14 0 363 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KRAGILN KECAMATAN KRAGILAN JL. RAYA JAKARTA – SERANG KM.15 NO.83 KRAGILAN SERANG KODE POS : 42184 E-Mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN NOMOR : 800/
/PKM/SK/2018
TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI UPT PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN,
Menimbang
: a. bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan klinis yang berkualitas dipuskesmas, diperlukan penulisan rekam medis yang sesuai standar; b. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan rekam medis yang sesuai standar perlu adanya pembatasan akses kepada petugas maupun karyasiswa, hak akses mempertimbangkan terhadap kerahasiaan dan keamanan informasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Kragilan Kecamatan Kragilan tentang akses terhadap rekam medis;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit; 4. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 5. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
55
Tahun
2013
Tentang
Penyelenggaraan Rekam Medis ; 6. Peraturanan Menteri Kesehatan Nomor 75 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat; MEMUTUSKAN ………….
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI UPT PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN
Kesatu
: Menentukan semua pasien yang memperoleh pelayanan klinis di UPT Puskesmas Kragilan kecamatan kragilan mendapatkan nomor rekam medis di pelayanan pendaftaran;
Kedua
: Menentukan tenaga kesehatan yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas Kragilan Kecamatan Kragilan dan Tetap berlaku meskipun terjadi pergantian Kepala UPT Puskesmas Kragilan Kecamatan Kragilan. Apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kekeliruan keputusan ini diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kragilan pada tanggal : 21 April 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN,
ELYSABETH BR. SIHOTANG
dalam
LAMPIRAN :KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN NOMOR
: 800/
/PKM/SK/2018
TENTANG
: AKSES TERHADAP REKAM MEDIS
DI PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN
Untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien, perlu ditentukan identifikasi terhadap tenaga kesehatan tertentu yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien. No
Tenaga Kesehatan di UPT Puskesmas Kragilan Kecamatan Kragilan
1
Medis
2
Keperawatan
3
Farmasi
4
Gizi
5
Teknisi Medis
6
Laboratorium
Dokter Umum Dokter Gigi Perawat Bidan Apoteker Asisten Apoteker Nutrisionis
Perekam Medis
Penjaga Laboratorium