8 0 564 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN MURUNG SEKOLAH DASAR NEGERI DANAU USUNG – 1 Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara No.25 Telp.(0528)31349 Puruk Cahu 73911
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 421.2 / 076 / SK /2015 TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER Menimbang
:
Bahwa demi kelancaran pelaksanaan dan terselenggaranya Kegiatan Ekstrakurikuler dengan baik di SDN Danau Usung 1 dalam rangka menggali potensi akademik dan non akademik yang dimiliki siswa maka perlu mengangkat Kegiatan Ekstrakurikuler serta Jadwal Pembinaan Kesiswaan dan Ekstrakurikuler pada SDN Danau Usung 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan suatu Surat Keputusan. 1. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 323/U/1978 dan Nomor 0461/U/1984 Tentang Pola Dasar Pembinaan Generasi Muda. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Keputusan Mendiknas Nomor 111/U/2001 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah. 5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2005 tentang Dewan dan Komite Sekolah Rapat Dewan Guru SDN Danau Usung 1.
Mengingat
:
Memperhatikan
:
Menetapkan Pertama
: :
Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler SDN Danau Usung 1 Tahun Pelajaran 2015/2016
Kedua
:
Jadwal Pembinaan Kesiswaan dan Ekstrakurikuler SDN Danau Usung 1 Tahun Pelajaran 2015/2016
Ketiga
:
Bahwa Guru–guru dan staf Tata Usaha yang Namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas.
Keempat
:
Kelima
:
Keenam
:
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan Tugasnya secara Tertulis dan Berkala pada Kepala Sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan ditinjau kembali jika ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.
MEMUTUSKAN
Ditetapkan di : Danau Usung Pada tanggal : 3 Agustus 2015 Mengetahui, Kepala SDN Danau Usung 1,
M. KORMEN, S.Pd NIP. 19680307 199303 1 008
1. 2. 3. 4.
Tembusan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya Kepala UPTD Kecamata Murung Ketua Komite SDN Danau Usung 1 Arsip
Lampiran:
Keputusan Kepala SDN Danau Usung 1 Nomor : 421.2 / 076 / SK / 2015 Tanggal : 3 Agustus 2015
KOMPOSISI PEMBINA KEGIATAN EKSTARKULIKULER SDN DANAU USUNG 1 TAHUN PELAJARAN 2015/2016 NO 1. 2. 3.
1.
NAMA Pembina Pramuka Eni Parida, S.Pd.SD NIP. 19781206 200903 2 005 Setiati Kristina, S.Pd NIP. 19890313 200903 2 001 Misdawati, S.Pd NIP. 19700821 200312 2 003
POSISI Pembina Pembina Pembina Pembina
Pembina Volly Ball Edi Catur Kurniawan, S.Pd NIP. 19740905 200604 1 012
Koordinator
Mengetahui, Kepala SDN Danau Usung 1
M. KORMEN, S.Pd NIP. 19680307 199303 1 008
PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN MURUNG SEKOLAH DASAR NEGERI DANAU USUNG – 1 Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara No.25 Telp.(0528)31349 Puruk Cahu 73911
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 421.2 / 055 / SK /2016 TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER Menimbang
:
Bahwa demi kelancaran pelaksanaan dan terselenggaranya Kegiatan Ekstrakurikuler dengan baik di SDN Danau Usung 1 dalam rangka menggali potensi akademik dan non akademik yang dimiliki siswa maka perlu mengangkat Kegiatan Ekstrakurikuler serta Jadwal Pembinaan Kesiswaan dan Ekstrakurikuler pada SDN Danau Usung 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan suatu Surat Keputusan. 1. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 323/U/1978 dan Nomor 0461/U/1984 Tentang Pola Dasar Pembinaan Generasi Muda. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Keputusan Mendiknas Nomor 111/U/2001 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah. 5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2005 tentang Dewan dan Komite Sekolah Rapat Dewan Guru SDN Danau Usung 1.
