SK DPP Ipspi No 4 Tentang Keanggotaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IKATANPEKERJASOSIAL PROFESIONAL INDONESIA(IPSPI)



KEPUTUSAN KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT IKATAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL INDONESIA (DPP-IPSPI) NOMOR: 04 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM KEANGGOTAAN IPSPI Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia Menimbang



:



1.



2. 3. Mengingat



:



1. 2.



Memperhatikan:



:



1.



2. MEMUTUSKAN Menetapkan :



Perlunya pengembangan sistem keanggotaan yang mencakup perbaikan sistem keanggotaan, pendaftaran anggota, pembuatan dbase anggota, penerbitan kartu anggota dan sertifikat profesi,. Jati diri IPSPI sebagai suatu PERKUMPULAN para pekerja sosial, dan oleh karenanya mempunyai MISI menghimpun dan mewadahi para pekerja sosial. Perlunya penjabaran sistem keanggotaan yang mengatur keanggotaan lebih lanjut seperti yang dimandatkan dalam AD/ART, Program kerja, dan Renstra ISPPI. Anggaran Dasar IPSPI Pasal 12 (1). Anggaran Rumah Tangga (ART) IPSPI. Hasil Kongres III IPSPI pada 19 – 20 Februari 2010 SK DPP ISPSI Nomor 02 tentang Rencana Strategis IPSPI Periode 2010 – 2012



Sistem Keanggotaan IPSPI Ditetapkan di Pada tanggal



: Jakarta : 20 Mei 2010



DEWAN PENGURUS PUSAT IPSPI Ketua Umum,



Sekretaris,



Drs. Tata Sudrajat, MSI



Nurul Eka Hidayati, MSI



Lampiran Keputusan Presidium DPP – IPSPI Nomor 04 Tahun 2010 SISTEM KEANGGOTAAN IPSPI A. DASAR 1. Anggaran Dasar IPSPI Pasal 12 (1) menyebutkan bahwa anggota IPSPI adalah lulusan perguruan tinggi pekerjaan sosial/ilmu kesejahteraan sosial yang terdaftar di IPSPI. Anggaran Rumah Tangga (ART) IPSPI lebih lanjut menjabarkan tentang jenis keanggotaan dan ketentuannya. 2. Program Kerja IPSPI hasil Kongres 2010 salah satunya menetapkan pengembangan sistem keanggotaan yang mencakup perbaikan alur sistem keanggotaan, menambahkan kategori Anggota Rekan, pendaftaran anggota, pembuatan rekaman data keanggotaan, penerbitan kartu anggota dan sertifikat profesi, penataan pengelolaan iuran keanggotaan, peningkatan kapasitas profesi para anggota, pelayanan untuk anggota termasuk akses informasi, seminar, pelatihan, berita, dan perluasan jenis keanggotaan untuk kategori mahasiswa / calon Peksos. 3. Rencana Strategis IPSPI tahun 2010- 2012 menyimpulkan bahwa jati diri IPSPI, dibanding lain-lain pilar kesejahteraan sosial, adalah sebagai suatu PERKUMPULAN para pekerja sosial, dan oleh karenanya mempunyai MISI menghimpun dan mewadahi para pekerja sosial. Rencana Strategis juga menetapkan Sasaran Strategis untuk membangun basis keanggotaan, dimana pada akhir tahun 2012 tercapai 1.500 orang yang terregistrasi. Untuk mencapai sasaran tersebut, sasaran antara yang akan dicapai adalah IPSPI menyelenggarakan inventarisas dan registrasi pekerja sosial sebagai anggota dan calon pekerja sosial sebagai kategori anggota rekan. 4. Sistem keanggotaan ini disusun untuk menjabarkan pengaturan keanggotaan lebih lanjut seperti yang dimandatkan dalam AD/ART, Program kerja, dan Renstra ISPPI. B. TUJUAN



Tujuan sistem keanggotaan ini adalah untuk: 1. Memberikan pengakuan terhadap keanggotaan pekerja sosial profesional yang terdaftar di IPSPI. 2. Memperoleh informasi yang tepat dan akurat mengenai jumlah pekerja sosial professional, profil mereka, dan praktek-praktek pekerjaan sosial yang dilakukannya.



