SK Akses Terhadap Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BAUBAU DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BETOAMBARI Jl. Wawokia no. 5, Kel. Bone-bone, Kec. Batupoaro Telp. (0402) 2822689 Kode Pos 93723, e-mail: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BETOAMBARI NOMOR : 54 / SK / PKM. BTRI / II / 2018 TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI PUSKESMAS BETOAMBARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BETOAMBARI, Menimbang



: a. bahwa



dalam



upaya



meningkatkan



mutu



pelayanan



Puskesmas Betoambari, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan rekam medis yang bermutu tinggi; b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan medis di Puskesmas perlu ditunjang oleh Sistem Rekam Medis yang baik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan tentang



Keputusan



Kepala



Akses terhadap



Puskesmas



Betoambari



Rekam Medis di



Puskesmas



Betoambari. Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republk Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis 4. Standar Akreditasi puskesmas tentang Pelayanan Rekam Medis; MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BETOAMBARI TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI PUSKESMAS BETOAMBARI : Akses terhadap rekam medis Puskesmas Betoambari sebagaimana dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat



Kedua



: keputusan ini. Memberlakukan SK Akses Rekam Medis sebagaimana tersebut dalam dictum pertama Keputusan ini wajib dilakukan oleh Penanggung jawab dan pelaksana Rekam Medis di Puskesmas



Ketiga



Betoambari : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya Ditetapkan di



: Baubau



Pada tanggal



: 01 Februari 2018



KEPALA PUSKESMAS BETOAMBARI,



HARSIAH HAMZAH



LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BETOAMBARI NOMOR : 54 /SK/PKM.BTRI/II/2018 LAMPIRA : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG : AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI PUSKESMAS N BETOAMBARI



AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI PUSKESMAS BETOAMBARI



Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat di buka dalam hal : 1. Untuk kepentingan kesehatan pasien 2. Memenuhi permintaan aparatur penegak hokum dalam rangka penegakan hokum atas perintah pengadilan 3. Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri 4. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasein 5. Permintaan rekam medis hanya bisa diberikan untuk kepentingan pengobatan pasien dan untuk kepentingan lain harus sesuai aturan dan dicatat dalam pencatatan peminjaman rekam medis 6. Bagi pasien yang memerlukan data rekam medis, dapat diberikan resume atau ringkasan perawatan pasien, hasil pemeriksaan dan riwayat pelayanan telah diberikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku pada rekam medis 7. Penanggung jawab berkas rekam medis bertanggung jawab atas pengembalian dan pendistribusian berkas rekam medis. 8. Pihak yang dapat mengakses rekam medis wajib menjaga kerahasian dan keamanan isi rekam medis



Ditetapkan di : Baubau Pada tanggal : 01 Februari 2018 KEPALA PUSKESMAS BETOAMBARI,



HARSIAH HAMZAH