SK RT Kolektif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA MAMBALAN KABUPATEN LOMBOK BARAT KECAMATAN GUNUNGSARI



KEPUTUSAN KEPALA DESA MAMBALAN NOMOR :



TAHUN 2017



TE NTAN G PENGANGKATAN DAN PENETAPAN KETUA-KETUA RUKUN TETANGGA (RT) SEDESA MAMBALAN KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA MAMBALAN



Menimbang



:



a.



b.



c. Mengingat



:



1.



2. 3. 4. 5. 6. 7.



Bahwa untuk kelancaran jalannya roda pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan lainnya di Desa Mambalan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu mengangkat Pejabat yang akan menduduki jabatan sebagai Ketua Rukun Tetangga Bahwa nama-nama yang tersebut pada lampiran keputusan ini dianggap cakap dan mampu serta memiliki rasa tanggung jawab dan memenuhi sarat untuk diangkat atau ditunjuk dalam jabatan sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini Bahwa sehubungan dengan maksud poin a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Mambalan Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – Daerah Tingkat satu Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintah Daerah; Undang - Undang Nomor 72 Tahun 2005, Tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 01 Tahun 2005, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2007, Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2007, Tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;



MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA



:



: Keputusan Kepala Desa Mambalan tentang Pengangkatan Dan Penetapan Ketua-Ketua Rukun Tetangga (RT) Sedesa Mambalan Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.



KEDUA



:



Mengangkat dan menetapkan nama-nama yang tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) didusun tempat tinggal yang bersangkutan serta diharapkan dapat melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya.



KETIGA



:



Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



KEEMPAT



:



Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mambalan Tahun Anggaran 2014.



KELIMA



:



Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



KEENAM



:



Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: MAMBALAN : Maret 2017



Plt. KEPALA DESA MAMBALAN



MUHAMAD MUDASIR S.IP NIP :



Tembusan : disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3. 4.



Bupati Lombok Barat di - Giri menang Gerung Kepala BAWASDA Kab. Lombok Barat, di - Gerung Camat Gunungsari, di – Gunungsari. Ketua BPD Desa Mambalan.



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT KECAMATAN GUNUNGSARI KEPALA DESA MAMBALAN



LAMPIRAN : NO 1. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MAMBALAN KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR : 09 TAHUN 2014, TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) SEDESA MAMBALAN KECAMATAN GUNUNGSARI.



NAMA DUSUN 2 MAMBALAN



BUWUH



LILIR BARAT



BATU RITI



NAMA RUKUN 3 Ketua RT : 01 Ketua RT : 02 Ketua RT : 03 Ketua RT : 04 Ketua RT : 05 Ketua RT : 06 Ketua RT : 01 Ketua RT : 02 Ketua RT : 03 Ketua RT : 04 Ketua RT : 05 Ketua RT : 01 Ketua RT : 02 Ketua RT : 03 Ketua RT : 01 Ketua RT : 02 Ketua RT : 03



NAMA PEJABAT 4 LALU MURDAI LALU HERRY SABAR LALU MUHAEMI LALU JUMAIN LALU ZAEDUN ISTAR MASA’UN SUHADNAN MUHLISIN SHALIHIN SABIRIN I MADE KEDEP I MADE SWASTIKA YASA



TEMPAT TGL./LAHIR 5 Mambalan, 17-05-1980 Mambalan, 01-07-1968 Mambalan, 08-08-1969 Mambalan, 01-07-1943 Mambalan, 31-12-1953 Mambalan, 01-07-1961 Buwuh, 10-03-1960 Buwuh, 31-11-1972 Mambalan, 19-10-1987 Buwuh, 01-07-1945 Buwuh, 10-03-1960 Lilir Barat, 28-06-1973 Lilir Barat, 08-02-1975



LALU SUPARDI DATU KUSNA RADEN PUTRA JAYADI



Mambalan, 01-07-1978



PENDIDIKAN 6 S-1 SMP SD SMP SD SD SD SD D-1 SD SD SD SD SD SMP



KETERANGAN 7



SMP Mambalan, 2017 Kepala Desa Mambalan



( MUHAMAD MUDASIR )