SK Akses Terhadap Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU Nomor : 440/ /2016 TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI PUSKESMAS KARANGJAMBU KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU Menimbang



:



a.



b.



c.



Mengingat



:



bahwa dalam penyelenggaraaan pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas Karangjambu, diperlukan penulisan rekam medis yang sesuai standar; bahwa untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien, perlu ditentukan identifikasi terhadap tenaga kesehatan tertentu yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Karangjambu;



1. Undang - Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang - Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang - Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691/ MENKES/ PER/ VIII/ 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No.269/ MENKES/ PER/ III/ 2008 tentang Rekam Medis; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI PUSKESMAS KARANGJAMBU.



Pertama



:



Menentukan tenaga kesehatan yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.



Kedua



:



Tenaga kesehatan sebagaimana dalam diktum Pertama adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Purbalingga Pada Tanggal : 31 Agustus 2016 KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU



PUSPA AYU LESTARI