8 0 161 KB
KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP MILLA HUSADA NOMOR
: 099/S.KEP-99/MH/IV/2019 TENTANG
AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP MILLA HUSADA,
Menimbang
:
a. Bahwa dalam memenuhi kebutuhan data dan informasi asuhan
bagi petugas kesehatan di Klinik Pratama Rawat Inap Milla Husada perlu akses petugas terhadap informasi medis; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu
ditetapkan Keputusan Pimpinan Klinik Pratama Rawat Inap Milla Husada tentang Akses Terhadap Rekam Medis; Mengingat
:
a. b. c. d.
UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit; UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; e. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; f. Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
AKSES TERHADAP REKAM MEDIS
Kesatu
:
Kedua
:
Keputusan Pimpinan Klinik Pratama Rawat Inap Milla Husada tentang akses terhadap rekam medis di Klinik Pratama Rawat Inap Milla Husada ; Kebijakan seperti dimaksud diktum kesatu adalah : 1. Rekam medis harus tersedia selama pelayanan pasien dan setiap saat dibutuhkan, serta data yang ada selalu diperbaharui; 2. Petugas yang mempunyai akses terhadap berkas rekam medis yaitu : 2.1 Perekam medis dan petugas yang bertugas di Unit Rekam Medis
Ketiga Keempat
: :
2.2 Dokter /Dokter gigi 2.3 Perawat 2.4 Perawat Gigi 2.5 Bidan 2.6 Petugas Obat 2.7 Petugas Laboratorium 2.8 Petugas Gizi 3. Pihak eksternal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan dilakukan perubahan bagaimana mestinya; Ditetapkan di : Banyudono Pada tanggal : 18 April 2019 PIMPINAN, KLINIK PRATAMA RAWAT INAP MILLA HUSADA
DIDIK SUPRAPTO
Lampiran 1 : Keputusan Pimpinan Klinik Pratama Rawat Inap Milla Husada Nomor : 099/S.KEP-/MH/IV/2019 Tentang : Akses Terhadap Rekam Medis
DAFTAR TENAGA KESEHATAN YANG MEMILIKI AKSES TERHADAP REKAM MEDIS
NO
TENAGA KESEHATAN DI KLINIK PRATAMA RAWAT INAP MILLA HUSADA Petugas Pendaftaran
1
Rekam Medis
2
Medis
Dokter
3
Keperawatan
Dokter gigi Bidan Perawat
4
Farmasi
Perawat Gigi Petugas obat
Ditetapkan di : Banyudono Pada tanggal : 18 April 2019 PIMPINAN, KLINIK PRATAMA RAWAT INAP MILLA HUSADA
DIDIK SUPRAPTO