15 0 59 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS CIDAHU BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Jalan Raya Cidahu KM.07 Telepon : (0266) 6720286 e-mail:[email protected] Desa Cidahu Kec.Cidahu, Kabupaten Sukabumi 43358
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIDAHU NOMOR :800/SK /
/I/2023
TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS KEPALA UPTD PUSKESMAS CIDAHU
Menimbang
: a. bahwa dalam penyelenggaraaan pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas, diperlukan penulisan rekam medis yang sesuai standar; b. bahwa untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien, perlu
ditentukan
identifikasi
terhadap
tenaga
kesehatan tertentu yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cidahu tentang Akses Terhadap Rekam Medis. Mengingat
: 1. UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3. UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
CIDAHU
TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS. Kesatu
:
Menentukan tenaga kesehatan yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Kedua
:
Sebagai mana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu keputusan ini;
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; Ditetapkan di
: Cidahu
pada tanggal
: 02 Januari 2023
KEPALA UPTD PUSKESMAS CIDAHU
NI NYOMAN WERTI