SK Gty 2017-2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN YADIKRO SK. KEMENKUMHAM NO. AHU-0026230.AH.01.04. Tahun 2016



DESA SINARANCANG KEC. MUNDU KAB. CIREBON Alamat : Jl. Raya Sinarancang No.26 RT.03/01 Kec. Mundu Kode Pos 45173



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN YADIKRO Nomor : 06.1/YPDA/GTY/RA/VII/2017 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN YADIKRO Bismillahirrahmanirrahim Menimbang : a. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru, maka perlu mengangkat guru pada Yayasan Yadikro b. Bahwa pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggaran oleh masyarakat didasarkan pada kesepakatan kerja bersama; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b di atas, maka perlu menetapkan Pengangkatan Guru Tetap Yayasan Yadikro Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang -undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Memperhatikan :



Menetapkan PERTAMA



KEDUA KETIGA



Hasil Rapat Yayasan Yadikro tanggal 30 Juni 2017



MEMUTUSKAN : Keputusan Ketua Yayasan Yadikro tentang Pengangkatan Guru Tetap YayasanYadikro : Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan 30 Juni 2018 mengangkat kembali: a. Nama : Patmah, S.Pd.I b. Tempat tanggal lahir : Cirebon, 29 Septemer 1992 c. Pendidikan terakhir : S.1 sebagai Guru Tetap Yayasan Yadikro untuk mengampu Guru Kelas pada RA Al Istiqomah di bawah naungan Yayasan Yadikro : Kepada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar Rp. 200.000 (setiap bulan) dan tunjangan lain sesuai ketentuan Yayasan Yadikro : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tanggul Pada tanggal : 1 Juli 2017 Ketua Yayasan,



Tembusan : 1. Yth. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Cirebon 2. Ybs 3. arsip



WARID, S.Pd.I



YAYASAN YADIKRO SK. KEMENKUMHAM NO. AHU-0026230.AH.01.04. Tahun 2016



DESA SINARANCANG KEC. MUNDU KAB. CIREBON Alamat : Jl. Raya Sinarancang No.26 RT.03/01 Kec. Mundu Kode Pos 45173



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN YADIKRO Nomor : 06.2 /YPDA/GTY/RA/VII/2017 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN YADIKRO Bismillahirrahmanirrahim Menimbang : a. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru, maka perlu mengangkat guru pada Yayasan Yadikro d. Bahwa pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggaran oleh masyarakat didasarkan pada kesepakatan kerja bersama; e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b di atas, maka perlu menetapkan Pengangkatan Guru Tetap Yayasan Yadikro Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang -undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Memperhatikan :



Menetapkan PERTAMA



KEDUA KETIGA



Hasil Rapat Yayasan Yadikro tanggal 30 Juni 2017



MEMUTUSKAN : Keputusan Ketua Yayasan Yadikro tentang Pengangkatan Guru Tetap YayasanYadikro : Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan 30 Juni 2018 mengangkat kembali: a. Nama : Siti Komariyah, S.Pd.I b. Tempat tanggal lahir : Cirebon, 25 April 1992 c. Pendidikan terakhir : S.1 sebagai Guru Tetap Yayasan Yadikro untuk mengampu Guru Kelas pada RA Al Istiqomah di bawah naungan Yayasan Yadikro : Kepada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar Rp. 200.000 (setiap bulan) dan tunjangan lain sesuai ketentuan Yayasan Yadikro : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tanggul Pada tanggal : 1 Juli 2017 Ketua Yayasan,



Tembusan : 1. Yth. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah 2. Kemenag Kab. Cirebon 3. Ybs 4. arsip



WARID, S.Pd.I



YAYASAN YADIKRO SK. KEMENKUMHAM NO. AHU-0026230.AH.01.04. Tahun 2016



DESA SINARANCANG KEC. MUNDU KAB. CIREBON Alamat : Jl. Raya Sinarancang No.26 RT.03/01 Kec. Mundu Kode Pos 45173



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN YADIKRO Nomor : 06.3/YPDA/GTY/RA/VII/2017 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN YADIKRO Bismillahirrahmanirrahim Menimbang : a. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru, maka perlu mengangkat guru pada Yayasan Yadikro b. Bahwa pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggaran oleh masyarakat didasarkan pada kesepakatan kerja bersama; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b di atas, maka perlu menetapkan Pengangkatan Guru Tetap Yayasan Yadikro Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang -undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Memperhatikan :



Menetapkan PERTAMA



KEDUA KETIGA



Hasil Rapat Yayasan Yadikro tanggal 30 Juni 2017



MEMUTUSKAN : Keputusan Ketua Yayasan Yadikro tentang Pengangkatan Guru Tetap YayasanYadikro : Terhitung mulai tanggal 2 Juli 2017 sampai dengan 30 Juni 2013 mengangkat kembali: a. Nama : Warniah, S.Pd.I b. Tempat tanggal lahir : Cirebon, 17 Juli 1991 c. Pendidikan terakhir : S.1 sebagai Guru Tetap Yayasan Yadikro untuk mengampu Guru Kelas pada RA Al Istiqomah di bawah naungan Yayasan Yadikro : Kepada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar Rp. 200.000 (setiap bulan) dan tunjangan lain sesuai ketentuan Yayasan Yadikro : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tanggul Pada tanggal : 1 Juli 2017 Ketua Yayasan,



Tembusan : 1. Yth. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah 2. Kemenag Kab. Cirebon 3. Ybs 4. arsip



WARID, S.Pd.I



YAYASAN YADIKRO SK. KEMENKUMHAM NO. AHU-0026230.AH.01.04. Tahun 2016



DESA SINARANCANG KEC. MUNDU KAB. CIREBON Alamat : Jl. Raya Sinarancang No.26 RT.03/01 Kec. Mundu Kode Pos 45173



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN YADIKRO Nomor : 06.4 /YPDA/GTY/RA/VII/2017 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN YADIKRO Bismillahirrahmanirrahim Menimbang : a. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru, maka perlu mengangkat guru pada Yayasan Yadikro d. Bahwa pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggaran oleh masyarakat didasarkan pada kesepakatan kerja bersama; e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b di atas, maka perlu menetapkan Pengangkatan Guru Tetap Yayasan Yadikro Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang -undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Memperhatikan :



Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



Hasil Rapat Yayasan Yadikro tanggal 30 Juni 2017 MEMUTUSKAN Keputusan Ketua Yayasan Yadikro tentang Pengangkatan Guru Tetap YayasanYadikro Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan 30 Juni 2016 mengangkat kembali: a. Nama : Casiroh, S.Pd.I b. Tempat tanggal lahir : Cirebon, 15 Agustus 1991 c. Pendidikan terakhir : S.1 sebagai Guru Tetap Yayasan Yadikro untuk mengampu Guru Kelas pada RA Al Istiqomah di bawah naungan Yayasan Yadikro Kepada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar Rp. 200.000 (setiap bulan) dan tunjangan lain sesuai ketentuan Yayasan Yadikro Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tanggul Pada tanggal : 1 Juli 2015 Ketua Yayasan,



Tembusan : 5. Yth. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah 6. Kemenag Kab. Cirebon 7. Ybs 8. arsip



WARID, S.Pd.I