SK Fasilitasi Projek P5 Bondaro [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 KEBONDALEM Alamat : Dusun Petir Desa Kebondalem Kec Bawang Kab Banjarnegara 53471 KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 2 KEBONDALEM Nomor: 421.2/ 31 / VII /2022 Tentang PEMBENTUKAN TIM FASILITASI PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di SD Negeri 2 Kebondalem Tahun Pelajaran 2022/2023, dipandang perlu dibentuk tim Fasilitasi Projek. b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan sebagaimana kegiatan dimaksud point a perlu diterbitkan surat keputusan Kepala Sekolah.



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP Pendidikan Kesetaraan. 5. Permendikbudristek RI No.5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum Merdeka. 6. Permendikbudristek RI No.7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Kurikulum Merdeka. 7. Permendikbudristek RI No.16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Kurikulum Merdeka. 8. Permendikbudristek RI No.21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Kurikulum Merdeka. 9. Kepmendikbudristek RI No.262/M/2022 Tentang perubahan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No.56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran. 10. Keputusan Kepala BSKAP No. 033/H/R/2022 Tentang perubahan Keputusan Kepala BSKAP No.008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran. 11. Keputusan Kepala BSKAP No.009/H/KR/2022 Tentang Dimensi, Elemen, Sub Elemen Karakter Profil Pelajar Pancasila. a. Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila; b. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara nomor 421.1/ 4058/Dikpora/2022 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023. c. Keputusan hasil rapat sekolah SD Negeri 2 Kebondalem pada tanggal 11 Juli 2022 tentang pembentukan Tim Fasilitasi Projek. MEMUTUSKAN



Memperhatikan :



Menetapkan, Pertama



:



Membentuk Tim Fasilitasi Projek dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Tahun Pelajaran 2022/2023 seperti tersebut pada lampiran I Keputusan ini.



Kedua



:



Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas pada kegiatan sesuai peran dan uraian tugas masing-masing seperti tesrebut pada lampiran II Keputusan ini.



Ketiga



:



Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.



Keempat Keenam



Segala biaya yang timbul akibat Keputusan ini, dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). :



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Bawang : 12 Juli 2022



Kepala Sekolah



AKHMAD FADIL TEMBUSAN : 1. Korwil DIKPORA Kecamatan Bawang 2. Pengawas TK/SD DINDIKPORA Kecamatan Bawang 3. Pengawas PAI Kecamatan Bawang



Lampiran I Surat Keputusan kepala SD Negeri 2 Kebondalem Nomor : 421.2/ 31 / VII /2022 Tanggal : 12 Juli 2022



SUSUNAN TIM FASILITASI PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA SDN 2 KEBONDALEM TAHUN PELAJARAN 2022/2023



NO



NAMA/NIP



GOL/ RUANG



TUGAS KEDINASAN



TUGAS DALAM TIM



1.



Akhmad Fadil, S.Pd.SD NIP. 19850427 200604 1 008



III/d



Kepala Sekolah



Panggung Jawab



2.



Salbiyah S.Pd.I NIP. 19670620 200701 2 013



III/c



Guru PAI



Kordinator kelas I



3.



Ari Wibowo,S.Pd NIPPPK. 19851227 202121 1 002



IX



Guru PJOK



Kordinator Kelas 4



4.



Alfi Nurhikmawati, S.Pd.SD NIP. 19860329 201406 2 002



III/b



Guru Kelas I



Fasilitator Kelas 1



5.



Robiyanto, S.Pd NIP. 19930720 201902 1 005



III/a



Guru Kelas IV



Fasilitator Kelas 4



Bawang, 12 Juli 2022 Kepala Sekolah



AKHMAD FADIL



Lampiran II Surat Keputusan kepala SD Negeri 2 Kebondalem Nomor : 421.2/ 31 / VII /2022 Tanggal : 12 Juli 2022



RINCIAN PERAN DAN TUGAS TIM FASILITASI PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA SD NEGERI 2 KEBONDALEM TAHUN PELAJARAN 2022/2023 A. PERAN KEPALA SEKOLAH 1.



Membentuk Tim Fasilitasi Projek, yang terdiri dari koordinator projek, dan fasilitator projek; 2. Menyiapkan sistem dari perencanaan hingga evaluasi dan refleksi projek di skala satuan pendidikan, termasuk sistem pendokumentasian projek. Sistem ini juga dapat digunakan sebagai portofolio satuan pendidikan; 3. Membuka pintu kolaborasi dengan narasumber untuk memperkaya materi projek; 4. Mengomunikasikan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila kepada warga satuan pendidikan, orang tua peserta didik, dan mitra (narasumber dan organisasi terkait); 5. Memastikan beban kerja pendidik tetap dipertahankan (tidak dikurangi) sehingga alokasi waktu 1 mata pelajaran “terbagi” 2, intrakurikuler dan projek (projek penguatan Profil Pelajar Pancasila); 6. Melibatkan pendidik bimbingan dan konseling atau mentor untuk memfasilitasi proses berjalannya projek dengan memberikan dukungan baik dalam bidang akademis maupun kebutuhan emosional peserta didik; 7. Menyediakan kebutuhan sumber daya serta dana yang diperlukan untuk kelangsungan projek B. PERAN KOORDINATOR PROJEK 1. Mengembangkan kemampuan kepemimpinan dalam mengelola projek di satuan pendidikan; 2. Mengelola sistem yang dibutuhkan tim pendidik/fasilitator dan peserta didik untuk menyelesaikan projek dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan tim kepemimpinan satuan pendidikan; 3. Memastikan kolaborasi pengajaran terjadi di antara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; 4. Memastikan asesmen yang diberikan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan. C. PERAN TIM FASILITATOR PROJEK 1. Memperhatikan kebutuhan dan minat belajar setiap peserta didik agar dapat memberikan stimulan atau tantangan yang berbeda (diferensiasi) bagi setiap peserta didik, sesuai dengan gaya belajar, daya imajinasi, kreasi dan inovasi, serta peminatan terhadap tema projek; 2. Memberikan ruang bagi peserta didik untuk mendalami isu atau topik pembelajaran yang kontekstual dengan tema projek sesuai minat masing-masing peserta didik; 3. Mengumpulkan kebutuhan sumber belajar yang dibutuhkan oleh peserta didik secara proporsional (contoh dalam tahapan belajarnya; 4. Berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait projek (orang tua, mitra, warga satuan pendidikan, dll.) dalam pencapaian tujuan pembelajaran dari setiap tema projek; 5. Melakukan penilaian dengan mengacu pada standar asesmen yang sudah ditentukan dalam memonitor perkembangan Profil Pelajar Pancasila yang menjadi fokus sasaran;



6.



Mengajarkan keterampilan proses inkuiri peserta didik dan mendampingi peserta didik untuk mencari referensi sumber pembelajaran yang dibutuhkan, seperti buku, artikel, tulisan pada surat kabar/majalah, praktisi atau ahli bidang tertentu dan sumber belajar lainnya; 7. Memfasilitasi akses untuk proses riset dan bukti; 8. Membuka diri untuk memberi dan menerima masukan dan kritik selama projek berjalan dan di akhir projek; 9. Mendampingi peserta didik untuk merencanakan dan menyelenggarakan setiap tahapan kegiatan projek yang menjadi ruang lingkup belajar peserta didik; 10. Memberi ruang peserta didik untuk berpendapat, membuat pilihan, dan mempresentasikan projek mereka; 11. Mengelola beban kerja mengajar dengan seimbang antara intrakurikuler dan projek



Bawang, 12 Juli 2022 Kepala Sekolah



AKHMAD FADIL