SK Forum RT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN LURAH MAKROMAN KECAMATAN SAMBUTAN NOMOR : 100/0207/400.04.0003 TENTANG PEMBENTUKAN FORUM RUKUN TETANGGA (RT) DI KELURAHAN MAKROMAN KECAMATAN SAMBUTAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2021



Menimbang



:



Mengingat :



a. bahwa  dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat melalui Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu Rukun Tetangga (RT) yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif; b. bahwa Rukun Tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam huruf a berkedudukan di Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan wilayah Kota Samarinda; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dalam Keputusan Lurah tentang pembentukan Forum Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Makroman. 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan (pasal 10, 11 dan 12); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; 4. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan; 5. Hasil Rapat Musyawarah Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kelurahan Makroman Tanggal 01 Maret 2021 di Kantor Kelurahan Makroman. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



Membentuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan selanjutnya dalam Keputusan Lurah Makroman disebut Forum RT Kelurahan Makroman, dengan susunan anggota sebagaimana pada lampiran Keputusan ini; Struktur Forum RT Kelurahan Makroman terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan 4 (empat) Seksi yaitu : Keagamaan, Kepemudaan dan Ekonomi serta Kehumasan dan Publikasi; Forum RT Kelurahan Makroman dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai fungsi melakukan koordinasi dengan Lurah, Lembaga Perberdayaan Masyarakat dan Lembaga –lembaga Pemerintah maupun Swasta; Segala biaya yang timbul sebagai atribut ditetapkan keputusan ini dibebankan pada APBD belanja tidak terduga (BTT) Kota Samarinda dan sumber pembiayaan kegiatan yang sah dan tidak mengikat; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan/peyempurnaan apabila dipandang perlu. Ditetapkan di Pada tanggal



: Samarinda : 02 Maret 2021



LURAH MAKROMAN,



Tembusan: 1. 2. 3. 4.



Camat Sambutan Babinsa Kelurahan Makroman Babinkamtibmas Kelurahan Makroman Arsip



EKA PUTRA JAYA, SE



NIP. 19690413 199003 1 014



LAMPIRAN I KEPUTUSAN LURAH MAKROMAN NOMOR : 100/0207/400.04.0003 TANGGAL : 02 MARET TENTANG FORUM RUKUN TETANGGA (RT) KELURAHAN MAKROMAN KECAMATAN SAMBUTAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2021



I. PEMBINA KETUA ANGGOTA



: :



LURAH MAKROMAN 1. BABINSA 2. BABINKAMTIBMAS 3. LPM



II. PENASEHAT KETUA ANGGOTA



: :



PRAYITNO 1. SUROTO 2. H. JUMADI



: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : :



SUMARNI HAIRUL HUDA MISGIYANTO MANGIN SUTRISNO SATAM SISWANTO MUDJIONO NANANG ENDANG ARISMAN SUGITO SUPRAPTO MARNI SELAMAT RAHARJO SUTONO WIDODO SUPRIYANTO SUKATMIN SARINGAT JOKO SUSILO SOGIMAN KARDI TUKIYAH SUGIARSO SAEFUDIN DARNO ARDY



III.FORUM RUKUN TETANGGA KETUA SEKRETARIS BENDAHARA WAKIL BENDAHARA SEKSI HUMAS dan PUBLIKASI



SEKSI KEAGAMAAN



SEKSI KEPEMUDAAN



SEKSI EKONOMI



RT. 04 RT. 26 RT. 10 RT. 14 RT. 06 RT. 13 RT. 25 RT. 05 RT. 02 RT. 27 RT. 03 RT. 17 RT. 09 RT. 08 RT. 15 RT. 20 RT. 23 RT. 19 RT. 24 RT. 11 RT. 22 RT. 21 RT. 07 RT. 01 RT. 18 RT. 12 RT. 16



LURAH



EKA PUTRA JAYA, SE Penata Tk. I, III/d NIP. 19690413 1990 03 1 014