SK Pembina Ekskul PBB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 5 SERAM BAGIAN TIMUR KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR Jln. Raya Kian Darat. [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH NOMR: 03/Mt.25.08.05/PP.01/01/2019 TENTANG PENGANGKATAN PEMBINA EKSTRA KURIKULER PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 5 SERAM BAGIAN TIMUR KEC. KIAN DARAT, KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR



Bismillahirrahmanirrahim Kepala MTs Negeri 5 SBT



Menimbang



Mengingat



: Bahwa untuk meningkatkan potensi, minat, dan bakat siswa MTs Negeri 5 Seram Bagian Timur, Maka di pandang perlu Kepala Madrasah mengankat dan menunjuk Pembina Ekstra Kurikuler pada MTs Negeri 5 Seram Bagian Timur. : 1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Nama : Arifudin Rumbouw, S. Pd. I Status : Guru Tidak Tetap Pada MTs Negeri 5 Seram Bagian Timur NUPTK : Diangkat dan ditunjuk sebagai Pembina Ekstra Kurikuler Bidang Olah Raga pada MTs Negeri 5 Seram Bagian Timur Terhitung Mulai Tanggal 14 Januari 2019 Kedua : Yang bersangkutan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Madrasah Ketiga : Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Kilaba Pada tanggal : 14 Januari 2019 Kepala Madrasah



Drs. Husen Kastella NIP. 196402281993031002 Tembusan Disampaikan Kepada Yth: 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku di Ambon 2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur di Bula 3. Yang Bersangkutan 4. Arsip