SK Tentang Akses Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CIDAHU BADAN LAYANAN UMUM DAERAH



Jalan Raya Cidahu KM.07 Telepon : (0266) 6720286 e-mail:[email protected] Desa Cidahu Kec.Cidahu, Kabupaten Sukabumi 43358



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIDAHU NOMOR :800/SK /



/I/2023



TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS KEPALA UPTD PUSKESMAS CIDAHU



Menimbang



: a. bahwa dalam penyelenggaraaan pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas, diperlukan penulisan rekam medis yang sesuai standar; b. bahwa untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien, perlu



ditentukan



identifikasi



terhadap



tenaga



kesehatan tertentu yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cidahu tentang Akses Terhadap Rekam Medis. Mengingat



: 1. UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3. UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



CIDAHU



TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS. Kesatu



:



Menentukan tenaga kesehatan yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.



Kedua



:



Sebagai mana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu keputusan ini;



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; Ditetapkan di



: Cidahu



pada tanggal



: 02 Januari 2023



KEPALA UPTD PUSKESMAS CIDAHU



NI NYOMAN WERTI