11 0 90 KB
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BALEWANGI NOMOR : 141.1/05.S-Kep/2021 TENTANG PENGANGKATAN KOLEKTOR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DESA BALEWANGI
DESA BALEWANGI KECAMATAN CISURUPAN KABUPATEN GARUT TAHUN 2021
KEPUTUSAN KEPALA DESA BALEWANGI NOMOR : 141.1/Kep.Des-10/2021 Tentang : PENGANGKATAN KOLEKTOR PBB DESA BALEWANGI KECAMATAN CISURUPAN KABUPATEN GARUT DENGAN MENGHARAP BERKAT DAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
KEPALA DESA BALEWANGI Menimbang
:
a.
b. c. Mengingat
:
1.
2. 3. 4. 5. 6.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah 72 Tanggal 2005 Tentang Desa perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Kolektor Pemungut PBB bahwa untuk dimaksud tersebut huruf a di atas, perlu di tunjuk beberapa Orang sebagai Pemungut Kolektor PBB Bahwa untuk maksud poin a dan b tersebut di atas perlu di tetapkan dengan keputusan Kepala Desa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negaa Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125 ,tambahan lembaran Republik Indonesian Nomor 125 ,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Nomor 5 Tahun2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4493; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 , tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ; Keputusan Menteri Dalam Negeri NOmor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Dalam Negeri Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( lembaran Negara Tahun 2005 nomor 158 ,tambahan lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan ( lembaran Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor159, Tambahan lembaran Republik Indonesia Nomor 4588); Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593
7. 8.
9. 10 Memperhatikan
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2002 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Garut ( Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 13); Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut ( Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 23) Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah ( Lembaran daerah Tahun 2006 Nomor 7 ) Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pokok pokok pengelolaan keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2005Nomor 12)
:
Menetapkan
:
MEMUTUSKAN
PERTAMA
:
Mengangkat dan mengukuhkan sebagai Kolektor PBB Desa Balewangi : No 1 2 3 4 5
KEDUA
:
Nama Nernawati Wahyta Wahyudin Okom Komara Riki Nugraha Somantri
Jabatan Kolektor Desa, Kolektor Dusun I Kolektor Dusun II Kolektor Dusun III Kolektor Dusun III
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diubah dan diperbaiki apabila dipandang perlu Ditetapkan di : Balewangi Pada tanggal : 15 Februari 2021 Kepala Desa Balewangi
DODI ROMANSAH
Tembusan disampaikan kepada: 1. Bapak Camat Cisurupan; 2. Ketua BPD Desa Balewangi ; 3. Yang bersangkutan 4. Arsip