SK Ehra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR



PUSKESMAS TUMBANG PENYAHUAN Jln. Pantan RT. 002 Desa Tbg. Penyahuan Kode Pos 74356 Telp. 0822 5552 4831 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TUMBANG PENYAHUAN KECAMATAN BUKIT SANTUAI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR : 867/TU-1/SKM/PKM-TBP/VII/2017 TENTANG PEMBENTUKAN TIM STUDI EHRA (ENVIRONMENTAL HEALTH RISK ASSESMENT) KECAMATAN / WILAYAH KERJA PUSKESMAS TUMBANG PENYAHUAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2017 Menimbang



:



a. b.



Mengingat



: a.



b. c. d. e. f.



g.



h.



i. j.



k.



bahwa dalam rangka terselenggaranya dan suksesnya pelaksanaan Studi EHRA Wilayah Kerja Puskesmas Tumbang Penyahuan perlu dibentuk tim pelaksana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Tumbang Penyahuan Kabupaten Kotawaringin Timur; Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 72, tambahanLembaran Negara RI Nomor 1820); Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4967); Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara PemerintahPusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816); Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 13Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016Nomor 13); Surat Keputusan Mendagri RI Nomor : 660-



l.



m.



990/Kep/Bangda//2017 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Sebagai Pelaksana Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Tahun 2017. Surat Setda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 050/091/Adm.Pemb/VII/2017 perihal Pelaksanaan Orientasi Studi EHRA Kab. Kotawaringin Timur Tahun 2017; Hasil Kesepatan Pertemuan Orientasi Studi EHRA Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2017. MEMUTUSKAN:



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TUMBANG PENYAHUAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM STUDI EHRA WILAYAH KERJA PUSKESMAS TUMBANG PENYAHUAN TAHUN 2017



KESATU



: Pembentukan Tim Studi EHRA terdiri dari Koordinator Kecamatan, Supervisor, Koordinator Enumerator dan Enumerator.



KEDUA



: a.



KETIGA



: Susunan Tim Studi EHRA Kecamatan/ Wilayah Kerja Puskesmas Tumbang Penyahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Keputusan ini;



KEEMPAT



: Biaya yang dikeluarkan sebagai pelaksanaan dari Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) DAK Non Fisik BOK TahunAnggaran2017 dan biaya anggaran lain berdasarkan peraturan yang berlaku;



KELIMA



: Keputusan ini disampaikan kepada masing - masing yang bersangkutan sebagaimana pada diktum KESATU untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab;



Koordinator Kecamatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Studi EHRA di tingkat wilayah kerja Kecamatan; b. Supervisor yang mempunyai tugas dan tanggung jawab : 1. Menjamin proses pelaksanaanSurvey EHRA sesuai kaidah dan metode pelaksanaanStudi EHRA yang tela ditentukan; 2. Menjalanakan arahan dari Koordinator Kecamatan dan Pokja Sanitasi Kabupaten; 3. Mengkoordinasikan pekerjaan Enumerator; 4. Memonitor pelaksanaan studi EHRA dilapangan; 5. Melakukan supervisi hasil pengisian kuesioner oleh enumerator dengan ketentuan 1 desa 2 RT,setiap RT 2 rumah. c. Koordiator Enumetrator yang memepunyai tugas dan tanggung jawab : 1. Menjamin proses pelaksanaanSurvey EHRA sesuai kaidah dan metode pelaksanaan Studi EHRA yang telah ditentukan; 2. Mengkoordinir pekerjaan Enumerator; 3. Mengawasi jalannya pelaksanaan studi EHRA dilapangan; 4. Melakukan pengecekan /pemeriksaan hasil pengisian kuesioner oleh enumerator. d. Enumerator yaitu yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pengumpulan data melalui wawancara dan pengamatan langsung kepada responden dengan menggunakan kuesioner yang telah disediakan.



KEENAM



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Tumbang Penyahuan pada tanggal 17 Juli 2017 KEPALA PUSKESMAS TUMBANG PENYAHUAN



M I D O, Amd. Kep NIP. 19760812 199502 1 001



Tembusan ini disampaikan kepadaYth : 1. Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit 2. Setda Kab. Kotawaringn Timur selaku Ketua Pokja Sanitasi di Sampit 3. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kotawaringin Timur di Sampit 4. Masing-masing yang bersangkutan.



Lampiran



: Keputusan Kepala Puskesmas Tumbang Penyahuan Nomor : 867/TU-1/SKM/PKM-TBP/VII/2017 Tanggal : 17 Juli 2017 Tentang : Pembentukan Tim Studi EHRA Wilayah Kerja Puskesmas Tumbang Penyahuan Tahun 2017



NO



KEDUDUKAN DALAM TIM



JABATAN POKOK



1



Koordinator Kecamatan



Mido, Amd.Kep



2



Supervisor



Mido, Amd.Kep



3



Koordinator Enumerator



Devita Selviana, Amd.Kep



4.



Enumerator Puskesmas



1. 2. 3. 4. 5.



Emi Wahyuningsih, Amd.Kep Ana Riska F, S.Kep.Ns Dewi Ekawati, Amd.Kep Tri Purnamelia, Amd.Kep Fitalasari, Amd.Kep



5.



Enumerator Pustu Pustu Tanah Haluan Pustu Tbg. Sapia Pustu Tewai hara Pustu Tbg. Payang Polindes Tbg. Payang Pustu Tbg. Torung Pustu Lunuk Begantung Oustu Tbg. Tawan Pustu Tbg. Batu Polindes Tbg Batu Pustu Tbg. Saluang Pustu Tbg. Getas Pustu Tbg. Kania



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



Hari Ambulan, S.Kep.Ns Efendri H, Amd.Kep Asway, Amd.Kep Sundri, Amd.Kep Sriyuningsih, Amd.Keb Lidia Ayu Dirgayanti, Amd.Kep Priobet, Amd.Kep Haris Munandar, Amd.Kep Tengang, Amd.Kep Lidia Herfina, Amd.Keb Sabandi, Amd.Kep Santy. B, Amd.Kep Gajali Rahman, Amd.Kep



Ditetapkan di Tumbang Penyahuan pada tanggal 17 Juli 2017 KEPALA PUSKESMAS TUMBANG PENYAHUAN



M I D O, Amd. Kep NIP. 19760812 199502 1 001