 18. Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Panitia PILKADES 19. Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 20. Dalam hal pengangkatan petugas kemanan dan ketertiban (LINMAS) panitia PILKADES berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dengan menunjuk LINMAS Desa sebagai petugas keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Desa curah cottok kec. Kapongan kab.situbondo tahun 2019. V.



SUMPAH JANJI 1. Sebelum menjalankan tugas, anggota KPPS mengucapkan sumpah/janji. 2. Sumpah/janji anggota KPPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Kepala Desa , Desa Curah Cottok Kec. Kapongan Kab.Situbondo Tahun 2019 tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”



VI.



PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANGGOTA KPPS 1. Anggota KPPS berhenti antarwaktu karena: a. berhalangan tetap; b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat. 2. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada poin (1)huruf a meliputi keadaan: a. meninggal dunia; b. tidak diketahui keberadaannya; atau c. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.



3. Anggota KPPS diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada Poin (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPPS; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dan lainnya; e. tidak menghadiri rapat yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Kinerja Panitia PILKADES dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Panitia PILKADES Tingkat Desa . 5. Tata cara pemberhentian dengan tidak hormat anggota KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan tahapan meliputi: a. menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran; b. meneliti materi laporan atau temuan dugaan pelanggaran; c. melakukan klarifikasi; dan d. melakukan kajian dan mengambil keputusan. Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini dapat diperbaiki lebih lanjut oleh Ketua Panitia Pemilihan serta BPD Desa Curah Cottok Panitia Pemilihan Kepala Desa Curah Cottok Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Ketua



H.HAYYI