SK Komisi P2KB TGM DPP PTGMI-OK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA (INDONESIAN ORAL HEALTH THERAPIST ASSOCIATION) Jalan Kecapi No. 15 A,RT 03 RW 05, Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan 12620 email : [email protected] - Website : www. ptgmi.or.id



KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA NOMOR : 29/SK/DPP.PTGMI.8/XI/2021 TENTANG KOMISI PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TERAPIS GIGI DAN MULUT (P2KB-TGM) PERIODE TAHUN 2021-2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1.



2.



3. 4.



Bahwa dalam rangka menjamin kualitas program pengembangan keprofesian berkelanjutan terapis gigi dan mulut diperlukan proses akreditasi pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan terapis gigi dan mulut tersebut; Bahwa untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dibentuk Komisi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Terapis Gigi Dan Mulut (P2KB-TGM); Bahwa untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b perlu ditetapkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Terapis Gigi dan Mulut Indonesia tentang Komisi Komisi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Terapis Gigi Dan Mulut (P2KB-TGM) Periode Tahun 2021-2025. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 289, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomoR 6084); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut



DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA (INDONESIAN ORAL HEALTH THERAPIST ASSOCIATION) Jalan Kecapi No. 15 A,RT 03 RW 05, Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan 12620 email : [email protected] - Website : www. ptgmi.or.id



5.



Memperhatikan



Keputusan Musyawarah Nasional VIII Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia Nomor 01/SK/MUNAS VIII PTGMI/X/2021 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia



: Berita Acara hasil rapat Tim Formatur Tanggal 30 Oktober 2021. MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



Kedua



Ketiga



Keempat



: : Keputusan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia Tentang Komisi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Terapis Gigi Dan Mulut (P2KBTGM)Periode Tahun 2021-2025; : Susunan Komisi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Terapis Gigi Dan Mulut (P2KB-TGM)Periode 20212025 yang nama - namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini; : Kewenangan Komisi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Terapis Gigi Dan Mulut (P2KB-TGM) sekurang – kurangnya terdiri dari : a. Pelaksanaan akreditasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan terapis gigi dan mulut; b. Pembinaan penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan terapis gigi dan mulut. : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta PadaTanggal : 26 November 2021 DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA Ketua Umum



Sekretaris Umum



Zaeni Dahlan, S.SiT.,MPH NTA : 3171100004



Asep Supriadi, SKM.,M.Tr.A.P NTA : 3272100007



DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA (INDONESIAN ORAL HEALTH THERAPIST ASSOCIATION) Jalan Kecapi No. 15 A,RT 03 RW 05, Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan 12620 email : [email protected] - Website : www. ptgmi.or.id



Petikan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Kesehatan Republik Indonesia 2. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia 3. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia 5. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI 6. Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia 7. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi se-Indonesia 8. Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Kesehatan Gigi/ Terapi Gigi dan Mulut Indonesia 9. Ketua Dewan Pengurus Daerah PTGMI se-Indonesia 10. Yang bersangkutan



DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA (INDONESIAN ORAL HEALTH THERAPIST ASSOCIATION) Jalan Kecapi No. 15 A,RT 03 RW 05, Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan 12620 email : [email protected] - Website : www. ptgmi.or.id



Lampiran Keputusan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia Nomor : 29/SK/DPP.PTGMI.8/XI/2021 Tanggal : 26 November 2021 KOMISI PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TERAPIS GIGI DAN MULUT (P2KB-TGM) PERIODE 2021-2025 Ketua



: Endang Ruliatin, AMKG



Sekretaris merangkap anggota



: Yanti Rahayu, S.ST



Anggota



:



1.



Nisa Afriza, MKM



2.



Amiratin Nazipah, AMKG



3.



Siti Zahra Humaira, AMKG



4.



Aditya Nurrochman, M.Tr.Kes



5.



Isnanto, S.Si.T., M.Kes



Ditetapkan di : Jakarta PadaTanggal : 26 November 2021 DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN TERAPIS GIGI DAN MULUT INDONESIA Ketua Umum



Sekretaris Umum



Zaeni Dahlan, S.SiT.,MPH NTA : 3171100004



Asep Supriadi, SKM.,M.Tr.A.P NTA : 3272100007