SK Akses Terhadap Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP MILLA HUSADA NOMOR



: 099/S.KEP-99/MH/IV/2019 TENTANG



AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP MILLA HUSADA,



Menimbang



:



a. Bahwa dalam memenuhi kebutuhan data dan informasi asuhan



bagi petugas kesehatan di Klinik Pratama Rawat Inap Milla Husada perlu akses petugas terhadap informasi medis; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu



ditetapkan Keputusan Pimpinan Klinik Pratama Rawat Inap Milla Husada tentang Akses Terhadap Rekam Medis; Mengingat



:



a. b. c. d.



UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit; UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; e. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; f. Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



AKSES TERHADAP REKAM MEDIS



Kesatu



:



Kedua



:



Keputusan Pimpinan Klinik Pratama Rawat Inap Milla Husada tentang akses terhadap rekam medis di Klinik Pratama Rawat Inap Milla Husada ; Kebijakan seperti dimaksud diktum kesatu adalah : 1. Rekam medis harus tersedia selama pelayanan pasien dan setiap saat dibutuhkan, serta data yang ada selalu diperbaharui; 2. Petugas yang mempunyai akses terhadap berkas rekam medis yaitu : 2.1 Perekam medis dan petugas yang bertugas di Unit Rekam Medis



Ketiga Keempat



: :



2.2 Dokter /Dokter gigi 2.3 Perawat 2.4 Perawat Gigi 2.5 Bidan 2.6 Petugas Obat 2.7 Petugas Laboratorium 2.8 Petugas Gizi 3. Pihak eksternal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan dilakukan perubahan bagaimana mestinya; Ditetapkan di : Banyudono Pada tanggal : 18 April 2019 PIMPINAN, KLINIK PRATAMA RAWAT INAP MILLA HUSADA



DIDIK SUPRAPTO



Lampiran 1 : Keputusan Pimpinan Klinik Pratama Rawat Inap Milla Husada Nomor : 099/S.KEP-/MH/IV/2019 Tentang : Akses Terhadap Rekam Medis



DAFTAR TENAGA KESEHATAN YANG MEMILIKI AKSES TERHADAP REKAM MEDIS



NO



TENAGA KESEHATAN DI KLINIK PRATAMA RAWAT INAP MILLA HUSADA Petugas Pendaftaran



1



Rekam Medis



2



Medis



Dokter



3



Keperawatan



Dokter gigi Bidan Perawat



4



Farmasi



Perawat Gigi Petugas obat



Ditetapkan di : Banyudono Pada tanggal : 18 April 2019 PIMPINAN, KLINIK PRATAMA RAWAT INAP MILLA HUSADA



DIDIK SUPRAPTO