SK GERAKAN SAYAng Ibu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BONE KECAMATAN DUA BOCCOE DESA PATTIRO Alamat : Tono,Desa Pattiro Kec.Dua Boccoe Kab.Bone



KEPUTUSAN KEPALA DESA PATTIRO NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS REVITALISASI GERAKAN SAYANG IBU DAN ANAK TINGKAT DESA PATTIRO TAHUN 2017-2018 KEPALA DESA PATTIRO Menimabang :



a.



b.



Mengingat :



1.



2. 3. 4.



5.



Bahwa dalam rangka upaya mempercepat penurunan angaka kematian Ibu dan Bayi melalui pemberdayaan masyarakat,terutama pemberdayaan perempuan serta meningkatkan kepedulian dan komitmen masyaratakat dan pemerintah dalam mengatasi keterlambatan rujukan ibu hamil, melahirkan dan nifas secara signifikan perlu dibentuk Satuan Tugas Revitalisasi Gerakan Sayang Ibu dan Anak tingkat Desa Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Desa; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan DaerahDaerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provensi Sulawesi Selatan ( Berita Negara Tahun 1950); Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



6.



7.



8.



9.



10. 11.



12.



13.



14.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Propensi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Sayang Ibu ( GSI ) Dalam Rangka Percepatan Penurunan Angka Kematian Bayi ( AKB) di Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/ MENGKES/SK/2004 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas dalam pelayanan KIA KB ; Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 28/SIKMEN.PP/V/2007 tentang pembentukan Kelompok Kerja Tetap Gerakan Sayang Ibu ( Pokjatap GSI ); Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 ( Lembaran daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 9 ) ; Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 ( Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 319 ) ; MEMUTUSKAN :



Menetapkan : KESATU



:



Membentuk Satuan Tugas Revitalisasi Gerakan Sayang Ibu dan Anak Tingkat Desa Tahun 2017 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tarlampir dalam keputusan ini.



KEDUA



:



Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUAN Mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : 1. Melaksanakan pembinaan yang meliputi perencanaan, sosialisasi dan pelatihan dalam rangka menurunkan angka kematian Ibu dan Bayi di Desa;



2. Menyelenggarakan forum yang membahas masalah peningkatan kualitas hidup perempuan dalam wadah Gertakan Sayang Ibu dan Anak dalam upaya mengatasi keterlambatan rujukan; baik ibu hamil,melahirkan dan nifas, serta menurunkan kematian bayi, dengan menyamakan persepsi melalui pertemuan Instansi sektor terkait ; 3. Merekapitulasi data-data dan menyusun petunjuk teknis tentang Gerakan Sayang Ibu dan Anak yang dikumpulkan sebagai bahan untuk perencanaan program yang akan datang dalam rangka menurunkan angka kematian Ibu maupun bayi dan juga angka kemiskinan; 4. Bersama masyarakat berpartisipasi dalam upaya mewujudkan program Gerakan Sayang Ibu dan Anak ( GSI ). KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pattiro Pada tanggal, 05 Juli 2017 Kepala Desa Pattiro



H.KAMARUDDIN



Tembusan Kepada Yth: 1. Camat di Dua Boccoe 2. Pertinggal,-



LAMPIRAN KEPUTUSAN DESA PATTIRO NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUAKAN SATUAN TUGAS REVITALISASI GERAKAN SAYANG IBU DAN ANAK DESA PATTIRO TAHUN 2017-2018 SUSUNAN SATUAN TUGAS REVITALISASI GERAKAN SAYANG IBU DAN ANAK DESA PATTIRO 2017-2018 NO 1. 2.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21.



Jabatan / Nama Kepala Desa / H.KAMARUDDIN Sekdes / MUH. YUNUS NAFKA Ketua Tim PKK Desa / HJ.ROSDIANAH Ketua Dasawisma / MURNI HJ.ROSMIATI BPD Desa / MANJA SODA GUNAWAN AMDAR S.Kep WARDIMAN S.Pd ELVIRA S.Pd SYARIFUDDIN JUMLIYANI S.Pd FAISAYAH A.Md.Kep KARTINA ATTAS RISAL ASFANDI HJ.NURHAYA HJ.MASTARIA S.Pd MUH. IRWAN MUH. ISHAR S.H SAHIDA S.Pd MULIANI S.Pd



Jabatan Dalam Tim Pembina Pengarah Ketua Sekertaris Bendahara Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



Kepala Desa Pattiro



H.KAMARUDDIN



Ket.