Mengingat
:
Memperhatikan
:
Menetapkan Pertama
: :
Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler SDN Danau Usung 1 Tahun Pelajaran 2016/2017
Kedua
:
Jadwal Pembinaan Kesiswaan dan Ekstrakurikuler SDN Danau Usung 1 Tahun Pelajaran 2016/2017
Ketiga
:
Bahwa Guru–guru dan staf Tata Usaha yang Namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas.
Keempat
:
Kelima
:
Keenam
:
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan Tugasnya secara Tertulis dan Berkala pada Kepala Sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan ditinjau kembali jika ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.
MEMUTUSKAN
Ditetapkan di : Danau Usung Pada tanggal : 30 Juli 2016 Mengetahui, Kepala SDN Danau Usung 1,
M. KORMEN, S.Pd NIP. 19680307 199303 1 008
1. 2. 3. 4.
Tembusan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya Kepala UPTD Kecamata Murung Ketua Komite SDN Danau Usung 1 Arsip
Lampiran:
Keputusan Kepala SDN Danau Usung 1 Nomor : 421.2 / 055 / SK / 2016 Tanggal : 30 Juli 2016
KOMPOSISI PEMBINA KEGIATAN EKSTARKULIKULER SDN DANAU USUNG 1 TAHUN PELAJARAN 2015/2016 NO 1. 2. 3.
1.
NAMA Pembina Pramuka Eni Parida, S.Pd.SD NIP. 19781206 200903 2 005 Setiati Kristina, S.Pd NIP. 19890313 200903 2 001 Misdawati, S.Pd NIP. 19700821 200312 2 003
POSISI Pembina Pembina Pembina Pembina
Pembina Volly Ball Edi Catur Kurniawan, S.Pd NIP. 19740905 200604 1 012
Koordinator
Mengetahui, Kepala SDN Danau Usung 1
M. KORMEN, S.Pd NIP. 19680307 199303 1 008
PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN MURUNG SEKOLAH DASAR NEGERI DANAU USUNG – 1 Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara No.25 Telp.(0528)31349 Puruk Cahu 73911
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 421.2 / 070 / SK /2017 TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER Menimbang
:
Bahwa demi kelancaran pelaksanaan dan terselenggaranya Kegiatan Ekstrakurikuler dengan baik di SDN Danau Usung 1 dalam rangka menggali potensi akademik dan non akademik yang dimiliki siswa maka perlu mengangkat Kegiatan Ekstrakurikuler serta Jadwal Pembinaan Kesiswaan dan Ekstrakurikuler pada SDN Danau Usung 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan suatu Surat Keputusan. 1. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 323/U/1978 dan Nomor 0461/U/1984 Tentang Pola Dasar Pembinaan Generasi Muda. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Keputusan Mendiknas Nomor 111/U/2001 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah. 5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2005 tentang Dewan dan Komite Sekolah Rapat Dewan Guru SDN Danau Usung 1.
Mengingat
:
Memperhatikan
:
Menetapkan Pertama
: :
Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler SDN Danau Usung 1 Tahun Pelajaran 2016/2017
Kedua
:
Jadwal Pembinaan Kesiswaan dan Ekstrakurikuler SDN Danau Usung 1 Tahun Pelajaran 2016/2017
Ketiga
:
Bahwa Guru–guru dan staf Tata Usaha yang Namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas.
Keempat
:
Kelima
:
Keenam
:
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan Tugasnya secara Tertulis dan Berkala pada Kepala Sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan ditinjau kembali jika ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.
MEMUTUSKAN
Ditetapkan di : Danau Usung Pada tanggal : 05 Agustus 2017 Mengetahui, Kepala SDN Danau Usung 1,
M. KORMEN, S.Pd NIP. 19680307 199303 1 008
1. 2. 3. 4.
