13 0 12 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ADELLA NO.001.9/SK-RSMS/I/2017
KEBIJAKAN PRAKTISI KESEHATAN YANG MEMPUNYAI AKSES KE BERKAS REKAM MEDIS PASIEN
Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan kerahasiaan dokumen rekam medis pasien diperlukan Kebijakan Praktisi Kesehatan Yang mempunyai Akses ke rekam medis pasien di RSU Adella Slawi b. Bahwa kebijakan praktisi kesehatan yang mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSU Adella Slawi
Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 44 Tahun 2009, Tentang Rumah Sakit 2. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan 3. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran 4. Peraturan Menteri No.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik
MEMUTUSKAN Pertama
:
Kedua
:
Ketiga
:
Keempat
:
Kelima
:
Keenam
:
Ketujuh
:
Keputusan Direktur RSU Adella Slawi tentang Praktisi Kesehatan Yang Mempunyai Akses Ke Berkas Rekam Medis Pasien RSU Adella Slawi a. Tenaga Kesehatan yang mempunyai akses pada berkas rekam medis adalah profesional pemberi Asuhan (PPA) : Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter gigi, Dokter Tamu, Dokter Mitra yang melayani pasien di rumah sakit, tenaga perawat, perawat gigi, bidan, mutrisionis, apoteker, fisioterapis. b. Petugas Rekam Medis c. Petugas SIM RS Bagian Pemegang Database Server Petugas kesehatan wajib menulis segala pemeriksaan ataupun tindakan yang dilakukan ke dalam dokumen rekam medis dengan tulisan yang jelas dan mudah dibaca. Rekam medis yang diisi harus ditulis secara lengkap, benar dan akurat. Petugas medis dan paramedis bertanggung jawab terhadap penulisan simbol dan singkatan dalam dokumen rekam medis Dokumen rekam medis pasien RSU Adella Slawi berbentuk dokumen fisik (catatan/tulisan pada kertas) Dokumen rekam medis rawat inap harus sudah di serahkan ke ruang rekam medis paling lambat 2 x 24 Jam setelah pasien pulang Keputusan ini mulai berlaku tanggal yg disepakati
Ditetapkan Pada Tanggal
: Tegal : 8 Januari 2017
DIREKTUR RSU ADELLA SLAWI
dr. H. M. Abdul Djalil, M.Kes
Tembusan 1. Arsip
: