6 0 281 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU Nomor : 440/ /2016 TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI PUSKESMAS KARANGJAMBU KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU Menimbang
:
a.
b.
c.
Mengingat
:
bahwa dalam penyelenggaraaan pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas Karangjambu, diperlukan penulisan rekam medis yang sesuai standar; bahwa untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien, perlu ditentukan identifikasi terhadap tenaga kesehatan tertentu yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Karangjambu;
1. Undang - Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang - Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang - Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691/ MENKES/ PER/ VIII/ 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No.269/ MENKES/ PER/ III/ 2008 tentang Rekam Medis; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI PUSKESMAS KARANGJAMBU.
Pertama
:
Menentukan tenaga kesehatan yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Kedua
:
Tenaga kesehatan sebagaimana dalam diktum Pertama adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Purbalingga Pada Tanggal : 31 Agustus 2016 KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU
PUSPA AYU LESTARI