SK Akses Terhadap Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS IDI TUNONG Jln. Titi Ayon – Desa Buket Teukuh Kode Pos 24454 [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS IDI TUNONG NOMOR: 445/



/SK/IDT/ 2018



TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS IDI TUNONG Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas Idi Tunong, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan rekam medis yang bermutu tinggi; b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan medis di Puskesmas perlu ditunjang oleh Sistem Rekam Medis yang baik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Idi Tunong;



Mengingat



: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 3. Standar Akreditasi puskesmas tentang Pelayanan Rekam Medis; MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



Kedua



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS PUSKESMAS IDI TUNONG : Akses terhadap rekam medis Puskesmas Kurun sebagaimana dalam ampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Idi Tunong Pada tanggal : 21 Juni 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS IDI TUNONG



ISKANDAR, AMK NIP. 19740215 199702 1 001



Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Idi Tunong Nomor : 800/ /SK/IDT/2018 Tanggal : 21 Juni 2018 AKSES TERHADAP REKAM MEDIS Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat di buka dalam hal : 1. Untuk kepentingan kesehatan pasien 2. Memenuhi permintaan aparatur penegak hokum dalam rangka penegakan hokum atas perintah pengadilan 3. Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri 4. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasein 5. Permintaan rekam medis hanya bisa diberikan untuk kepentingan pengobatan pasien dan untuk kepentingan lain harus sesuai aturan dan dicatat dalam pencatatan peminjaman rekam medis 6. Bagi pasien yang memerlukan data rekam medis, dapat diberikan resume atau ringkasan perawatan pasien, hasil pemeriksaan dan riwayat pelayanan telah diberikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku pada rekam medis 7. Penanggung jawab berkas rekam medis bertanggung jawab atas pengembalian dan pendistribusian berkas rekam medis



Ditetapkan di Idi Tunong Pada tanggal : 21 Juni 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS IDI TUNONG



ISKANDAR, AMK NIP. 19740215 199702 1 001