SK Akses Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM



HARAPAN BERSAMA Jl. P. Belitung No. 61 SINGKAWANG 79123 Telp. (0562) 631791 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA NOMOR : ……/SK-DIR/RSUHB/01/2020 TENTANG HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS PASIEN DIREKTUR RSU HARAPAN BERSAMA MENIMBANG



:



a. Bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan kerahasiaan dokumen rekam medis pasien diperlukan kebijakan yang mengatur tentang hak akses ke berkas dan informasi rekam medis pasien Direktur RSU harapan Bersama. b. Bahwa kebijakan hak akses berkas dan informasi rekam medis pasien perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSU harapan Bersama.



MENGINGAT



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. MEMUTUSKAN :



MENETAPKAN KESATU



KEDUA KETIGA



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA TENTANG Hak Akses Berkas dan Informasi Rekam Medis Pasien Rumah Sakit Umum Harapan Bersama : Hak Akses berkas dan informasi rekam medis pasien sebagaimana diktu KESATU tercantum dalam lampiran surat keputusan ini : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Dibuat di : Singkawang Ditetapkan pada tanggal : 31 Januari 2020 RSU Harapan Bersama



dr. Veridiana, Sp.OG Direktur



RUMAH SAKIT UMUM



HARAPAN BERSAMA Jl. P. Belitung No. 61 SINGKAWANG 79123 Telp. (0562) 631791 Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Harapan Bersama Nomor: ……/SK-DIR/RSUHB/01/2020 Tentang Hak Akses Berkas Dan Informasi Rekam Medis Pasien



Hak Akses Berkas dan Informasi Rekam Medis Pasien RSU Harapan Bersama dapat diberikan kepada : 1. Dokter : a. Dokter memiliki hak akses informasi serta hak akses berkas rekam medis pasien yang pernah dirawat. b. Dokter spesialis yang menerima konsul pasien memiliki hak akses terhadap informasi serta berkas rekam medis pasien yang sedang dikonsulkan. c. Dokter dapat mengakses kembali berkas rekam medis yang dipulangkan terkait dengan kelengkapan berkas serta permintaan resumemedis pasien atau untuk kepentingan kesehatan pasien. 2. Perawat : a. Perawat memiliki hak akses terhadap berkas rekam medis pasien yang saat itu sedang dirawat. b. Perawat dapat mengakses kembali berkas rekam medis pasien yang telah dipulangkan untuk kepentingan kelengkapan berkas. 3. Tenaga medis lain selain perawat hanya dapat mengakses berkas rekam medis yang saat itu dalam asuhannya atau untuk kelengkapan pengisisan berkas rekam medis pasien yang telah dipulangkan. 4. Residen yang sedang melaksanakan kepaniteraan klinik dan mahasiswa tenaga kesehatan yang melakukan praktik di RSU Harapan Bersama memiliki hak akses terhadap informasi rekam medis dan tidak diperkenankan melihat isi rekam medis pasien tanpa seizin pasien yang bersangkutan. 5. Pasien memiliki hak akses terhadap informasi dari berkas rekam medisnya sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Permintaan informasi medis terkait dengan data rekam medis pasien diatur sesuai dengan SPO permintaan resume medis. b. Rekam medis pasien hanya dapat diakses oleh pasien sendiri dan / atau orang yang telah diberikan kuassa oleh pasien sendiri dan atau orang yang telah diberikan kuasa oleh pasien untuk mengetahui isi rekam medis. c. Rekam medis pasien anak hanya dapat diakses oleh orang tua kandung pasien, orang tua adopsi dan/atau wali yang secara sah ditunjuk jika pasien masih dalam pengampuan.



6.



7.



Aparatur penegak hukum : a. Aparatur penegak hukum atas dasar pendapat memperoleh informasi medis pasien dengan mengajukan Visum et Repertum . Permintaan Visum et Repertum diatur secara khusus dalam SPO permintaan Visum et Repertum. b. Pengadilan dapat meminta berkas rekam medis yang asli dalam hal pembuktian hukum. Peminjaman berkas rekam medis untuk kepentingan pengadilan ini diatur dalam SPO peminjaman rekam medis. Permintaan data medis oleh institusi atau lembaga tertentu: a. Permintaan data medis oleh institusi atau lembaga tertentu dapat dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah diatur antara pihak rumah sakit dengan instansi yang terkait. b. Pemberian resume medis pada pihak ketiga yakni asuransi serta perusahaan rekanan tetap didasarkan pada persetujuan pasien atas pelepasan informasi medisnya. c. Badan atau lembaga tertentu yang berkepentingan terhadap penelitian, pendidikan maupun audit medis. d. Badan atau lembaga tertentu yang mengakses informasi maupun berkas rekam medis untuk kepentingan penelitian, pendidikan maupun audit medis tidak boleh



RUMAH SAKIT UMUM



HARAPAN BERSAMA Jl. P. Belitung No. 61 SINGKAWANG 79123 Telp. (0562) 631791



8.



mencantumkan identitas pasien terkait kepentingannya terhadap akses rekam medis pasien. e. Peminjaman berkas rekam medis untuk kepentingan penelitian, pendidikan maupun audit medis tidak boleh mencantumkan identitas pasien terkait kepentingan penelitian, pendidikan maupun audit medis diatur dalam SPO peminjaman berkas rekam medis. Petugas non tenaga kesehatan di RSU Harapan Bersama: a. Bagian kerohanian miliki hak akses informasi terkait kondisi pasien untuk dilakukan tindakan bimbingan kerohanian dengan tetap harus menjaga kerahasiaan pasien. b. Bagian keuangan dapat mengakses berkas rekam medis terkait kepentingan pembiayaan perawatan pasien di rumah sakit dan pemenuhan persyaratan klaim asuransi atau perusahaan rekanan. c. Petugas kasir atau petugas keuangan lain harus tetap menjaga kerahasiaan rekam medis. Hak akses informasi rekam medis setiap petugas terkait dengan pelaksanaan rekam medis elektronik dibatasi sesuai dengan kewenangannya. Bagian SIRS memfasilitasi hak akses tersebut



Dibuat di : Singkawang Ditetapkan pada tanggal : 31 Januari 2020 RSU Harapan Bersama



dr. Veridiana, Sp.OG Direktur