C. KEGUNAAN DAN KEUNTUNGAN



Kegunaan dari sistem keanggotaan ini adalah: 1. Memberikan pengaturan keanggotaan IPSPI yang lebih pasti, terarah, dan terorganisasi. 2. Jumlah pekerja sosial profesional secara bertahap dan pasti dapat diketahui serta praktekpraktek yang dilakukan dapat diidentifikasi 3. Sebagai basis bagi upaya lebih lanjut dalam sertifikasi, lisensi, dan perlindungan anggota. Keuntungan bagi anggota IPSPI adalah: 1. Memperoleh informasi-informasi yang dapat disediakan IPSPI, baik berupa data, hasil penelitian, informasi jaringan, terbitan, ataupun newsletter. 2. Memperoleh kesempatan untuk menghadiri seminar, pelatihan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang sesuai keahlian dan pengalamannya atas nama IPSPI. 3. Memperoleh promosi di media yang dikembangkan IPSPI. 4. Memperoleh surat keterangan/rekomendasi yang bisa dipertanggungjawabkan dari IPSPI terkait dengan keanggotaan, sertifikasi, dan lisensi. 5. Mendapatkan diskon khusus untuk event atau kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan IPSPI, D. KETENTUAN KEANGGOTAAN



Pengaturan ketentuan keanggotaan adalah sebagai berikut: 1. Keanggotaan IPSPI ditujukan kepada anggota biasa, anggota kehormatan dan anggota rekan



(ART IPSPI Pasal 2). A. Anggota Biasa adalah warga Negara Indonesia lulusan Perguruan Tinggi Pekerjaan Sosial/Ilmu Kesejahteraan Sosial, terdaftar pada dan melunasi iuran pada Dewan Pengurus Pusat, berjanji untuk menaati Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial, dan tidak menjadi anggota perkumpulan yang mempunyai tujuan dan usaha yang serupa dengan IPSPI (Pasal 3 ART). B. Anggota Kehormatan adalah mereka yang karena kepakaran, tugas dan fungsinya dianggap memberikan sumbangan yang signifikan pada profesi Pekerjaan Sosial. C. Anggota Rekan adalah orang-orang yang belum atau tidak mempunyai kualifikasi akademik ksejahteraan/pekerjaan sosial tetapi berminat untuk terlibat didalam kegiatan IPSPI, antara lain: 1) siswa atau mahasiswa bidang kesejahteraan atau pekerjaan sosial, 2) calon, asisten atau praktisi pekerjaan sosial yang bukan lulusan pendidikan tinggi; perguruan kesejahteraan atau pekerjaan sosial, dan 3) pekerja sosial asing. 2. Mekanisme keanggotaan dilakukan melalui pendaftaran yang tata caranya diatur dalam sistem



keanggotaan ini. 3. Sebagai bukti keanggotaan, IPSPI menerbitkan nomor induk pendaftaran, sertfikat bukti sah



sebagai anggota IPSPI, dan Kartu Tanda Anggota (KTA).



4. Setiap anggota yang sudah terdaftar memiliki hak untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota



dengan nomor induk yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat, ikut serta dalam penyelenggaraan organisasi dan kegiatan keorganisasian, ikut serta dalam penyelenggaraan dan kegiatan organisasi, mempunyai hak suara, berbicara, memilih dan dipilih, dan menjadi pengurus organisasi, mendapatkan pelayanan dari organisasi (Pasal 6 (1) ART) 5. Setiap anggota yang sudah terdaftar memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik organisasi, mematuhi ketentuan-ketentuan AD/ART, dan memberikan sumbangan bagi pencapaian tujuan organisasi. 6. Keanggotaan berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran



ketentuan AD/ART, dan, pelanggaran Kode Etik Profesi yang berlaku untuk Anggota Biasa (Pasal 7 ART) 7. Pemberhentian atau pemberhentian sementara terhadap anggota dapat dilakukan oleh Dewan



Pengurus Pusat atas keputusannya sendiri atau atas persetujuannya terhadap usulan dari Dewan Pengurus Daerah. Dalam hal Pelanggaran Kode Etik Profesi oleh Anggota Biasa, atas usulan dari Dewan Pengawas Kode Etik Profesi. 8. Ketentuan tarif pendaftaran diberlakukan untuk Anggota Biasa dan Angota Rekan. A. Untuk Anggota Biasa ketentuan tarif pendaftaran adalah Rp. 100.000,B. Untuk Anggota Rekan ketentuan tarif pendaftaran adalah Rp. 50.000,9. Selain biaya pendaftaran, setiap anggota wajib untuk memberikan iuran tahunan sebesar Rp.



100.000,- untuk Anggota Biasa dan Rp. 50.000,- untuk Anggota Rekan yang dibayarkan mulai tahun kedua yang bersangkutan terdaftar. 10. Tanda terima pembayaran tarif pendaftaran dan/atau iuran tahunan adalah juga peneguhan



status keanggotaan pada dan untuk kalender yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun yang bersangkutan. 11. Anggota yang terbukti tidak membayar iuran tahunan dua kali berturut-turut, dan sudah



diberikan surat teguran sebanyak tiga kali, dianggap melanggar ketentuan AD/ART dan oleh karenanya dihentikan keanggotaannya. E. TATA CARA PENDAFTARAN/REGISTRASI ANGGOTA 1. Syarat Keanggotaan a.



Calon anggota biasa IPSPI sesuai syarat-syarat mengenai anggota biasa wajib menyerahkan berkas pendaftaran sbb: 1) Photocopy KTP 2) Photocopy ijazah DIV, S1, S2, ataupun S3 yang lulusan Perguruan Tinggi Pekerjaan Sosial/Ilmu Kesejahteraan Sosial,



Surat pernyataan untuk menaati Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial dan tidak menjadi anggota perkumpulan yang mempunyai tujuan dan usaha yang serupa dengan IPSPI. 4) Formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap untuk database keanggotaan. 5) Photo hitam putih 4 x 6 sebanyak 4 buah dan 2 x 3 sebanyak 2 buah. 3)



b. Calon anggota kehormatan IPSPI sesuai syarat-syarat mengenai anggota kehormatan wajib menyerahkan berkas pendaftaran sbb: 1). Photocopy KTP 2). Formulir dbase yang telah diisi secara lengkap untuk database keanggotaan. 3). Photo hitam putih 4 x 6 sebanyak 4 buah dan 2 x 3 sebanyak 2 buah. c. Calon anggota rekan sesuai syarat-syarat mengenai anggota rekan wajib menyerahkan berkas pendaftaran sbb: 1). Photocopy KTP 2). Dalam hal siswa/mahasiswa, tanda pengenal siswa/mahasiswa; dalam hal calon, asisten atau pekerja dengan kauliifkasi bukan kesejahteraan sosial/pekerjaan sosial, surat keterangan pekerjaan dari lembaga tempat kerja; dan dalam hal pekerja sosial asing, bukti – bukti kredensial dari organisasi pekerjaan sosial yang berlaku di negaranya. 3). Formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap untuk database keanggotaan. 4). Photo hitam putih 4 x 6 sebanyak 4 buah dan 2 x 3 sebanyak 2 buah. 2.



Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui salah satu cara di bawah ini: Dikirim melalui email ke alamat sekretariat IPSPI ipspi.online@gmail atau [email protected] dimana seluruh berkas pendaftarannya discanning terlebih dahulu. B. Dikirim langsung ke alamat Sekretariat IPSPI di Jl. Matraman N0. 98 Jakarta C. Dikirim melalui alamat IPSPI provinsi yang kemudian akan dikirimkan ke Sekretariat IPSPI di Jakarta. D. Untuk formulir pendaftaran bisa diisi langsung melalui Website IPSPI atau mengunduhnya kemudian disertakan dalam berkas pendaftaran. A.



3.



Pembayaran biaya pendaftaran ditransfer ke rekening sebagai berikut: Nomor Rekening Nama Bank Nama Pemilik Rekening



: 156 00 0412066 5 : Bank Mandiri Cabang Jatiwaringin : Rahman Nidi/Nurul Eka Hidayati



Photocopy bukti transfer harap dikirimkan ke Sekretariat IPSPI. 4.



Pemeriksaan berkas-berkas pendaftaran Setelah berkas-berkas pendaftaran diterima, Bidang keanggotaan dan keorganisasian akan memeriksanya. Jika diperlukan dapat dilakukan verifikasi terhadap berkas-berkas tersebut.



Berkas pendaftaran yang belum lengkap akan dikomunikasikan kepada calon anggota agar dilengkapi. Berkas-berkas pendaftaran yang sudah lengkap akan langsung diproses ke tahap berikutnya. 5.



