SK Akses Terhadap Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS TUMBUAN



Jln. Lintas Bengkulu-Tais, Desa Kunduran Km 44kec lubuk sandi, Kab. Seluma e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TUMBUAN Nomor : /



/KAPUS/SK/



/



TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS KEPALA UPT PUSKESMAS TUMBUAN Menimbang



: a. bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas, diperlukan penulisan rekam medis yang sesuai standar; b. bahwa untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien, perlu ditentukan identifikasi terhadap tenaga kesehatan tertentu yang memiliki akses terhadap isi Rekam Medis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Tumbuan tentang Akses Terhadap Rekam Medis;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS.



TUMBUAN



KESATU



: Menentukan tenaga kesehatan yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini ;



KEDUA



: Tenaga Kesehatan sebagaimana dalam diktum kesatu adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien;



KETIGA



::



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan Di Pada Tanggal



: :



Tumbuan



KEPALA UPT PUSKESMAS TUMBUAN KABUPATEN SELUMA



SANTOSO,SKM NIP. 197804301998031003



Lampiran



:



SuratKeputus Kepala UPT Puskesmas Tumbuan Nomor : / /KAPUS/SK/ /20 Tanggal : Tentang : Akses Terhadap Rekam Medis



TENAGA KESEHATAN YANG MEMILIKI AKSES TERHADAP REKAM MEDIS TENAGA KESEHATAN PUSKESMAS TUMBUAN Dokter



Dokter Dokter Gigi



Keperawatan



Bidan Perawatan



Farmasi Kesehatan Masyarakat



Sanitarian Penyuluh Kesehatan



Gizi



Nutrisionis



Laboratorium



Analisis



KEPALA UPT PUSKESMAS TUMBUAN KABUPATEN SELUMA



SANTOSO,SKM NIP. 197804301998031003