Tembusan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya Kepala UPTD Kecamata Murung Ketua Komite SDN Danau Usung 1 Arsip
Lampiran:
Keputusan Kepala SDN Danau Usung 1 Nomor : 421.2 / 070 / SK / 2017 Tanggal : 05 Agustus 2017
KOMPOSISI PEMBINA KEGIATAN EKSTARKULIKULER SDN DANAU USUNG 1 TAHUN PELAJARAN 2015/2016 NO 1. 2. 3.
1.
NAMA Pembina Pramuka Eni Parida, S.Pd.SD NIP. 19781206 200903 2 005 Setiati Kristina, S.Pd NIP. 19890313 200903 2 001 Misdawati, S.Pd NIP. 19700821 200312 2 003
POSISI Pembina Pembina Pembina Pembina
Pembina Volly Ball Edi Catur Kurniawan, S.Pd NIP. 19740905 200604 1 012
Koordinator
Mengetahui, Kepala SDN Danau Usung 1
M. KORMEN, S.Pd NIP. 19680307 199303 1 008
PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN MURUNG SEKOLAH DASAR NEGERI DANAU USUNG – 1 Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara No.25 Telp.(0528)31349 Puruk Cahu 73911
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 421.2 / 045 / SK /2018 TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER Menimbang
:
Bahwa demi kelancaran pelaksanaan dan terselenggaranya Kegiatan Ekstrakurikuler dengan baik di SDN Danau Usung 1 dalam rangka menggali potensi akademik dan non akademik yang dimiliki siswa maka perlu mengangkat Kegiatan Ekstrakurikuler serta Jadwal Pembinaan Kesiswaan dan Ekstrakurikuler pada SDN Danau Usung 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan suatu Surat Keputusan. 1. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 323/U/1978 dan Nomor 0461/U/1984 Tentang Pola Dasar Pembinaan Generasi Muda. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Keputusan Mendiknas Nomor 111/U/2001 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah. 5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2005 tentang Dewan dan Komite Sekolah Rapat Dewan Guru SDN Danau Usung 1.
Mengingat
:
Memperhatikan
:
Menetapkan Pertama
: :
Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler SDN Danau Usung 1 Tahun Pelajaran 2016/2017
Kedua
:
Jadwal Pembinaan Kesiswaan dan Ekstrakurikuler SDN Danau Usung 1 Tahun Pelajaran 2016/2017
Ketiga
:
Bahwa Guru–guru dan staf Tata Usaha yang Namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas.
Keempat
:
Kelima
:
Keenam
:
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan Tugasnya secara Tertulis dan Berkala pada Kepala Sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan ditinjau kembali jika ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.
MEMUTUSKAN
Ditetapkan di : Danau Usung Pada tanggal : 28 Juli 2018 Mengetahui, Kepala SDN Danau Usung 1,
MASTIAWATI, S.Pd.SD NIP. 19700919 199606 2 001
1. 2. 3. 4.
Tembusan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya Kepala UPTD Kecamata Murung Ketua Komite SDN Danau Usung 1 Arsip
Lampiran:
Keputusan Kepala SDN Danau Usung 1 Nomor : 421.2 / 045 / SK / 2018 Tanggal : 28 Juli 2018
KOMPOSISI PEMBINA KEGIATAN EKSTARKULIKULER SDN DANAU USUNG 1 TAHUN PELAJARAN 2015/2016 NO 1. 2. 3.
1.
NAMA Pembina Pramuka Eni Parida, S.Pd.SD NIP. 19781206 200903 2 005 Setiati Kristina, S.Pd NIP. 19890313 200903 2 001 Misdawati, S.Pd NIP. 19700821 200312 2 003
POSISI Pembina Pembina Pembina Pembina
Pembina Volly Ball Edi Catur Kurniawan, S.Pd NIP. 19740905 200604 1 012
Koordinator
Mengetahui, Kepala SDN Danau Usung 1
MASTIAWATI, S.Pd.SD NIP. 19700910 199606 2 001