7 0 125 KB
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG PRIOK DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG PRIOK NOMOR
TAHUN 2019 TENTANG
PEMBENTUKAN GUGUS KENDALI MUTU DI RSUD TANJUNG PRIOK
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG PRIOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG PRIOK
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan di RSUD Tanjung Priok perlu adanya kegiatan Gugus Kendali Mutu;
b.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Gugus Kendali Mutu
RSUD Tanjung Priok perlu dibentuk Gugus
Kendali Mutu RSUD Tanjung Priok c.
bahwa berdasarkan butir a dan b perlu adanya surat keputusan yang mengatur hal tersebut.
Mengingat :
1. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang - Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; 3. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Penimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 4. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 3 Tahun 2001 tentang bentuk susunan Ibukota dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 5. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Ibukota Jakarta No 37 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD TANJUNG PRIOK TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS KENDALI MUTU Rumah Sakit Umum Daerah TANJUNG PRIOK
KESATU
:
Mengangkat / Menunjuk tim Gugus kendali Mutu Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Priok dengan sususan sebagaimana dalam lampiran keputusan ini
KEDUA
:
Mengangkat Tema Gugus kendali Mutu Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Priok “Mencegah Komplain Pelanggan Rawat Jalan”
KETIGA
:
Biaya pelaksanaan Gugus Kendali Mutu dibebankan kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Priok Tahun Anggaran 2019
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
KELIMA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat perubahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di
: Jakarta
Pada Tanggal : 8 April 2019 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Priok
dr. Balqis Rahmah, MARS NIP 197305172002122003
Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah sakit Umum Daerah Tanjung Priok Nomor
: Tahun 2019
Tanggal : 8 April 2019
No 1
Nama / NIP
Jabatan
Retno Prawitasari, A.Md.Kep
Kedudukan dalam Tim
Perawat
Fasilitator
Dokter Umum
Ketua
Analis
Sekretaris
Apoteker
Anggota
Perawat
Anggota
Dokter
Anggota
Kesehatan Lingkungan
Anggota
Ket
197001222014082004 2
dr. Dwi Nurani 102082199211121201705128
3
Fuad Al Fariz, A.Md.Ak 102082119930322201610110
4
dr. Galuh Indah sari 10208219860604201605001
5
Nur Sari Fitriani, A.Md. Kep 1020821995070620165022
6
Diah Lestari 10208219920227201705131
7
Firdha Ramadhani Hatta, S.Tr.KL 10208219940225201605043
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Priok
dr. Balqis Rahmah, MARS
NIP 197305172002122003