Penetapan Nomor Induk Keanggotaan (NIK) Setelah berkas pendaftaran diisi lengkap, calon anggota akan diberikan nomor induk yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah resmi menjadi anggota IPSPI. Nomor induk anggota biasa ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Nomor Induk Keanggotaan terdiri dari lima sub penomoran dengan 14 digit, yaitu sub nomor provinsi, sub nomor kabupaten/kota, sub nomor induk di provinsi yang bersangkutan, sub nomor kode kategori keanggotaan, dan sub nomor nasional IPSPI. B. Sub nomor provinsi diambil dari penomoran provinsi baku dua digit yang dikeluarkan oleh Kemdagri. Penomoran provinsi ini berbasis pada tempat tinggal tetap anggota. C. Sub nomor kabupaten/kota diambil dari penomoran kabupaten/kota baku dua digit yang dikeluarkan oleh Kemdagri. Penomoran kabupaten/kota ini berbasis pada tempat tinggal tetap anggota. D. Sub nomor induk di provinsi yang bersangkutan merupakan penomoran secara urut dari terkecil dengan empat digit berdasarkan provinsi dimana anggota berada. Ini untuk menunjukkan berapa jumlah yang terdaftar di suatu provinsi tertentu. E. Sub nomor kode keanggotaan ditentukan sbb: 1 = Anggota Biasa 2 = Anggota Kehormatan 3 = Anggota Rekan F. Sub nomor nasional IPSPI merupakan penomoran secara urut dari terkecil dengan lima digit untuk menunjukkan berapa jumlah anggota IPSPI secara nasional. G. NIK akan menjadi kode akses di dbase dan juga dalam kaitannya dengan file dokumentasi lainnya. H. Contoh NIK Nama Tempat tinggal Status anggota NIK



: Tata Sudrajat : Kab. Bekasi – Jawa Barat : Anggota Biasa : 32 16 0001 1 00001



32 adalah sub nomor Provinsi Jabar 16 adalah sub nomor Kabupaten Bekasi 0001 adalah sub nomor di Provinsi Jabar 1 adalah sub nomor anggota biasa 0001 adalah sub nomor nasional IPSPI Contoh lain; Nama : Wawan Setiawan Tempat tinggal : Cianjur – Jawa Barat Status anggota : Anggota Kehormatan



6.



NIK



: 32 03 0002 2 00002



Nama Tempat tinggal Status anggota NIK



: Gumgum : Banda Aceh – Aceh : Anggota Biasa : 11 71 0001 1 00003



Nama Tempat tinggal Status anggota NIK



: Muhammad Ihsan : Jakarta Timur : Anggota Rekan : 31 72 0001 3 00004



Penerbitan Surat Keterangan Keanggotaan (Registrasi) Penerbitan SKK dilakukan untuk pengesahan keanggotaan untuk jangka waktu tertentu. B. SKK akan menyatakan nama, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, lulusan perguruan tinggi, NIK, dan pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah anggota resmi IPSPI berdasarkan SK dari DPP sesuai dengan jangka waktu keanggotaan yang bersangkutan. C. SKK akan dibubuhi photo yang distempel IPSPI. D. SKK ditandatangani Ketua dan Sekretaris. A.



7.



Pembuatan Kartu Anggota Anggota yang sudah resmi akan mendapatkan Kartu Anggota. A. Kartu Anggota akan menyatakan nama, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, lulusan perguruan tinggi, NIK, dan pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah anggota resmi IPSPI berdasarkan SK dari DPP. B. Sertifikat akan dibubuhi photo yang distempel IPSPI. C. Sertifikasi ditandatangani Ketua.



8. Penyerahan Bukti Keanggotaan kepada Anggota



Bukti keanggotaan berupa sertifikat keanggotaan (registrasi) dan Kartu Anggota akan dikirimkan melalui pos ke setiap anggota atau anggota dapat mengambil sendiri ke Sekretariat IPSPI. DATABASE



F.



Formulir pendaftaran yang berisikan informasi tentang calon anggota akan masuk ke dalam database Anggota IPSPI. Formulir pendaftaran dapat diisi langsung melalui Website IPSPI atau diunduh. 2. Formulir pendaftaran/dbase dikembangkan dari form Jaringan Peksos dengan penambahan informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasikan pengalaman praktek dan keahlian yang akan berguna dalam mendukung kegiatan pengembangan praktek dan kompetensi serta advokasi dan promosi. 1.



Database akan berbasis website dimana akan ditampilkan oleh administrator website IPSPI sesudah dinyatakan resmi oleh Bidang Keanggotaan dan Keorganisasian. 4. Setiap anggota akan mempunyai kode akses untuk masuk kepada data keanggotaan dan melakukan sendiri updating datanya. 5. Lihat formulir pendaftaran terlampir untuk melihat data apa yang akan ditampilkan dalam database. 3.